LampungSelatan,Sumberpintar.com Tambang batuan ilegal yang sempat disegel tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup bersama Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Selasa 14 Oktober 2025.
Namun sekarang kegiatan penambangan telah beroperasi kembali secara bebas, meskipun segel yang dilakukan sebelumnya belum pernah ada pencabutan resmi dari pihak terkait, bertempat di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Minggu (01/02/2026).
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, ditemukan adanya aktivitas penambangan di beberapa areal lahan menggunakan alat berat eksavator, sementara di areal lahan setempat, diduga tidak ditemukan adanya plang penyegelan yang semestinya tertanam di lokasi sekitar.
Pengelola setempat, Rohmat mengakui bahwa, hasil eksploitasi pada lahan itu diperjualbelikan untuk umum.
“Kita di sini jualnya dihitung perkubik, dengan harga Rp.160.000, satu kubiknya, itu belum termasuk ongkos kirim dan segala macam. Kalau satu mobil itu bisa muat sekitar 4-5 kubik per tripnya,” kata Dia.
“Biasanya, kalau material batu dari kita ini dipake sama kontraktor untuk proyek-proyek pembangunan dari Pemerintah.
Buat bangun jalan, drainase, dan lain sebagainya. Dari sini kita juga sering kirim atau dapet pesanan dari kontraktor cukup ternama di Lampung, sudah beberapa hari lalu,” sambung Rohmat.
Ditempat terpisah awak media mengonfirmasi dengan Eko Irawan selaku Camat Natar, Ia mengatakan sudah satu bulan lalu H.Imron Kades Muara Putih melaporkan ke camat dan camat telah meneruskan laporan tersebut ke Yulia Mustikasari selaku PPLH Provinsi Lampung, namun belum juga ada tindakan represif dari satu bulan lalu hingga sekarang dan masih tetap berjalan.
Ia pun selaku camat Natar menambahkan yang punya wewenang itu adalah DLH Provinsi kalau kami hanya pengawasan saja, “tambah Eko, Selasa (03/02/2026).
Sementara itu, di sisi lain, awak media telah mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung perihal kejelasan status penyegelan yang sempat dilakukan pihak terkait di areal lahan tersebut.
Risky Sofyan selaku Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa, DLH Provinsi Lampung belum mencabut plang segel yang pernah di pasang pada lokasi tersebut, sehingga status areal lahan masih dalam proses pengawasan, penindakan dan penyegelan.
Silahkan hubungi juga ESDM dan Ibu Yulia ya selaku Kabid penaataanya, ” terang Riski melalui whattsapp.
Yulia Mustikasari selaku Kabid Penaatan DLH Provinsi Lampung menambahkan akan segera follow up tambang di Muara Putih Kecamatan Natar, Lampung Selatan yang masih beroperasi tersebut, “tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi terkait Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Lampung terkait pelanggaran perbuatan melawan hukum diduga menghilangkan plang segel aset negara dan kondisi tambang tak berizin dalam penyegelan.







