Dita Saksi Ahli Pihak Tergugat Sidang Sengketa Tanah Klinik Puspita Gotong Royong; Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Nasional38 Views

Sumberpintar.com Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa tanah di Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung, memunculkan fakta baru.

 

Perkara itu tercatat dengan Nomor 240/Pdt.G/2025/PN Tjk antara Riva Yanuar sebagai penggugat dan Puspita sebagai tergugat

 

Pantauan media ini di ruang sidang, Yudi tampak berada di lokasi saat sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sengketa tanah Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung, berlangsung.

 

Yudi menghadiri sidang sengketa tanah yang menyeret istrinya sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa, 12 Mei 2026

 

Yudi hadir bukan sebagai pihak berperkara maupun saksi resmi, melainkan hanya memantau dan menyaksikan jalannya persidangan, karena sedang terkena musibah klinik Puspita milik istrinya sebagai tergugat.

 

Warga Gotong Royong yang sudah memiliki sertifikat, namun pernah dilaporkan tanah miliknya sebagai penyerobotan.

Salah satu Warga Gotong Royong pun menceritakan pernah dialaminya kalau tanahnya ada yang klaim, bahkan dilaporkan penyerobotan, tanah nya sudah memiliki sertifikat yang diurus melalui Prona, ia berharap jangan kembali berulang-ulang kejadian tersebut membuat ketidak nyamanan, “ujar salah satu warga tersebut.

 

Puluhan warga Gotong Royong ikut ramai saat sidang perkara, karena mereka juga pernah merasakan hal yang sama kuatir tanah mereka ikut diakui oleh oknum yang mengaku miliknya, bukan untuk memprovokasi atau berbuat obat atau bergejolak, “ujar Yudi selaku suami Puspita.

 

Saat usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Dita Febrianto selaku saksi ahli menyebut, sertifikat tanah dapat dibatalkan apabila terbukti mengandung cacat hukum dalam proses penerbitannya, “ungkapnya.

 

Pernyataan itu disampaikan saksi ahli dari pihak tergugat, Dita Febrianto, saat memberikan keterangan dalam perkara Nomor 240/Pdt.G/2025/PN Tjk antara Riva Yanuar sebagai penggugat, dan Puspita selaku tergugat.

 

Dalam gugatannya, Riva Yanuar mengklaim memiliki dasar penguasaan atas tanah sengketa melalui Akta Jual Beli (AJB) tahun 1930 dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tertanggal 29 Maret 2017.

 

Objek sengketa berada di wilayah Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

 

Di hadapan majelis hakim, Dita menjelaskan hak atas tanah yang berasal dari masa sebelum kemerdekaan tetap diakui negara, namun wajib melalui proses konversi hak sesuai aturan agraria nasional.

 

“Tanah sebelum Indonesia merdeka tetap diakui, tetapi harus dilakukan konversi hak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dita dalam persidangan.

 

Ia merujuk pada Surat Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1990 terkait pengakuan dan konversi hak atas tanah lama.

 

Namun, poin yang menjadi perhatian dalam sidang ialah penjelasan ahli mengenai kemungkinan pembatalan sertifikat apabila ditemukan cacat administrasi maupun pelanggaran prosedur hukum saat penerbitannya.

 

Menurut Dita, sertifikat pada prinsipnya dianggap syah sebelum ada putusan atau keputusan yang mencabut legalitasnya. Meski demikian, legalitas tersebut tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum,”tuturnya.

 

“Kalau ada cacat hukum dalam penerbitannya, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan pembatalan sertifikat melalui pengadilan,” ujarnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan tata usaha negara, termasuk sertifikat, dapat dibatalkan melalui tiga mekanisme.

 

“Bisa dicabut oleh pejabat yang menerbitkan, direvisi oleh lembaga di atasnya, atau dibatalkan melalui putusan pengadilan,” katanya.

 

Keterangan tersebut dinilai memerkuat argumentasi penggugat yang persoalkan legalitas dokumen kepemilikan atas objek tanah sengketa.

 

Selain itu, ahli juga menyinggung aspek hukum hibah. Menurutnya, hibah merupakan perjanjian sepihak sehingga penerima hibah memiliki kewenangan atas objek yang dihibahkan sepanjang prosesnya memenuhi syarat hukum, termasuk menghadirkan minimal dua orang saksi,”terang Dita..

 

Destra selaku Ketua Laskr Lampung Kota Bandar Lampung meminta Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam perkara ini, negara harus hadir dengan adil terhadap masyarakat, siapa yang benar katakan benar sesuai bumti data dan fakta, bukan perkara titipan, “pintanya.

 

Sidang perkara sengketa tanah itu akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta pendalaman alat bukti dari masing-masing pihak.

 

Berita tersebut tayang belum mendapat keterangan resmi dari Riva Yanuar selaku penggugat untuk keberimbangan berita, media sumberpintar masih terus berusaha mencari keterangan dari penggugat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *