Sumberpintar.com Dalam rangka meningkatkan ketertiban administrasi dan memberikan pelayanan kesehatan yang efektif bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta BPJS Kesehatan yang akan melakukan kunjungan kontrol di RSUDAM dihimbau untk memperhatikan surat kontrol dan jadual kunjungan yang telah diberikan dokter, “ujar Desy selaku Humas RSUDAM, Kamis (03/09/2026).
Surat Kontrol merupakan dokumen yang digunakan sebagai dasar kunjungan pasien pada pelayanan berikutnya di fasilitas kesehatan rujukan Tingkat lanjutan (FKRTL). BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa surat kontrol ulang dapat digunakan sebagai pengganti surat rujukan untuk kunjungan berikutnya pada kasus yang masih memerlukan pelayanan lanjutan.
Pasien dihimbau untuk datang sesuai Jadual, Peserta JKN yang mendapatkan surat kontrol diharapkan datang sesuai dengan tanggal kontrol yang tercantum pada surat kontrol yang telah diberikan oleh dokter Spesialis dan perlu mendaftarkan diri pada aplikasi Mobile JKN maksimal H-1 sesuai tanggal yang ditentukan, ajak Desy
Apabila pasien datang tidak sesuai dengan tanggal kontrol, yaitu sebelum tanggal kontrol yang di tetapkan oleh dokter Spesialis tanpa konfirmasi atau perubahan jadual,maka pasien tidak dapat dilayani dengan Jaminan BPJS Kesehatan dan wajib melakukan pendaftaran ulang kembali, namun apabila pasien datang setelah tanggal kontrol, maka masih dapat dilayani dengan melakukan penyesuaian ulang tanggal kontrol melalui reservasi online H-1 pada aplikasi Mobile JKN.
Pembatalan dan Penjadualan ulang, apabila pasien berhalangan hadir atau ingin melakukan perubahan jadual kontrol, pasien wajib melakukan konfirmasi pembatalan/perubahan jadwal paling lambat H-1 sebelum tanggal kontrol pada nomor Whatsapp : 0821 8182 4557,”terang Desy.
Selanjutnya, apabila pasien mengalami keadaan Gawat Darurat sebelum jadual kontrol, maka segera datang ke IGD RSUDAM untuk mendapatkan pelayanan.
Kriteria Gawat Darurat
1. Kondisi mengancam nyawa : henti napas,
Henti jantung, Tidak sadar / koma
2. Gangguan perilaku yang membahayakan : mengamuk dan percobaan bunuh diri.
3. Gangguan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi : Sesak napas berat, perdarahan hebat,
Syok
4. Penurunan Kesadaran : Pingsan lama dan.
Stroke akut
5. Nyeri hebat
Nyeri dada (dugaan serangan jantung, nyeri perut hebat.
6. Cedera berat / trauma
Kecelakaan, luka berat dan luka bakar luas
RSUD Dr. H. Abdul Moeloek menghimbau masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi dengan petugas apabila mengalami kendala terkait surat kontrol, jadwal kunjungan, maupun proses administrasi pelayanan JKN, “himbau manajemen diwakili Desy selaku Humas.
Melalui penerapan ketentuan pelayanan yang semakin terintegrasi, rumah sakit berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, trasparan, dan berorientasi pada kebutuhan pasien, ” tutup Desy.








