Jangan Tunggu Masalah Terjadi Baru Berbenah, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Minta Standar Day Care Diperketat

DPRD62 Views

Sumberpintar.com Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai masih adanya puluhan tempat penitipan anak (day care) di Kota Bandar Lampung belum memiliki izin operasional, namun telah menjalankan layanan kepada masyarakat.

 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa persoalan legalitas day care tidak boleh dipandang semata sebagai urusan administrasi perizinan, “ujarnya Rabu (01/07/2026).

 

Lebih dari itu, keberadaan day care berkaitan langsung dengan perlindungan anak, keselamatan, kesehatan, kualitas pengasuhan, serta kepercayaan masyarakat yang menitipkan anak-anaknya selama orang tua bekerja.

 

“Kami memandang persoalan ini harus menjadi perhatian bersama. Anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan dan membutuhkan perlindungan maksimal. Karena itu, setiap lembaga penitipan anak wajib memenuhi standar keamanan, kesehatan, pengasuhan, dan legalitas yang telah ditetapkan pemerintah,” terang Asroni Paslah.

 

Menurutnya, meningkatnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja dan tingginya kebutuhan layanan pengasuhan anak menjadikan day care sebagai bagian penting dalam sistem pembangunan sumber daya manusia. Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus memastikan seluruh layanan yang beroperasi memenuhi standar yang berlaku, “tuturnya.

 

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui perangkat daerah terkait dengan segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh day care yang beroperasi, baik yang telah memiliki izin maupun yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan.

 

“Kami tidak ingin menunggu sampai muncul persoalan atau kejadian yang merugikan anak-anak.

 

Pengawasan harus dilakukan secara preventif. Keselamatan anak harus menjadi prioritas utama,” tandasnya.

 

Komisi IV juga menilai bahwa pemerintah daerah perlu mengedepankan pendekatan pembinaan dan pendampingan terhadap penyelenggara daycare yang belum memenuhi persyaratan.

 

Banyak pelaku layanan pengasuhan anak yang pada prinsipnya ingin memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun masih membutuhkan pendampingan terkait aspek perizinan, standar operasional, sarana-prasarana, maupun kompetensi tenaga pengasuh.

 

Karena itu, Komisi IV akan segera menjadualkan rapat koordinasi dan rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi day care di Kota Bandar Lampung.

 

Selain itu, Komisi IV akan meminta data lengkap mengenai jumlah day care yang beroperasi, status legalitas, jumlah anak yang dilayani, jumlah tenaga pengasuh, serta pola pembinaan dan pengawasan yang selama ini telah dilakukan Pemerintah Daerah.

 

Asroni menegaskan bahwa DPRD tidak menginginkan adanya layanan pengasuhan anak yang berjalan tanpa standar yang jelas. Sebab, aspek keamanan gedung, kesehatan lingkungan, ketersediaan tenaga pengasuh yang kompeten, perlindungan dari kekerasan terhadap anak, hingga kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat merupakan faktor yang sangat penting dalam penyelenggaraan day care.

 

“Anak bukan hanya dititipkan, tetapi harus diasuh, dilindungi, dan dipastikan tumbuh kembangnya berlangsung dengan baik. Karena itu, standar pelayanan daycare tidak boleh diabaikan,” ucapnya.

 

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung juga menghimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih tempat penitipan anak dengan memperhatikan legalitas lembaga, kualitas pengasuh, keamanan lingkungan, serta fasilitas yang tersedia.

 

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Komisi IV berkomitmen mengawal upaya penataan dan peningkatan kualitas layanan penitipan anak di Kota Bandar Lampung agar sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.

 

“Kami ingin memastikan seluruh anak di Kota Bandar Lampung mendapatkan perlindungan terbaik. Pemerintah daerah harus hadir untuk menjamin setiap layanan pengasuhan anak berjalan sesuai standar, aman, dan memberikan rasa tenang bagi para orang tua. Ini bukan hanya soal izin, tetapi soal masa depan generasi penerus bangsa,” tutup Asroni Paslah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *