Lebak Bobosan: Jangan Sampai Sejarah Hilang di Balik Administrasi Desa

Opini18 Views

Oleh

Trisno Okonisator

 

Polemik mengenai Lebak Bobosan yang berada di wilayah Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, kembali membuka lembaran sejarah yang selama ini hidup dalam ingatan kolektif masyarakat Meranjat.

 

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut sebidang tanah lebak lebung, melainkan menyentuh sejarah, identitas, hak adat, rasa keadilan, dan penghormatan terhadap warisan yang telah hidup turun-temurun sejak masa pemerintahan marga.

 

Di tengah berkembangnya polemik, sejumlah tokoh masyarakat Meranjat, tetua adat, keturunan mantan Pesirah, serta keturunan Pangeran Kemas Mesatip berpandangan bahwa Desa Beti pada masa lalu berkembang di atas kawasan yang menurut riwayat sejarah merupakan bagian dari wilayah hak masyarakat Meranjat.

 

Dalam pandangan tersebut, Lebak Bobosan bukanlah aset yang lahir dari pemerintahan desa modern, melainkan bagian dari wilayah adat yang sejak dahulu dikelola oleh masyarakat berdasarkan hukum adat yang berlaku pada zamannya.

 

Pandangan tersebut tentu bukan akhir dari perdebatan. Dalam negara hukum, setiap klaim harus dibuktikan melalui dokumen, arsip, peta, surat-surat adat, riwayat penguasaan, maupun alat bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian, perubahan sistem pemerintahan dari marga menjadi desa juga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus begitu saja sejarah dan hak-hak yang telah ada sebelumnya.

 

Sebelum Indonesia mengenal sistem pemerintahan desa seperti sekarang, masyarakat Sumatera Selatan telah hidup dalam sistem pemerintahan marga yang dipimpin oleh seorang Pesirah.

 

Dalam sistem tersebut, pembagian wilayah, pengelolaan lebak, rawa, sungai, hutan, dan sumber daya alam lainnya dilaksanakan berdasarkan hukum adat yang ditaati oleh masyarakat.

 

Hak-hak tersebut banyak diwariskan secara turun-temurun meskipun belum dituangkan dalam bentuk sertifikat sebagaimana dikenal dalam administrasi pertanahan modern.

 

Konstitusi Republik Indonesia sendiri memberikan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dalam undang-undang.

 

Prinsip tersebut kemudian sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengakui keberadaan hak ulayat dan pelaksanaan hak-hak adat sepanjang kenyataannya masih ada serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan. Artinya, hukum adat tidak otomatis hilang hanya karena terjadi perubahan administrasi pemerintahan.

 

Demikian pula, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan pengakuan terhadap asal-usul desa dan hak-hak tradisional yang berkembang dalam masyarakat. Semangat undang-undang tersebut menunjukkan bahwa pembentukan pemerintahan desa bukanlah instrumen untuk menghapus hak-hak masyarakat yang telah ada sejak masa sebelumnya.

 

Dalam konteks Lebak Bobosan, apabila ahli waris maupun masyarakat adat memiliki surat yang diterbitkan oleh Pesirah, bukti penguasaan secara turun-temurun, keterangan saksi yang mengetahui sejarah tanah tersebut, bukti pembayaran pajak, peta lama, arsip pemerintahan marga, ataupun dokumen pendukung lainnya, maka seluruh bukti tersebut patut diperiksa secara menyeluruh sebagai bagian dari proses pembuktian.

 

Surat yang diterbitkan oleh Pesirah tidak dapat langsung dianggap kehilangan nilai hanya karena diterbitkan pada masa pemerintahan marga. Sebaliknya, surat tersebut dapat menjadi salah satu petunjuk mengenai asal-usul penguasaan tanah apabila keasliannya dapat dibuktikan dan didukung oleh alat bukti lainnya.

 

Di sisi lain, apabila Pemerintah Desa Beti menyatakan bahwa Lebak Bobosan merupakan aset desa, maka pemerintah desa juga berkewajiban membuka dasar hukumnya kepada publik. Apakah terdapat keputusan resmi, pencatatan dalam inventaris aset desa, penetapan batas wilayah, atau dokumen lain yang menjadi dasar penguasaan tersebut. Keterbukaan seperti ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak berkembang prasangka maupun spekulasi.

 

Transparansi merupakan fondasi utama dalam penyelesaian sengketa agraria. Sengketa tidak boleh diselesaikan berdasarkan kekuasaan ataupun tekanan opini, melainkan berdasarkan bukti yang sah dan dapat diuji secara objektif. Semua alat bukti, baik yang berasal dari sejarah pemerintahan marga maupun administrasi pemerintahan desa, harus memperoleh kesempatan yang sama untuk dinilai sesuai ketentuan hukum.

 

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Pemerintah Desa Beti, Pemerintah Desa Meranjat, lembaga adat, akademisi, Badan Pertanahan Nasional, arsip nasional maupun daerah, serta unsur masyarakat perlu duduk bersama dalam forum yang terbuka dan independen. Forum tersebut hendaknya menjadi ruang untuk menguji seluruh dokumen, mendengar kesaksian para tokoh masyarakat, dan menelusuri sejarah penguasaan tanah secara ilmiah maupun yuridis.

 

Yang tidak kalah penting, polemik ini jangan sampai memecah persaudaraan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan. Sengketa tanah tidak boleh mengorbankan hubungan sosial yang telah terjalin selama puluhan bahkan ratusan tahun. Keadilan yang dicapai melalui dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hukum akan jauh lebih bernilai daripada kemenangan yang diperoleh melalui konflik.

 

Pada akhirnya, Lebak Bobosan bukan sekadar sebidang tanah lebak lebung. Ia adalah simbol sejarah, identitas, hukum adat, dan penghormatan terhadap perjalanan panjang masyarakat Meranjat. Siapa pun yang mengklaim memiliki hak wajib membuktikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, pemerintah berkewajiban memastikan bahwa seluruh proses berjalan secara objektif, transparan, adil, dan menghormati fakta sejarah.

 

Sejarah tidak boleh dikalahkan oleh administrasi semata. Namun sejarah juga tidak boleh hanya menjadi cerita yang diwariskan dari mulut ke mulut. Sejarah harus diuji melalui dokumen, arsip, kesaksian, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika sejarah, hukum, dan keadilan berjalan beriringan, di situlah penyelesaian yang bermartabat dapat diwujudkan.

 

Lebak Bobosan hendaknya menjadi pelajaran bahwa setiap sengketa dapat diselesaikan melalui dialog, keterbukaan, penghormatan terhadap hukum, dan penghargaan terhadap sejarah. Dengan demikian, yang diwariskan kepada generasi mendatang bukanlah konflik yang berkepanjangan, melainkan teladan tentang bagaimana masyarakat menyelesaikan perbedaan dengan kebijaksanaan dan menjunjung tinggi kebenaran.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *