Meluruskan Statement Publik Klaim terhadap Putusan Mahkamah Agung dengan Penguasaan Fisik Tanah Secara Paksa 

Opini53 Views

Sumberpintar.com Perhatian kepada masyarakat yang diduga mengaku-ngaku, aparat penegak hukum, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, serta seluruh pihak yang berkepentingan terhadap persoalan tanah di Jalan Pulau Sebesi, Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

 

Kami perlu memberikan klarifikasi secara terbuka terhadap pernyataan pihak tertentu yang menyatakan bahwa mereka adalah “pemenang Putusan PTUN/MA Nomor 337 K/TUN/2016” dan kemudian menjadikan putusan tersebut sebagai dasar untuk menduduki dan menguasai secara fisik tanah secara sepihak.

 

1. Mari kita bicara berdasarkan amar Putusan bukan berdasarkan narasi. 

 

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 337 K/TUN/2016, tanggal 18 Oktober 2016, secara tegas mencantumkan amar:

 

“Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi:1. M. Rohim, dan 2. Siti Zulaiha tersebut.

 

Dan selanjutnya:

“Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00.”Itulah amar putusan Mahkamah Agung yang sebenarnya.

 

Tidak terdapat amar yang menyatakan:

  • bahwa pihak tertentu dinyatakan sebagai pemilik tanah;
  • Bahwa pihak tertentu diberikan hak untuk mengambil alih penguasaan fisik tanah;
  • Bahwa Siti Zulaiha diperintahkan mengosongkan tanah;
  • Bahwa pihak tertentu diperintahkan melakukan penguasaan fisik;
  • atau bahwa aparat diperintahkan menyerahkan tanah kepada pihak tertentu.

Karena itu, sangat berbeda antara mengatakan “kasasi Siti Zulaiha ditolak” dengan mengatakan “kami memenangkan perkara dan karena itu kami berhak menduduki tanah secara paksa.”Kedua pernyataan tersebut tidak sama secara hukum.

 

2. Bahkan Pertimbangan MA Perlu Dibaca Sevcara Utuh

 

Mahkamah Agung menyatakan bahwa Judex Facti dianggap benar dan tidak terdapat kesalahan penerapan hukum.

 

Salah satu pertimbangannya adalah bahwa Para Penggugat dianggap tidak memenuhi syarat untuk memperoleh hak atas tanah negara, tidak pernah menggarap dan tidak dapat menunjukkan tanah yang digarapnya, sehingga dianggap tidak mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan sebagaimana Pasal 53 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara.

 

Dengan demikian, putusan tersebut jangan dipelintir seolah-olah Mahkamah Agung telah memberikan putusan positif yang menyatakan: “tanah tersebut adalah milik pihak yang sekarang menduduki dengan Paksa.”

Itu bukan bunyi amar putusan.

 

3.Ada Persoalan yang Justru Harus Dijawab : Tanah yang mana?. Ini sangat penting.

 

Dalam dokumen perkara sendiri terdapat pembahasan mengenai letak dan batas tanah, termasuk persoalan batas antara wilayah Desa Sabah Balau dan Desa Sukarame serta adanya Berita Acara Penertiban Tapal Batas Desa tanggal 17 Mei 1982.

 

Dalam uraian perkara juga disebut dokumen-dokumen lama berupa:

  • Surat Tanda Pendaftaran Penggarap Tanah Negara No. 287/II SB/77 atas nama Saman seluas 42.000 m²;
  • No. 168/II SB/77 atas nama M. Rohim seluas 15.000 m²;
  •  No. 288/II SB/77 atas nama Siti Zulaiha seluas 15.000 m²;
  • No. 289/II SB/77 atas nama M. Rohim seluas 15.000 m²;
  • No. 290/II SB/77 atas nama Siti Zulaiha seluas 25.000 m²;
  • serta dokumen No. 291/II SB/77 atas nama Saman seluas 20.000 m².

 

Juga disebut adanya Gambar Plot/Letak Bidang Tanah DUPDA Kabupaten Lampung Selatan Tahun 1977.

 

Artinya, persoalannya bukan sekadar:

“Ada putusan MA, lalu yang mengaku masyarakat bebas menduduki tanah-tanah tereebut.”..

 

Pertanyaan fundamentalnya adalah:

“Apakah bidang tanah yang sekarang diduduki secara fisik benar-benar merupakan bidang tanah yang secara administratif dan teknis tercantum dalam sertipikat yang mereka klaim?”.

 

Itu harus dapat dibuktikan melalui data fisik pertanahan, surat ukur/gambar ukur, peta pendaftaran, koordinat, batas bidang dan hasil pengukuran/plotting resmi BPN.

 

4. Sertipikat Bukan Berarti Pemegangnya Booeh Menentukan Sendiri Letak Tanah

Kami tidak sedang mengatakan bahwa sertipikat pihak lain otomatis tidak syah. Kami justru meminta sesuatu yang sangat sederhana:

Tunjukkan objek tanahnya secara resmi.

Jika benar mempunyai hak atas bidang tanah tertentu, maka mari kita cocokkan:

Sertipikat → Surat Ukur/Gambar Ukur → Peta Pendaftaran → Koordinat → Batas → Luas → Letak fisik di lapangan.

 

Apabila seluruh data tersebut benar-benar menunjuk pada lokasi yang sama, maka hal tersebut dapat diverifikasi secara objektif.

 

Tetapi apabila ternyata lokasi yang diduduki berbeda dengan objek yang tercatat dalam data pertanahan, maka persoalannya menjadi dianggap jauh lebih serius.

 

Tidak boleh seseorang menentukan sendiri bahwa “tanah ini adalah tanah saya” hanya berdasarkan interpretasi sepihak terhadap sebuah putusan.

 

5. Putusan Pengadilan bukan Izin untuk melakukan eksekusi sendiri

 

Kami menghormati putusan pengadilan.Kami juga menghormati hak setiap orang untuk mempertahankan haknya namun melalui mekanisme hukum yang belaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Tetapi kami menolak pemahaman bahwa:

“Karena saya menganggap saya menang dalam suatu perkara, maka saya boleh datang beramai-ramai, memasang patok, mendirikan posko, mengambil alih penguasaan fisik, atau mengusir pihak lain dengan kekuatan sendiri secara paksa.

 

Jika memang ada hak yang harus ditegakkan, tegakkan melalui mekanisme dan salursn hukum yang tersedia di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Bukan melalui main hakim sendiri atau self-help mengenai peristiwa di lokasi tersebut memang mencatat bahwa pihak yang mengklaim sebagai pemilik menggunakan Putusan MA 337 K/TUN/2016 sebagai dasar untuk melakukan penguasaan fisik kembali.

 

Justru karena itulah kami meminta agar persoalan ini jangan diselesaikan dengan kekuatan massa, tetapi dengan verifikasi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan data pertanahan yang objektif.

 

6. Kami Meminta BPN Tidak Membatalkan Sertifikat Siapapun. Posisi kami jelas.

Kami meminta BPN menunjukkan:

1. Di mana letak fisik masing-masing bidang tanah;

2. Berapa luasnya;

3. Apa batas-batasnya;

4. Apa koordinatnya;

5. Apa dasar pengukuran dan pemetaannya;

6. Apakah bidang tersebut sesuai dengan surat ukur/gambar ukur;

7. Apakah bidang tersebut masuk ke lokasi yang sekarang diduduki;

8. Apakah terdapat tumpang tindih dengan bidang lain;

9. Apakah pernah terjadi perubahan, pemecahan, penggabungan, pemetaan ulang atau perubahan data fisik;

10. Dan apabila terdapat perbedaan, apa dasar administratif dan teknisnya.

 

Dengan demikian, yang kami minta bukan opini. Kami meminta data pertanahan resmi.

 

7. Kepada Pihak yang Mengklaim sebagai “Pemenang”

 

Kami mempersilahkan pihak tersebut membuktikan klaimnya secara terbuka.

 

Silakan tunjukkan:

sertipikat → surat ukur → gambar ukur → peta pendaftaran → koordinat → batas bidang → luas → dan letak fisiknya..

 

Kemudian mari kita minta BPN Bandar Lampung melakukan plotting/overlay secara resmi.

 

Kalau benar bidang tersebut berada di lokasi yang sekarang mereka duduki, biarkan data BPN yang membuktikannya.

 

Kalau tidak benar, maka masyarakat juga berhak mengetahui faktanya. Kami tidak takut terhadap verifikasi. Justru kami meminta verifikasi.

 

8. Konsekuensi Hukum terhadap Penguasaan Tanah Secara Sepihak

 

Perlu dipahami pula bahwa persoalan hak atas tanah dan cara seseorang melakukan penguasaan fisik adalah dua persoalan yang berbeda.

 

Seseorang dapat mengklaim mempunyai hak atas tanah, tetapi cara memperjuangkan hak tersebut tetap harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Apabila dalam proses penguasaan fisik terdapat tindakan seperti memaksa masuk atau bertahan di pekarangan tertutup milik orang lain setelah diminta pergi, merusak atau memindahkan tanda batas, melakukan ancaman/kekerasan, atau melakukan perbuatan pidana lainnya, maka perbuatan konkret tersebut dapat mempunyai konsekuensi pidana tersendiri.

 

Jadi:

“Saya mempunyai sertipikat” bukanlah kekebalan hukum untuk melakukan kekerasan, ancaman, perusakan, atau tindakan pidana lainnya..

 

Begitu pula sebaliknya, pihak yang merasa memiliki hak tidak boleh melakukan tindakan kekerasan atau pengusiran sendiri.

 

9. Sikap Kami

 

Kami menyerukan kepada seluruh pihak:

Hentikan penguasaan tanah secara sepihak.Jangan melakukan kekerasan, Jangan melakukan intimidasi, Jangan merusak atau memindahkan tanda batas, Jangan mengubah kondisi fisik tanah sebelum objeknya diverifikasi.

 

Dan mari serahkan persoalan ini kepada mekanisme hukum serta verifikasi data pertanahan yang objektif.

 

Kami menghormati Putusan Mahkamah Agung, tetapi menghormati putusan bukan berarti membiarkan putusan ditafsirkan melampaui apa yang sebenarnya diputus oleh pengadilan.  Amar putusan harus dibaca sebagaimana bunyinya.

 

Dan amar Putusan MA No. 337 K/TUN/2016 adalah:

Menolak Permohonan Kasasi M.Rohim dan Siti Zulaiha.

 

Bukan:

“Memerintahkan Pihak Lain untuk Menguasai secara Fisik Tanah.

Itulah perbedaan yang sangat penting untuk dipahami publik.Kami siap membuka seluruh dokumen perkara, data historis tanah, dan bukti-bukti yang kami miliki untuk diuji secara objektif oleh lembaga yang berwenang.

 

Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar hukum yang berlaku di NKRI benar-benar berjalan sesuai koridor, data pertanahan, dan fakta lapangan ditempatkan di atas klaim sepihak.

 

Pernyataan Sikap

Siti Zulaiha dan/atau Kuasa Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *