Hasil Investigasi Ditemukan Dugaan Material Kerukan Gunung Kucing Diangkut Keluar; Ketua IMF Soroti Pelanggaran

Berita394 Views

Sumberpintar.com Aktivitas pengerukan kawasan Gunung Kucing di Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, memunculkan persoalan baru.

 

Material hasil pengerukan terlihat diangkut menggunakan kendaraan keluar dari area kegiatan. Temuan itu dipersoalkan Integrity Media Forum (IMF) karena belum jelas peruntukan maupun status pengelolaannya, “ujar Indra, Minggu (01/11/2026).

 

Ketua Umum IMF, Indra Segalo Galo, mengatakan pihaknya menemukan indikasi pengangkutan material dari lokasi pengerukan. Rekaman kendaraan yang membawa material tersebut juga diunggah melalui akun TikTok miliknya.

 

Dalam video itu, kendaraan terlihat membawa material yang diduga berasal dari hasil pengerukan Gunung Kucing. Rekaman tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pengangkutan dan kemungkinan adanya transaksi jual beli material.

 

“Kalau sebelumnya disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung bahwa material hasil pengerukan tidak dibawa keluar atau tidak diperjualbelikan, lalu kendaraan yang terekam itu membawa material ke mana? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” kata Indra.

 

Kepala DLH Turun Langsung ke Lokasi

Persoalan Gunung Kucing turut mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung diketahui telah meninjau langsung lokasi kegiatan pada Minggu pagi, 1 November 2026.

 

Peninjauan tersebut menjadi perkembangan penting di tengah sorotan masyarakat terhadap aktivitas pengerukan dan pengangkutan material dari kawasan perbukitan tersebut.

 

IMF berharap kunjungan lapangan itu tidak sekadar menjadi agenda peninjauan, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan teknis dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas di lokasi.

 

Termasuk memastikan kesesuaian dokumen lingkungan, batas lokasi kegiatan, perubahan kontur tanah, dampak terhadap daerah resapan air, serta kejelasan pengangkutan material hasil pengerukan.

 

IMF juga meminta DLH Bandar Lampung menyampaikan hasil peninjauan kepada publik agar masyarakat mengetahui langkah pengawasan dan tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah.

 

Fungsi Resapan Air Dipertanyakan

 

Persoalan ini menjadi penting, karena Gunung Kucing merupakan kawasan perbukitan yang memiliki fungsi ekologis bagi lingkungan perkotaan. Perubahan kontur tanah dan berkurangnya vegetasi di kawasan perbukitan berpotensi memengaruhi kemampuan tanah menyerap air.

 

Dalam konteks tata ruang, pemerintah perlu memastikan kegiatan pembangunan tidak bertentangan dengan ketentuan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.

 

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2021–2041 menjadi salah satu instrumen yang perlu diperiksa untuk memastikan peruntukan ruang di lokasi tersebut.

 

Aturan yang menetapkan Gunung Kucing sebagai kawasan hijau/resapan :

Gunung Kucing ditetapkan sebagai salah satu dari 11 bukit konservasi kota berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 1996, berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga lingkungan kota.

Selain itu, statusnya juga tercantum dalam RTRW Kota Bandar Lampung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan lindung.

  • Aturan Kemiringan LerengLereng >15° hingga 25°: masuk zona pembatasan, pembangunan harus sangat terbatas dan wajib studi teknis lengkap.
  •  Lereng >25°: masuk kawasan rawan longsor — sangat dibatasi/dilarang untuk pembangunan.
  • Gunung Kucing bagian atas/puncak: ditetapkan sebagai kawasan lindung/resapan air berdasarkan Perda No. 1/1996 → TIDAK BOLEH dilakukan penebangan, pengerukan, cut and fill apa pun.Apakah sudah di lakukan studi teknis secara ketat menyeluruh dan terbuka…?

Jadi sangat mungkin terindikasi Izin Gunung Kucing di buat dengan cara terburu-buru ,tanpa ada analisis Amdal yang ketat.

 

IMF menilai, klaim kepemilikan izin dari sejumlah instansi tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan.

 

Perlu dipastikan apakah izin tersebut sesuai dengan titik koordinat kegiatan, batas kawasan, jenis pekerjaan, serta ketentuan pengangkutan dan pemanfaatan material hasil pengerukan.

 

Sebelumnya, pengelola kegiatan disebut mengklaim telah mengantongi perizinan dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.

 

Namun, dokumen dan ruang lingkup persetujuan masing-masing instansi masih perlu dibuka serta diverifikasi.

 

IMF Minta Aktivitas Dihentikan Sementara

Indra mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama instansi teknis segera melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama DPRD Bandar Lampung dan Dinas ESDM serta DLH Provinsi Lampung untuk dapat memberhentikan sementara terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut, sebelum adanya kajian mendalam dari fungsi pengawasan PPLH Provinsi Lampung.

 

Gunung tersebut sebenarnya sudah lama tidak diolah dan dibangun sebagai lahan hijau resapan dan kini kenapa bisa berubah fungsi dan siapa yang mengizinkan baik penjualan material hingga adanya perubahan lahan.

 

Sebelumnya DLH Provinsi Lampung telah bersurat kepada DLH Bandar Lampung tanggal 9 Oktober 2026 Nomor 600.4.16.1/506/V.10/2026, Sifat Penting, Hal, Penyerahan Pengaduan Lingkungan.

Sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat pada media sosial, baik
pemberitaan di media online, tiktok dan lain sebagainya terkait aktivitas pengerukan kaki
Gunung Kucing untuk Pembangunan perumahan cluster Angkasa Land oleh Angkasa Property di Kota Bandar Lampung (sebagaimana terlampir), maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Persetujuan Lingkungan atas pembangunan perumahan di Gunung Kucing tersebut
    diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung melalui Persetujuan
    Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor :
    B/519/600.4.3.1/III.10/2026 tanggal 15 Juni 2026, dengan nama usaha/ kegiatan PT Adhikari Jaya Daksa dan bidang usaha/ kegiatan untuk pembangunan perumahan Angkasa Land yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol RT 001 LK II, Kelurahan Gunung
    Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
  2. Sesuai dengan antara lain Pasal 493 Ayat (3) dan Pasal 506 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk pengawasan dan penerapan sanksi administratif merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung;
  3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan pengaduan tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung untuk dapat ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Awak media sumberpintar berusaha meminta keterangan resmi terhadap surat yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Kadisnya enggan berkomentar hanya diread saja begitupun dengan Ketua Komisi III Bandar Lampung selaku fungsi pengawas yang dibayar oleh negara, para pejabat tersebut yang berwenang masih bungkam.

 

Publik menanyakan terdapat adanya dugaan pelanggaran di Gunung Kucing para pejabat berwenang Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Bandar Lampung enggan membantu persoalan warga?. Ada apa ini, dan siapa yang bermain-main dengan daerah resapan dan juga menjual belikan material diduga tak berizin, kembali lagi masyarakat yang akan menjadi korban dan negara dirugikan, mengingat Bandar Lampung saat ini sudah mulai dilanda hujan, kemana kepedulian Pemkot Bandar Lampung, dipertanyakan?.

 

Lantas ketika terjadi banjir siapa yang akan bertanggungjawab, akibat penggundulan gunung kucing? Akan terulang kembali kah korban banjir masyarakat Bandar Lampung semakin banyak dan siapa yang bertanggung jawab dan peduli?.

 

IMF meminta aktivitas pengerukan dihentikan sementara sampai kejelasan perizinan, kesesuaian tata ruang, dampak lingkungan, dan pengangkutan material dapat dipastikan.

 

Selain itu, pemerintah diminta mengevaluasi kondisi kawasan dan mewajibkan pemulihan lingkungan, termasuk penghijauan kembali apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerusakan yang harus dipulihkan.

 

“Jangan sampai pembangunan justru menghilangkan fungsi lingkungan yang seharusnya dilindungi dan tindak oknum yang telah memainkan izin untuk mengorbankan masyarakat serta ungkap dalang semuanya baik terjadi adanya dugaan penjualan material hingga merubah daerah yang seharusnya resapan air menjadi daerah perumahan.

 

Kami meminta Polda Lampung melalui Dirreskrimsus bersama Dinas ESDM dan Dinas Lingkuungsn Hidup Provinsi Lampung untuk menyegel sementara agar Wali Kota Bandar Lampung dan dinas terkait tidak menunggu persoalan ini menjadi bencana baru bertindak,” ujar Indra.

 

IMF juga meminta penjelasan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan material, ke mana material dibawa, apakah terdapat transaksi jual beli, dan apa dasar hukum yang digunakan.

 

Peninjauan langsung oleh Kepala DLH Bandar Lampung  pada Minggu pagi diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang lebih transparan dan menyeluruh serta dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar dengan menyegel. Lokasi, “pinta Indra

 

Bagi IMF, pembangunan tidak cukup hanya dinilai dari berdirinya bangunan atau berubahnya bentang alam. Kepatuhan terhadap tata ruang, keterbukaan perizinan, dan perlindungan keselamatan dmasyarakat harus menjadi ukuran utama, ” harap Indra.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *