Masyarakat Lampung Harus Bersatu Demi Selamatkan RTH dan Hutan Kota yang Hilang

Berita36 Views

Sumberpintar.com LSM Pro Rakyat menyerukan seluruh elemen masyarakat Lampung, baik itu organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi mahasiswa, pengamat dan ahli, akademisi, kalangan profesional, ASN peduli, masyarakat umum serta kaum terpelajar di Provinsi Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung, agar bersatu dan solid memperjuangkan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Hutan Kota Way Halim Kota Bandar Lampung yang peralihannya diduga adanya perbuatan melawan hukum.

 

Persoalan RTH Way Halim dinilai bukan sekadar persoalan sengketa tanah maupun kepentingan pembangunan komersial. Lebih dari itu, terdapat sejarah panjang asal-usul tanah, perubahan status hak atas tanah, penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB), proses peralihan kepada PT. Hasil Karya Kita Bersama (PT. HKKB), hingga persoalan tata ruang dan tanggung jawab pemerintah terhadap kepentingan publik.

 

Hal tersebut disampaikan oleh

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., dan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E ketika ditanya awak media, Minggu (01/11/2026).

 

LSM Pro Rakyat menegaskan bahwa, “Perjuangan memertahankan hak RTH Way Halim harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat Lampung.

 

Jangan sampai masyarakat Lampung kehilangan ruang publik dan kawasan hijau yang memiliki sejarah panjang yang pernah diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Kita harus berani membuka kembali seluruh dokumen pertanahan, menelusuri asal-usul tanah, dasar penerbitan HGB, proses peralihan hak, hingga seluruh keputusan pemerintah yang berkaitan dengan kawasan tersebut. Ini bukan hanya persoalan satu organisasi, bukan pula persoalan kepentingan satu kelompok.

 

Ini menyangkut hak masyarakat Lampung, lingkungan hidup, tata ruang perkotaan, dan masa depan generasi penerus mendatang. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat Lampung untuk kompak, solid, dan bersatu. Jangan biarkan kepentingan publik masyarakat Lampung dikalahkan oleh kepentingan pribadi oknum,” tegas Aqrobin.

 

Menelusuri Sejarah Tanah Way Halim dan Peralihan HGB di Way Halim, berdasarkan penelitian strategis oleh Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Tahun 2013, kawasan Way Halim saat ini memiliki riwayat yang bermula dari tanah bekas HGU N.V. Way Halim Soematra Rubber & Coffe Estate Ltd. Yang terdiri dari 4 Verponding, yaitu: 1) Verponding Nomor 11 Akta Nomor 22 tgl 25-06-1910; 1) Verponding Nomor 17, Akta Nomor 21 tgl 25-06-1910; 3) Verponding Nomor 20 Akta Nomor 30 tgl 25-06-1910; 4) Verponding Nomor 28 Akta Nomor 23 tgl 25-06-1910.

Berdasarkan ketentuan Konversi UUPA Angka Romawi III-UUPA dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) Atas Nama PT Way Halim (penanaman serai bahan baku sabun).

 

STPN Memaparkan asal usul lahan ex HGU PT. Way Halim yang dahulu berada di wilayah Kelurahan Jagabaya dan Wilayah Kelurahan Sukarame Kecamatan Kedaton, sehingga sampai terbentuknya Kecamatan Way Halim, Kecamatan Sukarame dan Kecamatan Tanjung Senang.

 

“ Pada Tahun 1970, HGU seluas 1.000 hektar dikelola PT. Way Halim, saat itu lokasi lahan HGU terletak di Kelurahan Jagabaya dan Kelurahan Sukarame Kecamatan Kedaton, yang dikelola milik Seng Beng untuk lahan pertanian/perkebunan tanaman Serai, sebagai bahan baku untuk perusahaan sabun batang Bumi Waras. Yang dikenal dahulu Sam An BW,” ujar Johan.

 

Areal Lahan HGU PT. Way Halim (Seng Beng) berlokasi di Kelurahan Jagabaya dan Kelurahan Sukarame Kecamatan Kedaton berakhir 20 September 1980.

 

Pada masa itu, Gubernur Yasir Hadi Broto 1 tahun menjelang berakhirnya HGU PT. Way Halim, pada tanggal 17 Oktober 1979, mengusulkan kepada Pemerintah Pusat melalui Mendagri Sudharmono, SH, selaku Kepala Agraria, bahwa tanah ex. HGU PT. Way Halim (Seng Beng) akan diperuntukkan untuk perencanaan pengembangan pembangunan Daerah Provinsi Lampung.

 

Gubernur Yasir Hadi Broto dengan surat nomor : BTU.3/505/3/80 tanggal 26 Maret 1980, bersurat ke Pemerintah Pusat melalui Mendagri selaku Kepala Agraria, dengan perihal pelepasan dan peruntukkan lahan ex. HGU PT. Way Halim (Seng Beng). Areal lahan yang terletak di kelurahan Jagabaya dan Kelurahan Sukarame Kecamatan Kedaton.

 

Melalui surat Menteri Dalam Negeri Nomor BTU.3/505/3-80 tanggal 26 Maret 1980, Sudharmono, SH, selaku kepala Agraria, menjelaskan bahwa tanah bekas HGU PT. Way Halim tersebut ditetapkan peruntukannya, antara lain :

  1. Untuk Perumahan Korpri 160 hektar;
  2. Untuk Perumnas Way Halim 40 hektar;
  3. Untuk Pembangunan Perumahan Komersial oleh PT. Way Halim Permai seluas kurang lebih 200 hektare;
  4.  300 hektar dikembalikan pengelolaan untuk masyarakat.

 

Selanjutnya, berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomor AG.110/DA.67/SK/HGB/1981 tanggal 21 Agustus 1981, diberikan HGB kepada PT Way Halim Permai.

 

Kemudian, melalui SK Kepala BPN Nomor 21-XI Tahun 1991 tanggal 24 April 1991, diberikan kembali HGB PT Way Halim Permai seluas 200 hektare sesuai peta situasi yang menjadi dasar penetapannya.

 

Dalam perkembangannya, HGB Nomor 38/KD, 39/KD, dan 40/KD atas nama PT Way Halim Permai tersebut lah yang akhirnya menjadi bagian dari persoalan sengketa dengan PT HKKB tersebut, HGB PT Way Halim Permai berakhir pada 19 September 2001.

 

Pada saat itu juga di Tahun 2001, Walikota Bandar Lampung sesuai Surat Keputusan Nomor 206/10/HK/2001 tertanggal 13 September 2001 telah menetapkan kembali penggunaan dan peruntukan tanah-tanah di Kawasan HGU PT Way Halim Permai dan sekitarnya di Kelurahan Way Halim Permai dan Kelurahan Sukarame, serta di KelurahanTanjung Seneng dan Perumnas, Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung sebagai berikut :

  1. Kawasan sebelah TIMUR Jl. Soekarno Hatta dipergunakan untuk Hutan Kota dan Permukiman Penduduk disertai penataan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum);
  2. Kawasan sebelah BARAT Jl. Soekarno Hatta dipergunakan untuk Hutan Kota, Perluasan sarana Olah Raga, Permukiman yang dikelola oleh Perusahaan Pengembang Perumahan, setelah Proposal dan Site Plannya disetujui oleh Walikota Bandar Lampung dan tidak terdapat permasalahan dengan pihak lain, serta Permukiman Penduduk disertai penataan Fasum dan Fasos.

 

Persoalan menjadi berkembang ketika pada tanggal 23 Juli 2009, muncul perikatan pelepasan hak keperdataan sesuai HGB Nomor 38/KD, 39/KD, dan 40/KD atas nama PT. Way Halim Permai.

 

Antara PT Way Halim Permai dan PT. HKKB terjadi pengalihan terhadap tiga bidang tanah, sesuai HGB Nomor 38/KD, 39/KD, dan 40/KD atas nama PT. Way Halim Permai tersebut dengan luas keseluruhan sekitar 10 hektare, di atas HGB PT. Way Halim Permai yang telah berakhir pada tanggal 19 September 2001.

 

Pada 1 Februari 2010, terbit keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Nomor 04/HGB/BPN.18/2010 mengenai pemberian HGB kepada PT. HKKB. Sertifikat HGB Nomor 1872/Prm.WH kemudian diterbitkan dengan luas sekitar 126.606 meter persegi atau 12,66 hektare.

 

Penerbitan HGB PT. HKKB tersebut juga berkaitan dengan izin lokasi dari Wali Kota Bandar Lampung tanggal 30 Agustus 2007 yang diperpanjang lagi pada 2 Desember 2008. Dimana saat itu belum adanya nama PT. HKKB. Sedangkan informasi perikatan keperdataan PT. Way Halim Permai dengan PT. HKKB baru terjadi pada tanggal 23 Juli 2009.

 

Riwayat ini menunjukkan bahwa adanya dugaan kerancuan yang telah dilakukan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung dan BPN.

 

Untuk itu masyarakat Lampung harus peduli dan mendorong seluruh pihak terkait harus membuka dokumen secara transparan, agar masyarakat Lampung mengetahui bagaimana proses perubahan status tanah RTH dan peruntukan kawasan hutan kota tersebut berlangsung.

 

Adanya Putusan Pengadilan Tanjung Karang dan Persoalan dugaan adanya Pemalsuan Surat oleh PT. HKKB juga pernah menjadi perkara pidana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

 

Direktur M alias A, Direktur PT. HKKB saat itu, diberitakan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak keperdataan atas tanah yang terjadi tanggal 23 Juli 2009, terkait Perikatan Pelepasan Hak Keperdataan HGB Nomor 38/KD, 39/KD, dan 40/KD atas nama PT Way Halim Permai tersebut.

 

Patut menjadi pertanyaan, peristiwa kasus pelepasan areal Lahan berkaitan dengan vonis pemalsuan ini adalah :

  1. Dasar dikeluarkan perijinan Pemerintah Kota Bandar Lampung oleh Wali Kota Bandar Lampung tanggal 30 Agustus 2007 yang kemudian diperpanjang lagi pada 2 Desember 2008.
  2. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Nomor 04/HGB/BPN.18/2010 mengenai pemberian HGB kepada PT. HKKB.
  3. Serta Sertifikat HGB Nomor 1872/Prm.WH diterbitkan dengan luas sekitar 126.606 meter persegi atau 12,66 hektare.

 

Oleh karena itu, LSM Pro Rakyat menilai Pemerintah dan BPN harus menjelaskan bagaimana hubungan hukum antara putusan pidana pemalsuannya dengan perikatan pelepasan hak, sertifikat HGB, ijin lokasi, serta status tata ruang kawasan tersebut.

 

Masyarakat Lampung harus bersatu, perjuangkan hak rakyat, selamatkan RTH dan Hutan Kota.

 

Persoalan Way Halim bukan sengketa tanah, tetapi menyangkut hak masyarakat, kelestarian lingkungan, dan masa depan Kota Bandar Lampung yang terancam hilang oleh ulah oknum.

 

Pemerintah Kota Bandar Lampung harus menjelaskan kepada masyarakat terkait :

  1. Tentang Perubahan Perda RTRW Nomor 10 Tahun 2011;
  2.  Perubahan Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2021 yang diduga diterbitkan saat “lockdown” Covid 19;
  3. Dasar Penerbitan Ijin lokasi PT. HKKB yang mendasari Surat Keputusan pemberian HGB Nomor 04/HGB/BPN.18/2010, dan menjadi dasar penerbitan Sertifikat HGB Nomor 1872/Prm.WH dan seluruh riwayat perubahannya.

 

LSM Pro Rkayat menegaskan, persoalan Way Halim harus ditempatkan sebagai persoalan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, hak masyarakat, dan akuntabilitas pengelolaan aset negara maupun daerah.

 

Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa persoalan RTH Way Halim tidak boleh hanya menjadi perdebatan masyarakat saja, sementara pemerintah dan wakil rakyat tutup mata dan telinga, seolah tidak melihat dan mendengar adanya persoalan RTH yang sedang berlangsung, “tegasnya.

 

” Pertanyaannya, dimanakah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung?, Gubernur Lampung tidak boleh hanya berdiam diri melihat persoalan kawasan RTH Way Halim. Ini merupakan persoalan lingkungan hidup, tata ruang, kepentingan publik, dan sejarah pengelolaan tanah di Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung harus mengambil langkah nyata sesuai kewenangannya, melakukan koordinasi, meminta penjelasan, serta mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan ini, bawa ini menjadi persoalan hukum, Gubernur Lampung harus melaporkan ke Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kapolda Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Ombudsman RI.

 

Seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung harus meminta pertanggungjawaban Wali Kota Bandar Lampung.

 

Masyarakat Kota Bandar Lampung berhak mengetahui apa dasar hukumnya dan atas pertimbangan apa Pemerintah Kota Bandar Lampung bisa menerbitkan izin lokasi pembangunan di kawasan tersebut,” tegas Johan.

 

Johan juga mempertanyakan sikap anggota DPR RI, DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung yang dinilai belum menunjukkan respon dan pengawasan serta kepedulian yang cukup kuat terhadap persoalan RTH tersebut.

 

” Anggota dewan, baik itu DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kota Bandar Lampung dipilih oleh rakyat melalui Pemilu, setelah terpilih menjadi wakil rakyat, tugas mereka menyampaikan aspirasi, menjalankan fungsi pengawasan, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Tetapi ketika ruang publik RTH dan kawasan hijau di Way Halim dipersoalkan, mengapa suara dan tindakan wakil rakyat seolah begitu lemah dan menjadi lemah tidak berdaya.

 

Masyarakat harus ingat Jangan sampai masyarakat hanya dibutuhkan ketika Pemilu, tetapi setelah terpilih, wakil rakyat justru tidak peduli ketika kepentingan masyarakat membutuhkan pembelaan. Sudsh saat nya Rakyat harus berpikir, melihat, dan menilai kembali siapa wakil rakyat yang sudah dipilihnya. Sehingga Fungsi pengawasan DPRD jangan hanya menjadi formalitas,” ujar Johan.

 

LSM Pro Rakyat meminta Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kota BandarLampung, serta Kementerian ATR/BPN untuk membuka seluruh dokumen dan melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya terhadap :

  1. Riwayat tanah eks HGU PT Way Halim dan dasar pemberian HGB kepada PT Way Halim Permai kepada PT. HKKB.
  2. Status hukum tanah setelah berakhirnya HGB Tahun 2001.
  3. Proses pelepasan hak keperdataan tanggal 23 Juli 2009 dan adanya vonis Pengadilan Negeri Tanjung Karang terkait pemalsuan.
  4. Dasar penerbitan HGB PT HKKB tahun 2010 oleh BPN.
  5. Dasar izin lokasi, izin pembangunan, dan kesesuaiannya dengan RTRW.
  6. Penetapan, perubahan, dan perlindungan kawasan RTH serta Hutan Kota Way Halim.

 

Johan menegaskan, ” Kami mengajak seluruh masyarakat Lampung jangan apatis. Ormas, mahasiswa, akademisi, ahli pertanahan, ahli tata ruang, ahli lingkungan, ahli hukum, profesional, ASN yang peduli, serta masyarakat dan kaum terpelajar harus bersatu, “ajaknya.

 

Perjuangan ini harus dilakukan secara damai, konstitusional, berdasarkan bukti, dan melalui jalur hukum.

 

Jangan biarkan ruang publik yang seharusnya menjadi kepentingan bersama masyarakat Lampung hilang oleh ulah oknum tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung harus mendengarkan suara rakyat, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Bandar Lampung harus menjalankan fungsi pengawasannya, dan seluruh proses pengambilan keputusan harus terbuka kepada publik.

 

LSM Pro Rakyat menegaskan bahwa, “perjuangan memertahankan RTH Way Halim bukan untuk melawan pembangunan, melainkan memastikan pembangunan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, tidak mengganggu kelestarian lingkungan, dan tidak menghilangkan hak generasi mendatang.

 

” RTH adalah kepentingan publik. Sejarah harus dibuka, hukum harus ditegakkan, pemerintah harus bertanggung jawab, dan wakil rakyat harus berani berdiri bersama rakyat untuk kemakmuran rakyat,” tutup Aqrobin.(*).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *