Masih Adanya Banner Ganggu Keindahan dan Ketertiban Umum Diduga Langgar Aturan Perda Kota Bandar Lampung 

BandarLampung,Sumberpintar.com Zaman Digitalisasi semakin cepat diakses untuk semua kalangan masyarakat .

 

Media promosi bisa melalui media online, media cetak resmi yang berbadan hukum. Masih ada saja pelaku usaha diduga tidak mengindahkan aturan yang sudah dibuat mengatur tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum. Aturan dibuat untuk ditaati bukannya untuk dilanggar sehingga tercipta Kota Bnadar Lampung yang tertib dan bersih.

 

Akibat Banner asal nemplok bisa membuat suasana keindahan Kota Bandar Lampung menjadi terkesan kumuh.

 

Ketika saling bekerjasama untuk promosi melalui media sehingga terjaga Kota Metropolitan Kota Bandar Lampung yang Asri dapat terwujud sesuai arahan Presiden Bapak Prabowo Subianto saat Rakor bersama Gubernur dan Wali Kota se-Indonesia dan juga arahan Wali Kota Bandar Lampung Hj Eva Dwiana beberapa hari lalu.

 

Tercipta iklim investasi dan komunikasi dengan media online terjalin untuk saling menghidupkan Sektor bisnis hiburan dengan bisnis Komunikasi dan Informasi Digital.

 

Navara City Park yang terletak di Jl. Pangeran Tirtayasa Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung beroperasi untuk memberikan hiburan kepada warga Kota Bandar Lampung.

 

Saat media sumberpintar melintasi Jl. Pangeran Tirtayasa Terdapat beberapa banner yang menempel dengan tiang listrik disepanjang Jl. Tirtayasa diduga melanggar Perda Kota Bandar Lampung, sehingga dapat mengganggu keindahan dan ketertiban Kota yang bersih.

 

Setelah melihat kondisi ini, ditanggapi langsung Camat Sukabumi Syahrial menerangkan, “kayaknya baru dipasang, kemarin belum ada itu nanti saya tegur pihak Navaranya, “Tegas Syahrial, Camat Sukabumi melaui whattsappnya, Kamis (19/02/2026).

 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Bagian Ketigabelas Pasal 65 ayat 1 tentang larangan memasang atau menempatkan lambang, banner, spanduk dan atribut lainnya pada fasilitas umum seperti tiang listrik, halte.

 

Harapanya pelaku usaha dapat menegakkan Perda Kota Bandar Lampung dan juga Satuan Pol PP selaku penegak Perda dapat melakukan kerja intensif dengan memerhatikan Banner yang melanggar serta menertibkan semua Banner yang menyalahi aturan tidak hanya menjelang Pilkada saja Banner ditertibkan. DPRD Komisi I dan Komisi III DPRD Bandar Lampung selaku fungsi pengawasan dapat memanggil instansi terkait Satpol PP, Dinas Perumahan dan Permukiman bersama Pelaku usaha yang melanggar Perda tersebut dapat menertibakan banner yang langgar aturan.

 

Meskipun sudah dikonfirmasi Bapak Raban selaku Manager Navara City Park melalui whattsapp belum menjawab.

 

Media sumberpintar masih menunggu jawaban pihak terkait, untuk persoalan tersebut yang diduga pelaku usaha melanggar Perda Kota Bandar Lampung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *