Sumberpintar.com Pemberitaan tayang Selasa 19 Mei 2026 di media sumberpintar dengan judul Diduga Tambang Berkedok Pembangunan Gudang, Aktivitas Galian Batu dan Tanah Urug di Kedamaian Tuai Sorotan
Saat awak media ke lokasi bukit yang menghasilkan material batu untuk meminta keterangan resmi.
Lokasi tambang terdapat beberapa pekerja, dan alat berat yang sedang beroperasi pengerukan material alam berupa batu dan tanah urug.
Yunizar selaku kuasa hukum pihak tersebut dan selaku Ketua Ormas HAM, Menurutnya, aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut merupakan proses pemerataan lahan untuk kebutuhan pembangunan gudang, bukan kegiatan pertambangan, “tuturnya Jum’at (22/05/2026).
“Lokasi ini sedang dipersiapkan untuk pembangunan gudang, sehingga dilakukan pemerataan lahan sesuai kebutuhan pembangunan,” terang Yunizar lagi.
Lokasi tersebut disebut telah mengantongi sejumlah dokumen administrasi dan perizinan. Dokumen dimaksud meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga rekomendasi Forum Penataan Ruang (FPR) terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk pembangunan gudang.
Rekomendasi FPR tersebut tercantum dalam dokumen bernomor 650/05/III.04/FPR/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam dokumen itu disebutkan rencana pembangunan gudang di atas lahan seluas 3.029,34 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 1.200 meter persegi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Ia pun menjelaskan material hasil pengerukan tersebut tidak diperjualbelikan, namun untuk meratakan lahannya sendiri dipindahkan ke okasi lain dengan menggunakan armada dan angkutan milik mereka,” jelasnya.
Mendapatkan izin dari Dinas ESDM Provinsi Lampung tersebut terkait penjualan material itu yang diperjualbelikan dengan lokasi lahan minimal 1 hektare, “ungkap Yunizar.
Iapun melanjutkan untuk perijinan dari DLH Kota Bandar Lampung minimal 1 ha ini lahan hanya 3 ribuan,* tambahnya.
Berita tersebut tayang belum mendapatkan keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung tentang kepemilikan Uji Lab Ambien dari usaha tersebut, Dinas ESDM Provinsi Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tentang dampak langsung terhadap lingkungan.
Media sumberpintar berusaha mendapatkan keterangan resmi dari pihak terkait sehingga terang benderang di publik dan profesionalisme kerja dari instansi terkait.








