PJJ di Tengah Kabut Asap: Solusi Pendidikan atau Beban Baru bagi Guru Palembang?

Opini32 Views

Oleh

Dr. Telly Pauline Ulviana Siwi, M.Si., M.M.

Ketua Prodi MM,STIE Aprin Palembang

 

Surat Edaran Wali Kota Palembang terkait pengalihan kegiatan belajar-mengajar (KBM) dari tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat kabut asap kembali memunculkan diskusi publik.

 

Kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai respons pemerintah terhadap memburuknya kualitas udara yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.

 

Ketika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) memburuk dan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) meningkat, keputusan mengurangi aktivitas tatap muka di sekolah merupakan langkah perlindungan yang patut diapresiasi.

 

Namun, ada satu pertanyaan yang tidak boleh luput: apakah kebijakan PJJ hanya dirancang untuk melindungi siswa, atau juga melindungi guru sebagai tenaga pendidik?

 

Pertanyaan ini penting karena guru bukan sekadar pelaksana teknis kebijakan pendidikan.

 

Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Ketika pola pembelajaran berubah secara mendadak, maka perubahan tersebut secara otomatis memengaruhi beban kerja, kesehatan, kondisi psikologis, serta produktivitas guru.

 

Dengan demikian, PJJ di tengah kabut asap seharusnya tidak hanya dipandang sebagai persoalan metode pembelajaran, tetapi juga sebagai persoalan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

 

Dilema Kesehatan dan Keselamatan Guru

 

Setiap kali musim kemarau datang, Palembang dan sejumlah wilayah Sumatera Selatan menghadapi ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Kondisi tersebut bukan fenomena yang sepenuhnya baru.

 

Karena itu, ketika kualitas udara memburuk, sekolah memang membutuhkan mekanisme pembelajaran darurat. PJJ menjadi salah satu pilihan rasional agar siswa tidak harus berada di lingkungan sekolah ketika kualitas udara tidak sehat.

 

Persoalannya muncul ketika kebijakan PJJ diterapkan secara tidak konsisten.

 

Jika siswa diminta belajar dari rumah demi menghindari paparan udara yang tidak sehat, tetapi guru tetap diwajibkan hadir secara fisik ke sekolah hanya untuk memenuhi kewajiban administratif atau absensi, maka muncul paradoks kebijakan.

 

Bagaimana mungkin kita menganggap udara berbahaya bagi siswa, tetapi pada saat yang sama menganggapnya aman bagi guru?

 

Guru yang tetap harus datang ke sekolah tetap menghadapi risiko dalam perjalanan maupun ketika berada di lingkungan kerja. Padahal, aktivitas utama mereka—mengajar—justru dilakukan melalui perangkat digital.

 

Dalam perspektif K3, perlindungan terhadap pekerja seharusnya menjadi bagian integral dari kebijakan. Artinya, ketika kondisi lingkungan menimbulkan risiko kesehatan, pemerintah dan pengelola sekolah perlu mempertimbangkan pola kerja yang paling aman dan proporsional.

 

PJJ jangan sampai hanya menjadi kebijakan perlindungan peserta didik, sementara guru justru menjadi kelompok yang terlupakan.

 

Jangan Sampai PJJ Melahirkan Beban Kerja Baru

 

Masalah berikutnya adalah beban kerja.

 

Perubahan dari pembelajaran tatap muka ke pembelajaran daring bukan sekadar memindahkan guru dari ruang kelas ke layar komputer atau telepon genggam. Guru harus menyesuaikan materi, memilih media pembelajaran, mengelola komunikasi dengan siswa dan orang tua, memberikan tugas, melakukan penilaian, serta menyusun administrasi pembelajaran.

 

Semua itu membutuhkan waktu dan energi.

 

Bagi guru yang memiliki literasi digital tinggi, proses adaptasi mungkin relatif mudah. Namun, bagi guru yang belum mendapatkan pelatihan teknologi secara memadai, perubahan mendadak dapat menjadi tekanan tersendiri.

 

Lebih jauh lagi, PJJ berpotensi mengaburkan batas antara waktu kerja dan waktu pribadi.

 

Pesan dari orang tua, pertanyaan siswa, pengumpulan tugas, koreksi pekerjaan, hingga laporan administrasi dapat berlangsung di luar jam kerja. Ketika semua komunikasi berlangsung melalui telepon genggam, rumah guru secara tidak langsung dapat berubah menjadi ruang kerja tanpa batas waktu.

 

Di sinilah muncul persoalan digital burnout.

 

Kebijakan yang pada awalnya dirancang untuk mengurangi risiko kesehatan akibat kabut asap jangan sampai justru menghasilkan risiko lain berupa kelelahan mental, stres kerja, dan meningkatnya beban administratif.

 

Karena itu, PJJ harus dibarengi dengan pengaturan beban kerja yang jelas.

 

Pandemi COVID-19 Seharusnya Menjadi Pelajaran

 

Indonesia sebenarnya memiliki pengalaman berharga ketika pandemi COVID-19 memaksa dunia pendidikan melakukan transformasi pembelajaran secara cepat.

 

Pada masa itu, guru dipaksa beradaptasi dengan teknologi, siswa belajar dari rumah, dan orang tua menjadi bagian penting dari proses pendidikan.

 

Pengalaman tersebut semestinya menjadi modal bagi pemerintah untuk membangun sistem pembelajaran darurat yang lebih siap.

 

Namun, kabut asap memiliki karakter yang berbeda dengan pandemi.

 

Pandemi COVID-19 merupakan krisis kesehatan global yang berlangsung dalam periode panjang. Sementara kabut asap akibat karhutla merupakan persoalan ekologis yang bersifat musiman dan dapat berulang.

 

Karena sifatnya berulang, pemerintah daerah seharusnya tidak lagi memperlakukan kabut asap sebagai keadaan luar biasa yang selalu membutuhkan respons dadakan.

 

Kita justru membutuhkan SOP pembelajaran dalam situasi bencana ekologis yang sudah disiapkan sebelum krisis terjadi.

 

Dengan demikian, ketika kualitas udara mencapai tingkat yang membahayakan, sekolah tidak perlu kebingungan menentukan apakah guru bekerja dari rumah atau dari sekolah, bagaimana pembelajaran dilakukan, bagaimana absensi diberlakukan, serta bagaimana target pembelajaran disesuaikan.

 

Saatnya Kebijakan Berpihak pada Seluruh Ekosistem Pendidikan

 

Kebijakan publik yang baik tidak hanya dilihat dari niatnya, tetapi juga dari bagaimana kebijakan tersebut dilaksanakan dan siapa yang menanggung konsekuensinya.

 

PJJ merupakan kebijakan yang dapat menjadi solusi dalam kondisi kabut asap. Tetapi PJJ tidak otomatis menjadi solusi apabila hanya memindahkan persoalan dari ruang kelas ke ruang digital.

 

Karena itu, setidaknya ada tiga langkah yang perlu dipertimbangkan pemerintah daerah dan pengelola sekolah.

 

Pertama, menyusun SOP K3 khusus pembelajaran dalam situasi bencana ekologis.

 

SOP tersebut harus mengatur secara jelas kapan PJJ diberlakukan, bagaimana mekanisme kerja guru, serta kapan guru dapat melaksanakan tugas dari rumah. Jika pembelajaran memang dilakukan secara daring, maka kehadiran fisik guru di sekolah seharusnya tidak dijadikan tujuan administratif yang mengalahkan pertimbangan keselamatan.

 

Kedua, menyediakan dukungan fasilitas digital dan kesejahteraan guru.

 

PJJ membutuhkan perangkat, jaringan internet, listrik, aplikasi, serta kemampuan digital. Jangan sampai biaya transformasi pembelajaran seluruhnya dibebankan kepada guru.

 

Pemerintah dan sekolah perlu mempertimbangkan dukungan kuota, perangkat pembelajaran, akses platform digital, serta fasilitas kerja yang memadai.

 

Pada saat yang sama, aspek kesejahteraan psikologis guru juga harus diperhatikan. Guru membutuhkan ruang untuk beradaptasi, bukan sekadar tuntutan untuk segera menghasilkan pembelajaran digital yang sempurna.

 

Ketiga, membangun kesiapsiagaan SDM pendidikan.

 

Pelatihan pembelajaran darurat tidak seharusnya baru dilakukan ketika asap sudah mengepul.

 

Dinas pendidikan perlu membangun kapasitas guru secara berkala melalui pelatihan teknologi, manajemen kelas daring, asesmen digital, pengelolaan komunikasi dengan orang tua, hingga manajemen beban kerja dalam situasi krisis.

 

Dengan demikian, ketika PJJ kembali diberlakukan, guru tidak memulai semuanya dari nol.

 

Jangan Hanya Memindahkan Kelas ke Layar

 

Kabut asap adalah persoalan ekologis, kesehatan masyarakat, sekaligus persoalan tata kelola.

 

Karena itu, respons terhadapnya juga tidak boleh berhenti pada keputusan memindahkan pembelajaran dari sekolah ke rumah.

 

Pemerintah perlu melihat PJJ sebagai sebuah kebijakan manajemen krisis pendidikan yang melibatkan siswa, guru, orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah.

 

Keberhasilan PJJ tidak semata-mata diukur dari berapa banyak materi yang berhasil disampaikan guru atau berapa banyak tugas yang dikumpulkan siswa.

 

Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan dan kesejahteraan manusia yang menjalankannya.

 

Anak-anak memang harus dilindungi dari udara yang berbahaya.

 

Tetapi guru juga manusia. Mereka memiliki paru-paru, keluarga, kebutuhan kesehatan, dan batas kemampuan.

 

Maka, jika PJJ diberlakukan karena kabut asap, jangan sampai pemerintah hanya memindahkan anak-anak dari ruang kelas ke ruang keluarga, sementara guru tetap dipaksa berdiri di tengah risiko yang sama.

 

Pendidikan yang baik bukan hanya tentang memastikan pembelajaran tetap berlangsung. Pendidikan yang baik juga memastikan orang-orang yang membuat pembelajaran itu berlangsung tetap sehat, aman, dan dihargai.

 

Sudah saatnya kebijakan pendidikan di Palembang tidak hanya bertanya, “Bagaimana siswa tetap belajar?”

 

Tetapi juga bertanya:

 

“Bagaimana siswa tetap belajar tanpa membuat guru harus menanggung risiko yang seharusnya dapat kita cegah?”

 

Di situlah sesungguhnya kualitas sebuah kebijakan publik diuji—bukan hanya dari kecepatannya mengambil keputusan, tetapi dari kemampuannya melindungi seluruh manusia yang berada di dalamnya.(*)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *