Belum Tuntas Napi Penipu, Kini Rutan Way Hui Diguncang Dugaan Kartel Sabu

Rutan147 Views

Sumberpintar.com Belum juga usai sorotan publik terhadap kasus narapidana di Rutan Kotabumi yang diduga menyamar sebagai anggota TNI dan Polri untuk menipu sejumlah janda, kini kembali mencuat dugaan praktik pelanggaran hukum serius dari balik jeruji besi di Provinsi Lampung.

 

Kali ini, informasi yang beredar menyebut adanya dugaan pengendalian peredaran narkoba jenis sabu dari dalam Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui, Lampung Selatan.

 

Dugaan tersebut bahkan menyebut aktivitas pesta narkoba berlangsung bebas di salah satu blok tahanan.

 

Informasi itu disampaikan melalui pesan pengaduan anonim yang diterima media.

 

Dalam laporan tersebut, seorang narapidana bernama AW disebut menjadi sosok sentral dalam dugaan peredaran sabu di dalam rutan.

 

AW disebut menjabat sebagai pemuka di Blok C ruang Pesagi Atas dan diduga menjalankan bisnis haram bersama seorang napi lain bernama AD yang berada dalam satu kamar dengannya.

 

“Tolomg tangkap bandar besar sabu di Rutan Way Hui. Pelaku AW selaku pemuka Blok C ruang Pesagi Atas dan AD satu kamar dengan AW,” demikian isi pengaduan yang diterima.

 

Tak hanya itu, laporan tersebut juga mengungkap dugaan pesta narkoba yang disebut berlangsung hampir rutin di Blok C.

 

Dalam blok itu terdapat 26 kamar dengan jumlah penghuni antara 15 hingga 30 narapidana per kamar.

 

Pengaduan itu menyebut sebagian besar penghuni blok membeli sabu dari AW.

 

Modus masuknya narkoba ke dalam rutan diduga melalui oknum tamping atau tahanan pendamping yang memiliki akses lebih bebas di lingkungan tahanan.

 

“Narkoba sabu dimasukkan melalui tamping,” tulis laporan tersebut.

 

Yang paling serius, muncul dugaan adanya pembiaran dari oknum petugas rutan.

 

Pengirim pesan menuding petugas mengetahui aktivitas tersebut namun tidak melakukan tindakan karena diduga menerima setoran dari jaringan napi pengedar.

 

“Petugas rutan diam saja diduga terima setoran sehingga napi bebas pesta narkoba dan jual narkoba sabu,” lanjut isi laporan.

 

Dugaan tersebut sontak memunculkan pertanyaan besar terhadap sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.

 

Pasalnya, jika benar terjadi, maka peredaran narkoba di balik tembok penjara bukan lagi sekadar pelanggaran internal, melainkan sudah masuk kategori jaringan terorganisir yang dikendalikan dari dalam tahanan.

 

Informasi yang beredar juga menyebut jaringan itu bergerak dengan sandi “Satu Komando Mawar Merah”, yang diduga menjadi kode kelompok pengendali peredaran narkoba di dalam rutan.

 

Publik kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, BNN, hingga Polda Lampung untuk turun tangan melakukan pengusutan menyeluruh.

 

Mulai dari dugaan keterlibatan napi, jalur masuk narkoba, hingga kemungkinan adanya oknum petugas yang bermain di belakang layar.

 

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan bobroknya pengawasan di sejumlah rumah tahanan di Lampung.

 

Setelah sebelumnya publik digegerkan dengan aksi napi penipu berkedok aparat negara dari dalam sel, kini muncul lagi dugaan penjara yang berubah fungsi menjadi markas transaksi dan pesta narkotika.

 

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka kondisi itu menjadi tamparan keras bagi sistem pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan pusat kendali kejahatan narkotika.

 

Sampai berita ini ditayangkan, media Sumberpintar, masih berusaha mendapatkan tanggapan Karutan Kelas I Bandar Lampung.

 

Sbr. Lihatwarta.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *