Ketua Umum Gamapela Minta Aparat Terkait Tidak Apatis Persoalan Galian Tanah di Desa Sabah Balau Diduga Ilegal Potensi Merugikan Negara dan Warga

Sumberpintar.com Proses pengerukan hasil galian berupa tanah yang terjadi di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, diduga telah berjalan tahunan, namun pihak terkait Dinas Lingkungan Hidup, ESDM Provinsi Lampung hingga Polda Lampung belum tegas seakan apatis terhadap kejadian lingkungan alam sekitar.

 

Pengerukan tersebut membuat dampak resah terhadap warga sekitar yang setiap hari hampir ratusan truck menyebarkan polusi udara berupa debu dan dikhawatirkan berdampak banjir bahkan terjadi pemanasan global, karena tidak adanya reboisasi di wilayah tersebut dan dapat menyebabkan kerusakan jalan akibat rutin keluar masuk kendaraan.

 

Narasumber menyebutkan pengerukan bukit yang menghasilkan tanah tersebut, diduga telah bertahun-tahun dengan modus menggunakan pendirian Yayasan Pondok Pesantren, namun saat awak media turun ke lokasi, hingga kini tidak ada pondasi dan  tanda-tanda untuk pembangunan Pondok Pesantren.

 

Bisnis galian yang diduga berlangsung tahunan ini telah merugikan Negara, tidak masuk PAD Provinsi Lampung, karena diduga tidak terdaftar izin IUP OP dan izin penjualan galian tanah di ESDM Provinsi Lampung.

 

Menurut keterangan beberapa sopir mereka membeli material tersebut bervariasi dari harga Rp 150.000 per damp truck, jika membeli tanah nya saja dan jika dengan menggunakan armada ada tambahan Rp 200.000 tergantung jauh dekat jarak, “ujarnya.

 

Menurutnya tanah-tanah tersebut di jual ke Jati Sari dan ada juga yang ke Fajar Baru Kabupaten Lampung Selatan, ” ujar sopir-sopir tersebut.

 

Berdasarkan informasi dari Camat Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, Heri Purnomo, S.KM, menjelaskan bahwa, “ia tidak pernah merekomendasikan galian apapun dengan nama Ibrahim Maula dari Yayasan Syarifuddin Umar Direza, kalau itu bukan wewenang saya, silahkan Laporkan ke APH saja mas, ” ungkapnya, Minggu (20/09/2026) melalui whattsapp.

 

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH, Rudi Yunianto, awalnya ijin membangun Pondok Pesantren dan pengakuan mereka tanah tidak diperjualbelikan.

 

Rudi jadi bingung, sementara dari Provinsi Lampung tidak masalah begitupun dari ESDM selama tidak diperjualbelikan itu tidak masalah, berdasarkan hasil kunjungan dua bulan lalu, padahal. saat itu ditemukan adanya penjualan material dengan nilai ada yang Rp 250.00 per damp truck,”ujarnya, Senin (21/09/2026).

 

Ditambahkan oleh Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan, pernah turun Dinas Terpadu diantaranya Dinas LH Kabupaten Lampung Selatan dan Dinas LH Kota Bandar Lampung, Dinas LH dan Dinas ESDM Provinsi Lampung bersama Polda Lampung, namun saat itu pernah diperingatkan dan tidak boleh menjual hasil galian tanah tersebut, dan kenapa saat ini beroperasi kembali serta ada poin-poin yang harus dilengkapi saat itu, ” ujar Yespi Cory, S.H., M.M.melalui whatsapp Toni Bakri.

Menjadi pertanyaan publik, legalitas kegiatan yang saya lihat di lapangan. Kalau memang legal, mari dibuktikan dibuka terang benderang jangan ditutup tutupi. Kalau izin IUP OP belum ada, maupun Uji Lab Ambiyen dari DLH Provinsi Lampung, maka pertanyaannya harus dijawab secara terbuka: mengapa kegiatan sudah berlangsung sebelum izin diperoleh?, “terang Toni Bakrie Selaku Ketua Umum Gamapela

 

Polda Lampung, Tolong Periksa Secara Objektif

 

Sebagai publik, berharap kepada Dirreskrimsus Polda Lamoung tidak berhenti pada pernyataan dari pihak manapun.

 

Periksa lokasi. Periksa koordinat. Periksa status tanah. Periksa dokumen perizinan terkait, Uji Lab Ambiyen. Periksa alat berat. Periksa kendaraan pengangkut material. Periksa asal dan tujuan material, ” harap Toni kembali. .

 

Dan periksa pula hubungan kegiatan penggalian dengan rencana pembangunan kawasan pemukiman tempat menjual material, tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah, hanya meminta fakta dibuka dan legalitas diperiksa.

 

Ketua Umum Gamapela dengan nada keras dan tegas, meminta kepada Polda Lampung, ESDM dan DLH Provinsi Lampung periksa secara objektif, profesional karena ada dugaan indikasi potensi merugikan negara dan masyarakat sekitar akibat tidak adanya izin penjualan dan ijin Uji Lab Ambiyen tersebut, jika belum adanya izin untuk dihentikan sementara / segel hingga adanya izin-izin lengkap kalau sudah lengkap silakan beroperasi kembali, “pinta Toni.

 

Jika semuanya benar dan legal, publik akan menghormati hasilnya, namun jika ditemukan pelanggaran, untuk diproses hukum dan dilakukan penyegelan, ” harap Toni.

 

Persoalannya sederhana: jangan sampai galian dilakukan lebih dahulu, sementara izin baru diproses kemudian.

 

Perizinan memainkan peranan krusial dalam menjaga keberlangsungan kegiatan galian tanah.

 

Dengan perizinan yang tepat, kegiatan galian tanah dapat dilakukan secara legal, aman, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

 

Awak media telah berusaha konfirmasi kepada Kadis ESDM terkait persolan Ijin IUP OP, ijin penjualan hasil galian dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung persoalan Uji Lab Ambiyen dan dampak terhadap debu yang bisa menyebar ke warga Bandar Lampung namun belum menanggapi, meskipun kondisi whattsapp telah tercontreng dua.

 

Redaksi menunggu klarifikasi dan hak jawab dari pihak terkait persoalan galian tanah yang diduga ilegal tersebut yang berpotensi dapat merugikan negara dan warga masyarakat.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *