Galian C Gunung Kucing Diangkut Keluar; Pengamat PUSKAP Sebut DLH Kota Kecolongan dan Pengembang Bohongi DLH Provinsi Lampung, Kini Nyali Pemerintah Diuji

Berita312 Views

Sumberpintar.com Polemik pengerukan kawasan Gunung Kucing, Kelurahan Gunung Agung Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung memasuki babak baru yang sangat serius.

 

Temuan video dump truk yang mengangkut material hasil kerukan keluar lokasi Gunung Kuncinya yang dirilis Indra selaku Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Minggu (01/11/2026) mematahkan klaim resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung.

 

Pengamat kebijakan publik PUSKAP (Pusat Kajian Etika Politik dan Pemerintahan) Lampung, Gunawan Handoko menilai jika video itu valid, maka ada dua kejahatan sekaligus yang dilakukan pengembang dengan mengakali izin dan membohongi negara, “ujarnya, Senin (02/11/2026).

 

”Ternyata benar, DLH Kota Bandar Lampung telah kecolongan. Pengembang mengajukan izin untuk penataan lahan perumahan, namun nyatanya yang diambil adalah Galian C dan yang lebih fatal, jika video IMF itu benar, maka pihak pengembang bukan hanya mengakali izin, tapi juga membohongi DLH Provinsi Lampung bahwa pihaknya tidak mengangkut material keluar lokasi,” kata Gunawan Handoko.

 

Menurut Gunawan, kalau hanya untuk meratakan lahan perumahan, cukup izin dari Dinas Permukiman dan Persetujuan Lingkungan dari DLH Kota Bandar Lampung. Tapi kalau tanah hasil kerukan itu diangkut keluar dan diperjualbelikan, maka itu sudah masuk izin pertambangan. Wajib punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Dinas ESDM Provinsi Lampung.

 

”Harus ada kajian geologi, Amdal pertambangan, dan jaminan reklamasi. Tidak bisa hanya pakai izin perumahan,” jelas Gunawan. Dirinya menguraikan, pada 27 Oktober 2026 saat dipanggil DLH Provinsi Lampung.

 

Pihak pengembang menyampaikan bahwa material tidak diangkut keluar. Kepala DLH Provinsi Lampung, Pak Rizki Sofyan bahkan sempat mengulangi pernyataan itu ke media bahwa tidak ditemukan material dibawa keluar.

 

Sekarang, 1 November 2026 ditemukan videonya ada, dump truknya ada, dan ternyata materialnya diangkut keluar.

 

Ini kebohongan, tegas Gunawan. Dirinya menilai fakta baru ini sudah masuk ranah pidana, bukan sekadar administratif, “tegasnya.

 

”Dalam klarifikasi lingkungan, keterangan pelaku usaha itu dituangkan dalam Berita Acara.

 

Jika keterangannya palsu, itu bisa masuk Pasal 93 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, tentang memberikan informasi palsu dan menyesatkan. Ancamannya pidana.

 

Belum lagi jika terbukti menambang tanpa IUP, itu masuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, tentang Penambangan Tanpa Ijin (PETI),” terang Gunawan.

 

Dirinya mendesak DLH Provinsi Lampung harus mempertahankan wibawa dan marwahnya. ”DLH Provinsi Lampung sudah terlanjur mengeluarkan pernyataan ke publik bahwa tidak ada pelanggaran.

 

Sekarang dibantah oleh video IMF kalau DLH Provinsi Lampung, tidak mengambil sikap tegas, kepercayaan publik bisa runtuh,” ujarnya.

 

Sikap tegas juga perlu dilakukan DLH Kota Bandar Lampung yang hari ini (01/11/2026) sudah turun ke lokasi.

”Harus berani bersikap dan menyatakan bahwa pengangkutan material keluar lokasi tidak sesuai dengan persetujuan lingkungan yang diberikan, “ucap Gunawan.

 

Lakukan Sidak ulang bersama DLH Provinsi, cek logbook ritase truk, cek manifest penjualan material, cek ke warga sekitar Gunung Kucing, kemana larinya truk-truk itu. Dan yang paling penting, cek apakah ada IUP Galian C dari Dinas ESDM Provinsi Lampung, ” desak Gunawan.

 

Pemerintah Kota Bandar Lampung, harus menghentikan sementara kegiatan sampai ada audit menyeluruh, mengingat kawasan Gunung Kucing bagian puncak yang ditetapkan sebagai kawasan lindung dan resapan air berdasarkan Perda No.1 Tahun 1996,”ucap Gunawan Handoko.

 

Semua carut marut ini berawal dari lemahnya Dinas Perkim dan DLH Kota Bandar Lampung dalam memberikan izin dan pengawasan,”ungkap Gunawan.

 

”Kalau tanah negara bisa dikeruk dan diangkut seenaknya, apa bedanya dengan mencuri aset negara didepan mata?”, pungkas Gunawan.

 

Seperti diketahui, sebelumnya DLH Provinsi Lampung pada 26 dan 27 Oktober 2026 menyatakan belum menemukan indikasi pelanggaran. Pernyataan tersebut kini diuji oleh temuan video terbaru dari IMF, “tutup Gunawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *