Terungkap saat Hearing Dana Hibah 230 Juta dari Pemkot Bandar Lampung digunakan untuk Tiga Sekolah

DPRD44 Views

Sumberpintar.com Persoalan siswa-siswi Yayasan Pendidikan SMA Siger yang kini telah dipindahkan ke sekolah SMA swasta  di Bandar Lampung dekat domisili anak didik dikarenakan belum memiliki ijin operasional.

 

Yayasan SMA Siger meskipun belum memiliki ijin operasional namun telah diberikan dana hibah dengan persetujuan Wali Kota Bandar Lampung tanpa persetujuan DPRD Kota Bandar Lampung komisi IV dikarenakan sekolah tersebut belum ada IZin Operasionalnya dengan akta pendirian Juli 2025.

 

Dana sebanyak Rp 350 juta yang menggunakan APBD Kota Bandar Lampung telah digunakan untuk operasional SMA Siger 1, SMA Siger 2 dan sekolah Disabilitas Bunda melalui Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

 

Khaidarmansyah, Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, tampak enggan menjawab dan berkelit saat ditanya soal sejak kapan dan siapa pendiri yayasan tersebut. Khaidarmansyah mengaku tidak tahu dan beralasan dirinya hanya ditunjuk sebagai ketua.

 

“Itu bukan kewenangan saya untuk menjawab, silahkan lihat di notarisnya, kapan dan siapa pendiri, saya tidak tahu, saya hanya ditunjuk sebagai ketua, bukan pendiri,” ucap Khaidarmansyah yang bersikukuh bungkam, saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, yang dipimpin Asroni Paslah, Jumat sore (10/07/2026).

 

Terungkap juga dalam RDP, bahwa aliran dana APBD yang dikucurkan ke Yayasan Siger Prakarsa Bunda diperuntukan ke sekolah disabilitas, selain SMA Siger 1 dan SMA Siger 2, yang saat ini dihentikan operasionalnya lantaran belum memenuhi izin operasional sebuah sekolah

 

“Yang dikasih hibah adalah Yayasan Siger bukan ke sekolah, kemudian oleh yayasan diberi ke sekolah disabilitas, SMA Siger 1, dan SMA Siger 2, yakni untuk gaji guru, kepala sekolah, sekuriti, dan BOP kegiatan sekolah,” ujar Khaidarmansyah, saat hearing, di Ruang Lobby DPRD Kota Bandar Lampung, di hadapan Anggota Komisi IV dan Laskar Lampung Kota Bandar Lampung.

 

“Dana dari APBD Rp350 juta, terpakai Rp230 juta, dan sisanya Rp120 juta dikembalikan ke kasda, dimanfaatkan untuk tiga sekolah,” sambung Khaidarmansyah.

Ketua YP SMA Siger dan Laskar Lampung hearing bersama Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung

Dia memastikan seluruh penggunaan anggaran telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

“Sesuai hasil audit BPK, ada sisa dana sekitar Rp 120 juta dan itu sudah kami kembalikan ke kas daerah,” ujarnya.

 

Terkait legalitas, Khaidarmansyah tidak bisa menjawab dengan tegas, dia hanya membeberkan bahwa untuk mendapat izin operasional sekolah, sekolah harus beroperasi dulu, dan harus melampirkan rapor sekolah.

 

“Kami mengajukan izin ke Disdik Provinsi Lampung, SMA Siger 1 dan Siger 2, dan kemudian diverifikasi faktual. Dan hasil verifikasi, bahwa sekolah belum ada gedung dan lahan milik yayasan, sehingga Disdik Lampung memberikan izin / toleransi sampai 1 tahun sampai rapor keluar, sampai berakhir kelas 10. Namun sampai kelas 10 berakhir gedung juga belum ada, maka siswa disalurkan ke sekolah swasta yang dekat dengan domisili,” papar Khaidarmansyah.

 

“Kami petakan anak – anak itu berdasarkan domisili, kami difasilitasi oleh Disdik Lampung untuk memindahkan anak – anak ke sekolah swasta, dari 88 siswa, masuk 76 siswa, dan 12 siswa tidak melanjutkan,” jelas Khaidarmansyah.

 

“Anak – anak itu nantinya akan dibiayai 1 anak Rp1 juta selama bersekolah di sekolah swasta yang ditunjuk ini, hingga nanti ada dana BOS sebesar Rp4 juta per siswa,” jelasnya.

 

“Dan selaku ketua yayasan tugas saya sudah berakhir setelah anak dipindahkan, dan semua biaya anak-anak itu ditanggung Pemerintah Kota Bandar Lampung,” kata Khaidarmansyah.

 

Selain Khaidarmansyah selaku ketua yayasan, hadir juga Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung M. Ramdhan namun dalam hearing, pria ini lebih banyak diam, menyimak jalannya rapat, dan sempat keluar ruangan saat hearing tengah berlangsung. Sementara, BPKAD dan Polresta Bandar Lampung absen RDP tanpa penjelasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *