Law Firm Putri Maya Rumanti Dapat Curhatan Gaji Tenaga Kesehatan dan Pendidikan PPPK Paruh Waktu Kota Bandar Lampung Belum Terbayar

Nasional530 Views

BandarLampung, Sumberpintar.com Wali Kota Hj. Eva Dwiana telah menyerahkan 5.823 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 di Lapangan Saburai, Bandar Lampung, Selasa 30 Desember 2025.

Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan wujud komitmen Pemkot Bandar Lampung dalam memberikan kepastian status hukum bagi para pegawai yang telah lama mengabdi, sekaligus menjadi penyemangat untuk terus berkontribusi secara optimal.

Meski berstatus paruh waktu, seluruh PPPK tetap memiliki tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik.

Para penerima SK diimbau meningkatkan kinerja, disiplin, dan integritas dalam melaksanakan tugas, serta memanfaatkan kesempatan ini secara profesional untuk mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Mereka mengeluhkan kepada Putri terkait kehidupan yang menyedihkan dari persoalan guru dari sertifikasi yang belum jelas dibayarkan hingga gaji bulanan begitu pula dengan tenaga kesehatan, mereka minta dirahasiakan identitasnya, “ujar Putri kepada media sumberpintar.

Sebenarnya peluh keringat yang diperas banting tulang, untuk keluarga dari mulai keluhan menghutang, menutupi biaya hidup, namun mereka belum mendapatkan haknya atas kewajiban yang sudah dilakukan terhadap Pemkot Bandar Lampung.

Putri menyoroti persoalan sebelumnya yang terjadi sempat viral terhadap glamournya sikap Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung melalui pengurus PGRI yang bisa jalan-jalan dibalut wisata rohani ke luar daerah dengan menggunakan anggaran Kesejahteran Rakyat (Kesra), meskipun itu pun menabrak Aturan presiden Prabowo Subianto maupun Gubernur Lampung dikarenakan efisiensi dan pelarangan jalan-jalan keluar daerah, namun miris jalan-jalan wisata rohani tapi bayar keringat pegawai tidak bisa, sehingga jadi pertanyaan publik?,” tegasnya.

Sudah seharusnya kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan PPPK paruh waktu diprioritaskan, dikarenakan ini adalah hak dasar yang sudah melaksanakan kewajiban untuk dibayar gajinya, kondisi ini belum dibayar hingga berita ini ditayangkan Jum’at (06/02/2026).

Sebenarnya Wali Kota Bandar Lampung ini tidak jeli memerhatikan program prioritas, padahal gaji tenaga kesehatan dan tenaga guru saja masih disepelekan terbengkalai dari bulan Januari 2026, diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia dan UUD 1945,” tandas Putri.

Ditempat terpisah Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, S.Sos,melalui sambungan whattsapp, kejadian ini dibenarkan, dikarenakan belum mendapatkan surat perintah tugas memang belum digaji, masih digaji oleh sekolah.

Masih proses dibuatkan surat perjanjian dengan wali kota itu baru selesai, masih menunggu tanda tangan ibu Wali Kota dengan PPPK paruh waktu kemudian diserahkan, mudah-mudahan pembayaran gaji di akhir Bulan Februari 2026.

PPPK paruh waktu ini digaji melalui APBD Kota Bandar Lampung, mudah-mudah tidak jauh-jauh ada kenaikan dari gaji sebelumnya dari mereka honor, dan juga aturan dari pusat terkait ini belum jelas juga serta rekan-rekan PPPK paruh waktu guru untuk bersabar, “terang Mulyadi.

Lain Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung lain juga Dinas kesehatan justru berbeda perlakuan terhadap media klarifikasi persoalan hak hidup layak.

Dinas kesehatan melalui pejabatnya seorang Kepala yang bernama Muhtadi A. Temenggung, S.T., M.Si., saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, ia memilih bungkam tak berkomentar seakan kadis tersebut diduga alergi akut terhadap media.

Saat media sumberpintar menelusuri persoalan tenaga kesehatan PPPK paruh waktu yang terjadi di RSUD Tjokrodipo melalui direkturnya, justru Ibu Teti Herawati, M.H. selaku pimpinan, tidak alergi terhadap media dengan sopan memiliki etika seorang pejabat publik dapat bersinergi, ia menjelaskan, ijin tidak faham, berkenan bisa ditanya ke Kadiskes, “jawabnya.

Media sumberpintar masih menunggu konfirmasi dari Kepala dinas kesehatan dan Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, persoalan gaji pegawai PPPK paruh waktu tenaga kesehatan dan pendidikan yang belum terbayarkan.

Sbr. Putri Maya Rumanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *