Sumberpintar.com Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung, pada Selasa (28/04/2026) sekitar pukul 17.00 Wib.
Seorang pemuda berinisial SY (21), asal Kecamatan Selagai Lingga, awalnya diamankan warga karena gerak-geriknya mencurigakan dan diduga hendak melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian di balai kampung.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu serta satu buah pipa kaca (pirek) yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak dan merespons cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
ko
“Begitu mendapat informasi, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti tersebut” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Tengah untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHP.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun peredaran narkotika. Mari bersama kita jaga lingkungan agar tetap aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya.








