GPN Lampung Soroti Banner Navara City Park Sepanjang Jalan Tirtayasa dan Pulau Legundi, Dinilai Merusak Estetika dan Diduga Melanggar Perda Kota Bandar Lampung

Berita149 Views

BandarLampung,Sumberpintar.com Pemasangan sejumlah banner promosi Navara City Park di ruas Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, mendadak menjadi sorotan. Banner yang dipasang di sejumlah tiang listrik itu diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum karena mengganggu estetika kota .

 

Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, angkat bicara terkait maraknya praktik pemasangan alat peraga promosi yang dinilai asal menempel.

 

“Masih saja ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan. Padahal promosi bisa dilakukan melalui media online atau media cetak resmi yang berbadan hukum. Pemasangan banner sembarangan ini bisa membuat kota terkesan kumuh,” tegas pria yang akrab disapa Bung Chan tersebut.

 

Menanggapi temuan di lapangan, Camat Sukabumi, Syahrial, mengaku akan segera mengambil tindakan. Pihaknya akan berkoordinasi untuk menegur pihak manajemen Navara City Park.

 

“Kayaknya baru dipasang kemarin, belum ada laporan masuk. Nanti saya tegur pihak Navaranya,” ujar Syahrial saat dikonfirmasi awak media, Jumat (20/02/2026).

 

Tindakan peneguran ini memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, pemasangan banner pada fasilitas umum adalah tindakan yang dilarang.

 

Pasal 65 ayat (1) secara gamblang melarang pemasangan lambang, banner, spanduk, dan atribut lainnya pada fasilitas umum seperti tiang listrik dan halte . Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga dapat menggangu ketertiban umum.

 

Ketua GPN menambahkan, pihaknya mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kota yang asri dan tertib. Menurutnya, iklim investasi dan bisnis yang sehat harus dibarengi dengan komunikasi yang baik dengan pemerintah dan media, “ujar Adi Chandra Minggu (22/02/2026) malam kepada media sumberpintar.

 

“Kita ingin sektor bisnis hiburan dan bisnis komunikasi digital sama-sama hidup. Tapi harus tetap menjaga keindahan Kota Bandar Lampung sebagai kota metropolitan,” imbuhnya.

 

Navara City Park yang dikenal sebagai ikon wisata keluarga baru dengan puluhan wahana menarik diharapkan dapat lebih bijak dalam melakukan promosi. Pemasangan banner di jalan protokol dinilai kurang efektif dan justru mencederai keindahan kota.

 

Hingga berita ini ditayangkan Minggu malam 22 Februari 2026 belum ada tindakan dari Camat Sukabumi syahrial dan KaSatpol PP  Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi, S.STP untuk menertibkan banner City Park yang diduga liar dengan melanggar Perda Bandar Lampung dapat menurunkan banner yang mengganggu dan melanggar tersebut. Akibat banner liar tersebut, diduga berpotensi merugikan negara dan melanggar Perda yang sudah diberlakukan.

 

Ke depannya, diharapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda dapat melakukan pengawasan intensif dan kepada Komisi 1 DPRD Bandar Lampung fungsi, pengawasan dapat memanggil pelaku usaha dan pihak terkait, jika banner liar tersebut tak kunjung ditertibkan.

 

Penertiban banner liar diharapkan segera ditertibkan, tidak pandang bulu dan tidak hanya gencar dilakukan menjelang Pilkada, tetapi juga secara konsisten dan berkelanjutan, “harap Adi Chandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *