Sumberpintar.com Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Alam Sejahtera Indonesia yang beroperasi di Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan, Rabu (22/04/2026).
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga berinisial AS, yang didampingi tim kuasa hukum dari kantor Tulus Putra Law Firm, yakni M. Ikhwan Muslim, S.H., M.Kn dan Bayu Cuan, S.H., M.H.
AS melaporkan Muhamad Viktor selaku Direktur BUMDes Alam Sejahtera Indonesia atas dugaan praktik pinjaman uang ilegal yang mengarah pada rentenir, disertai ancaman pemerasan.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 273 dan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum pelapor, M. Ikhwan Muslim, menjelaskan bahwa,”kliennya meminjam uang sebesar Rp300 juta dengan jaminan sebidang tanah.
Dalam perjanjian awal, pinjaman tersebut harus dikembalikan dalam waktu empat bulan dengan total Rp360 juta.
“Namun dalam praktiknya, ketika klien kami hendak melunasi sesuai kesepakatan, justru ditolak dan diminta membayar Rp390 juta dengan alasan keterlambatan.
Bahkan jumlah tersebut terus bertambah hingga mencapai sekitar Rp550 juta,” ujar Ikhwan.
Ia menambahkan, kliennya juga dikenakan bunga tambahan sebesar 5 persen setiap 21 hari setelah jatuh tempo, yang dinilai sangat memberatkan dan tidak wajar, “tambahnya.
Sementara itu, Bayu Cuan menyebutkan bahwa pihaknya menemukan dugaan kuat bahwa, aktivitas pinjaman yang dilakukan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ini bukan hanya persoalan Perdata, tapi sudah masuk ranah pidana.
Kegiatan pembiayaan tanpa izin serta penerapan bunga tinggi yang tidak rasional patut diduga sebagai praktik ilegal,” tegasnya.
Pelapor berharap agar laporan tersebut segera diproses oleh aparat penegak hukum guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban, ” harapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor Muhamad Viktor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut, awak media sumberpintar masih menunggu keterangan piahak terkait.








