Sumberpintar.com Menitipkan anak kepada babysitter ataupun daycare biasanya menjadi pilihan orang tua yang bekerja dan tidak bisa menitipkan anaknya kepada anggota keluarga atau kerabat terdekat.
Meski memiliki peran yang cukup sama, tetapi kedua jasa penitipan anak ini punya kelebihan dan kekurangan masing-masing,
Persoalan utama tempat penitipan anak (daycare) saat ini berkisar pada lemahnya pengawasan, banyaknya tempat tak berizin, serta kasus kekerasan dan penelantaran.
Hal ini menciptakan tantangan besar bagi orang tua pekerja yang membutuhkan lingkungan aman dan terstandarisasi untuk tumbuh kembang anak.
Dilansir dari media Sinarlampung tanggal 1 Juli 2026 dengan headline Sempat disegel, Pernyataan Febriana selaku Kadis DPMPTSP mengingatkan kepada seluruh investor dan pelaku usaha di Kota Tapis Berseri untuk menaati prosedur hukum yang berlaku sebelum membuka keran bisnis mereka ke publik. “Semua sektor usaha, tidak hanya hotel, seharusnya izinnya terbit terlebih dahulu baru beroperasi. Bukan beroperasi dulu baru sibuk mengurus izin,” pungkasnya.
Namun menjadi sebuah pertanyaan day care/ Tempat Penitipan Anak di Kota Bandar Lampung sebanyak 32 telah beroperasi namun tidak memiliki ijin operasional.
Tips Aman Memilih Penitipan Anak: Verifikasi Izin: Pastikan daycare mengantongi izin resmi dan terdaftar di Dinas Pendidikan atau Dinas Sosial setempat. Kualitas Pengasuh: Cari tahu rasio pengasuh dan anak (ideal 1:3 atau 1:4 untuk batita) serta pastikan pengasuh memiliki sertifikasi pendidikan anak usia dini (PAUD). Fasilitas Transparan: Pilih tempat yang memberikan akses CCTV yang bisa dipantau langsung oleh orang tua. Kebijakan Kunjungan: Hindari daycare yang menutup akses orang tua untuk datang sewaktu-waktu guna memantau kondisi
Saat dikonfirmasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kadis DPMPTSP Kota Bandar Lampung melalui whattsaap terkait persoalan day care tak berizin tidak direspon oleh kedua Kepala Dinas tersebut.
Media masih menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung persoalan day care yang tak berijin namun sudah beroperasi serta tindakan yang akan diambil oleh Wali Kota bersama DPRD Komisi IV Kota Bandar Lampung







