Banang DPRD dan TAPD Lampung Rampungkan Evaluasi APBDP 2025

DPRD9 Views

Lampung, Sumberpintar.com– Badan Anggaran (Banang) DPRD Provinsi Lampung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/09/2025).

Selain itu, rapat juga membahas Rancangan Peraturan Gubernur Lampung tentang Perubahan Penjabaran APBD 2025.

Ketua Banang DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengatakan, “terdapat sejumlah catatan penting dari Kemendagri yang dibahas bersama TAPD.

“Salah satu poin urgennya adalah soal retensi dari tahun 2022. Tadi BPKAD sudah memberikan jawaban bagaimana proses retensi bisa diselesaikan oleh OPD,” ujar Giri.

Ia juga menyoroti, adanya ketidaksesuaian dokumen perencanaan, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga Perda Perubahan APBD 2025. Meski begitu, ia menegaskan pembahasan berjalan lancar.

“Secara prinsip, TAPD dan Banang mampu menyelesaikan hasil evaluasi dan kegiatan siap dilaksanakan,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Lampung, Naldi Rinara, menambahkan bahwa,”evaluasi APBDP merupakan tahapan pembahasan rutin yang dilakukan bersama Kemendagri.

“Kita, Banang dan TAPD, benar-benar memastikan apa yang kita programkan bisa berguna untuk masyarakat. Tujuannya itu saja,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua TAPD Lampung yang juga Sekretaris Daerah Provinsi, Marindo Kurniawan, menjelaskan evaluasi dilakukan menindaklanjuti putusan Mendagri.

Ia menyebut Lampung mendapat apresiasi karena pembahasan APBDP berlangsung tepat waktu.

Namun, Marindo mengakui adanya catatan soal ketidakkonsistenan penganggaran.

“Misalnya, di RKPD perencanaannya menggunakan pena biru, di APBD berwarna hitam. Tidak boleh keluar dari perencanaan. Tapi pada dasarnya kita menuruti catatan Kemendagri,” jelasnya.

Marindo menambahkan, Pemprov diingatkan agar berhati-hati dalam mengelola pendapatan dan belanja daerah, terutama terkait retensi kewajiban yang harus dianggarkan.

“Secara umum masih bisa dilaksanakan. Ini bagian dari penataan, dan tidak ada hal yang sulit untuk dilakukan,” katanya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *