Diduga Aktivitas Galian Batu dan Tanah Urug di Bypass Soekarno Hatta Belum Miliki Izin Penjualan Material dari ESDM Provinsi Lampung

Berita18 Views

Sumberpintar.com Aktivitas pengerukan bukit dan pengangkutan material batu gunung serta tanah urug di kawasan Jalan By Pass Soekarno Hatta, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, kembali menuai sorotan publik, karena diduga belum ada ijin penjualan material di Dinas ESDM Provinsi Lampung, Selasa (19/05/2026).

 

Kegiatan yang disebut-sebut hanya berbekal rencana pembangunan gudang itu diduga telah berubah menjadi aktivitas pengerukan pertambangan yang mengarah pada eksploitasi material secara komersial dan hasilnya diduga diperjualbelikan dilakukan malam hari,”ujar narasumber yang dapat dipercaya enggan disebutkan.

 

Pantauan di lapangan awak media , menunjukkan alat berat masih beroperasi melakukan pemotongan kontur tanah dan pengangkutan material menggunakan kendaraan bertonase besar.

 

Material hasil galian diduga diperjualbelikan kepada pihak tertentu, mengingat tingginya nilai ekonomis batu gunung dan tanah urug di tengah meningkatnya kebutuhan proyek pembangunan.

 

Tambang tersebut diketahui dikaitkan dengan seorang bernama AY. Namun saat dikonfirmasi terkait legalitas aktivitas yang berlangsung, pihak YN yang disebut sebagai pengelola justru memilih mengirimkan berita sanggahan yang dinilai berupaya membentuk opini bahwa usaha tersebut legal dan tidak bermasalah.

 

 

Publik kini mempertanyakan, izin dugaan pembangunan gudang hanya sebagai tameng untuk melancarkan aktivitas penggalian dan penjualan material tambang secara masif dan belum adanya ijin penjualan material di Dinas ESDM Provinsi Lampung

 

Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap aktivitas pengambilan dan penjualan material mineral atau batuan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin resmi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jika terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Tak hanya itu, apabila ditemukan unsur manipulasi data, laporan palsu, atau penyalahgunaan izin pembangunan untuk aktivitas tambang, maka dapat dikenakan sanksi pidana tambahan sesuai ketentuan UU Minerba.

 

Sorotan juga mengarah pada lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung terhadap dampak lingkungan yang terjadi. Apalagi kita tahu berberapa bulan lalu Bypass Soekarno Hatta saja pernah dilanda banjir, diduga akibatnya Kota Bandar Lampung sudah minim resapan air sehingga lari ke jalan Soekarno-Hatta.

 

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan besar: apakah ada pembiaran, atau bahkan pihak tertentu yang diduga ikut bermain di balik aktivitas tambang tersebut?.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada dari pihak Dinas Perkim Kota Bandar Lampung memberikan penjelasan resmi terkait izin tata ruang, dan juga Dinas Lingkungan Hidup terkait dampak penggundulan lahan dan juga ijin gudang digunakan untuk menjual material alam serta Dinas ESDM Provinsi Lampung terkait izin penjualan material energi sumber daya mineral.

 

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi pengawas pertambangan segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

 

Penegakan hukum dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa aktivitas tambang ilegal dapat berjalan bebas selama memiliki kedekatan, pengaruh, atau kemampuan mengondisikan opini publik.

 

Media sumberpintarenunggu langkah strategis dan berusaha mendapatkan tanggapan resmi dari pihak terkait dengan pemberitaan tersebut.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *