Modus Pinjam Motor Berujung Pencurian HP, Pelaku Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban

Sumberpintar.com Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan modus berpura-pura meminjam sepeda motor, namun sekaligus melakukan pencurian handphone milik korban.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa pagi (14/4/26), di area persawahan Dusun 1 Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.

 

Korban berinisial Y (27), saat itu tengah bekerja menanam semangka bersama rekan-rekannya.

 

Pelaku berinisial RH (28), yang sebelumnya sudah dikenal oleh korban, datang ke gubuk tempat korban beristirahat.

 

Saat korban dan rekan-rekannya hendak kembali bekerja, pelaku kemudian berpura-pura meminjam 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixon milik korban.

 

Namun, di saat situasi lengah dan gubuk dalam keadaan kosong, pelaku juga mengambil handphone merk Redmi 14C milik korban yang sedang diisi daya.

 

Sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban kembali ke gubuk, ia mendapati handphone miliknya telah hilang. Tak hanya itu, sepeda motor yang dipinjam oleh pelaku juga tak kunjung dikembalikan.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta dan segera melaporkannya ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (20/04/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H., berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih.

 

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Lingkungan Sriagung.

 

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone milik korban.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

 

Bahkan, pelaku juga mengaku pernah melakukan sejumlah tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di beberapa lokasi berbeda di wilayah Lampung Tengah dengan modus yang serupa.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Meidy menjelaskan bahwa modus pelaku yakni memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura meminjam sepeda motor.

 

Saat korban lengah, pelaku kemudian turut mengambil barang berharga lainnya milik korban.

 

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang lain, terutama terkait peminjaman kendaraan maupun barang berharga. Hal ini penting guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” himbaunya Selasa (21/04/2026).

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bumi Ratu Nuban guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *