Kebakaran Hutan dan Lahan Berulang Membuat Dodi Saputra untuk Desak Gubernur Sumatera Selatan Cabut Izin Korporasi

Palembang104 Views

Sumberpintar.com Aktivis lingkungan dan pemuda Sumatera Selatan, Dodi Saputra, mendesak Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan seluruh kepala daerah di Sumsel mengambil langkah tegas terhadap korporasi yang konsesinya berulang kali diduga menjadi lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

 

Dodi meminta pemerintah tidak berhenti pada upaya pemadaman api, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan korporasi serta menagih tanggung jawab lingkungan perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

 

Menurut Dodi, terhadap perusahaan yang terbukti Dari orangmelakukan pelanggaran secara berulang, pemerintah harus berani mengambil tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin, “pintanya.

 

“Gubernur Sumsel dan kepala daerah di Sumsel harus berani menindak tegas korporasi yang kedapatan melakukan pembakaran hutan secara sengaja dan berulang.

 

Khususnya Sumatera Selatan merupakan salah satu wilayah yang memiliki titik api cukup banyak dan menjadi salah satu wilayah yang terdampak asap sehingga mengganggu masyarakat,” kata Dodi, Minggu (23/08/2026).

 

Dodi mengatakan, berdasarkan data WALHI yang disebutnya dihimpun dari sejumlah wilayah di Indonesia, terdapat indikasi titik api di kawasan konsesi perusahaan.

 

Ia menyebut di Riau terdapat 15 perusahaan yang konsesinya terbakar, sedangkan di Sumatera Selatan terdapat 65 titik api di wilayah konsesi dan 32 di antaranya berada pada Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Sementara di Kalimantan Tengah disebut terdapat lima konsesi perusahaan yang juga terdampak titik api.

 

“Total ada 95 perusahaan yang terindikasi memiliki titik api di konsesinya,” ujarnya.

 

Meski demikian, Dodi menegaskan keberadaan titik api di dalam konsesi tidak secara otomatis membuktikan perusahaan melakukan pembakaran secara sengaja.

 

Menurutnya, penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab harus dipastikan melalui penyelidikan serta proses penegakan hukum yang transparan.

 

Ia menilai persoalan Karhutla di Indonesia, khususnya Sumatera Selatan, telah menjadi masalah berulang. Kejadian yang terus terjadi dari tahun ke tahun, kata Dodi, semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah dalam memperbaiki sistem pencegahan, pengawasan perizinan, pengendalian kebakaran, pemulihan lingkungan dan penegakan hukum.

 

“Mitigasi dan penanganan yang lambat serta tidak ada tindakan hukum yang tegas kepada korporasi ini dinilai menjadi catatan dan dosa lingkungan pemangku kebijakan yang ada di Sumsel,” tegasnya.

 

Dodi juga meminta jajaran ATR/BPN di Sumatera Selatan ikut melakukan pengawasan terhadap kawasan yang menjadi lokasi titik api. Sebab, menurut dia, kebakaran tidak hanya terjadi di kawasan hutan, tetapi juga dapat terjadi di wilayah Areal Penggunaan Lain (APL).

 

“ATR/BPN Sumatera Selatan, sebenarnya juga harus ikut terjun karena kawasan titik api tidak hanya di kawasan hutan tetapi juga berada di wilayah APL,” katanya.

 

Menurut Dodi, pemerintah tidak boleh hanya bergerak ketika karhutla telah meluas dan asap mulai mengganggu aktivitas masyarakat. Pengawasan dan pencegahan, kata dia, harus dilakukan secara konsisten terhadap perusahaan yang memiliki konsesi di wilayah rawan kebakaran, “tuturnya.

 

“Harusnya pemerintah dalam hal ini Gubernur Sumsel Herman Deru dan kepala daerah di Sumsel tidak tunduk kepada korporasi. Kasus berulang ini sebenarnya bisa menjadi dasar adanya tindakan tegas, yakni pencabutan izin dan penagihan tanggung jawab kepada korporasi yang tidak taat aturan,” ujar Dodi.

 

Ia menambahkan, dari sisi kemanusiaan, pemadaman api tetap harus menjadi prioritas pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak asap. Namun, upaya tersebut harus berjalan paralel dengan penegakan hukum yang tegas dan terukur.

 

“Kebakaran di lahan gambut ini berbeda. Api bisa saja padam, tetapi asapnya belum tentu berhenti karena yang terbakar bisa berada di bagian gambut yang dalam,” katanya.

 

Dodi yang juga merupakan tokoh pemuda Sumsel meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan, baik perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

 

Menurutnya, evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla, menjaga lingkungan serta menjalankan seluruh ketentuan dalam perizinannya.

 

Dodi juga menilai penegakan hukum tidak seharusnya hanya menyasar pelaku yang ditemukan di lapangan apabila penyelidikan nantinya menemukan adanya keterlibatan atau tanggung jawab pihak lain dalam kebakaran.

 

“Tindakan hukum tegas harusnya tidak hanya untuk aktor lapangan saja. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus berani mengungkap siapa aktor intelektual apabila memang berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya pihak yang mengendalikan atau memerintahkan pembakaran,” tegasnya.

 

Ia berharap persoalan karhutla tidak lagi menjadi persoalan tahunan yang hanya ditangani ketika api sudah muncul. Menurut Dodi, pemerintah perlu membangun sistem pencegahan yang kuat, meningkatkan pengawasan terhadap konsesi dan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai hukum.

 

Dodi menegaskan, pencabutan izin maupun penagihan tanggung jawab lingkungan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kebijakan yang diambil pemerintah tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat.

 

(Mas Tris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *