Polres Lampung Tengah Kejar Otak Jaringan Narkoba di Balik Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi

Sumberpintar.com Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan butir pil ekstasi di ruas Tol Trans Sumatera, Satres Narkoba Polres Lampung Tengah kini memfokuskan penyelidikan untuk memburu otak di balik jaringan tersebut.

 

Hal itu disampaikan oleh Waka Polres Lampung Tengah, Kompol Heru Sulistyananto, S.H., M.H mewakili Kapolres, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin (29/06/2026).

 

Kepada awak media, Wakapolres menegaskan bahwa Polres Lampung Tengah tidak akan berhenti pada penangkapan para kurir semata.

 

Saat ini, pihaknya telah mengantongi identitas pemesan sekaligus bandar utama yang diduga mengendalikan peredaran narkotika tersebut, yakni pria berinisial AS.

 

“Kami masih memburu yang diduga sebagai bandar utama sekaligus pemesan paket narkotika tersebut, yaitu saudara AS,” ujar Kompol Heru didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H dan Kasi Humas, AKP Yakub Samsudin.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan kasus, AS kini telah ditetapkan sebagai buronan.

 

Polisi juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyebarkan identitas pelaku ke seluruh jajaran guna mempersempit ruang geraknya.

 

“Saat ini, AS telah resmi diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Proses pengejaran secara intensif masih terus dilakukan oleh Tim Cobra Polres Lampung Tengah,” tegasnya.

 

Kompol Heru menerangkan, pengejaran terhadap AS merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 3 orang kurir yang sebelumnya berhasil diamankan petugas di lokasi berbeda, termasuk di Rest Area KM 172 Tol Trans Sumatera.

 

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita ribuan butir pil ekstasi beserta paket sabu yang diduga akan diserahkan kepada AS.

 

Selain terus melakukan pengejaran, Polres Lampung Tengah juga menerapkan pasal berlapis terhadap para pelaku sebagai bentuk komitmen dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke aktor utamanya.

 

“Terhadap para pelaku diterapkan pasal berlapis guna penegakan hukum yang maksimal serta memberikan efek jera,” kata Kompol Heru.

 

AS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku tindak pidana narkotika yang terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram dapat dikenakan ancaman pidana yang sangat berat.

 

“Ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” pungkas Wakapolres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *