OKI, Sumberpintar.com Temuan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di lingkungan SD Negeri Belanti, Desa Pedamaran II, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ,memicu polemik dan saling lempar tanggung jawab antara pemerintah desa dan pihak pemborong proyek.
Hingga Selasa (27/01/2026), belum ada pihak yang secara tegas mengakui kepemilikan maupun bertanggung jawab atas keberadaan solar dalam jumlah besar yang disimpan di area sekolah tersebut.
Solar diketahui tersimpan dalam satu tangki Intermediate Bulk Container (IBC) berkapasitas sekitar 1.000 liter, ditambah sejumlah jeriken.Lokasinya berada di area terbuka yang selama ini menjadi ruang aktivitas siswa, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terkait keselamatan, terutama risiko kebakaran.
Kepala SD Negeri Belanti, Samsul Bahri, menegaskan pihak sekolah tidak pernah memberikan izin penyimpanan BBM di lingkungan sekolah.
“Izin yang diminta hanya untuk menitipkan alat proyek selama dua hari. Tidak pernah ada izin menyimpan solar. Kami merasa dibohongi,” ujarnya.
Ia menyebut keberadaan BBM tersebut mengganggu proses belajar-mengajar dan membahayakan keselamatan murid. Pihak sekolah pun telah meminta agar solar segera dipindahkan.
“Namun permintaan itu tidak langsung ditindaklanjuti. Bahkan kami sempat diadukan ke Dinas Pendidikan dengan melibatkan oknum aparat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Pedamaran II, Azwar Anas, membantah bertanggung jawab atas solar tersebut. Ia menyebut BBM itu sepenuhnya milik pihak pemborong.
“Itu bukan solar saya. Itu punya pemborong. Saya tidak tahu soal penyimpanannya di sekolah,” ujar Azwar.
Pernyataan tersebut dibantah oleh pihak pemborong proyek, Jhon, yang mengaku telah berkoordinasi sebelum menyimpan solar di lokasi sekolah.
“Solar itu untuk kebutuhan alat berat di lapangan. Penempatannya sudah dikoordinasikan dengan kepala desa, makanya saya berani menyimpan di situ,” ucapnya.
Jhon juga menegaskan bahwa solar tersebut bukan untuk ditimbun, melainkan stok operasional bagi sekitar 12 unit alat berat yang menurutnya membutuhkan lebih dari 3.000 liter solar per hari kerja.
“BBM ini untuk keperluan proyek, pembeliannya resmi dan ada dokumen. Tapi kenapa baru dipersoalkan sekarang?” ujarnya.
Perbedaan keterangan antara kepala desa dan pemborong menegaskan tidak adanya kejelasan soal siapa yang memberikan izin, siapa yang menentukan lokasi, dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas penyimpanan BBM di fasilitas pendidikan.
Ketua Lembaga Investigasi Nasional (LIN) Kabupaten OKI, Hamadi, menilai pola saling melepaskan diri semacam ini kerap terjadi dalam kasus penyalahgunaan fasilitas umum di tingkat desa.
“Ketika masalah muncul, masing-masing pihak berlindung dan melempar tanggung jawab. Padahal substansi utamanya adalah legalitas dan keselamatan publik,” katanya.
Ia menambahkan, penyimpanan BBM dalam jumlah besar wajib memenuhi standar keselamatan serta perizinan tertentu.
“Jika solar yang disimpan merupakan BBM bersubsidi, maka penyimpanan di luar tempat berizin dapat dikategorikan sebagai penimbunan ilegal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya.
Kasus ini menempatkan sekolah—yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak—di tengah pusaran kepentingan proyek dan lemahnya pengawasan. Persoalan ini tidak semata soal BBM, tetapi menyangkut risiko serius penyimpanan bahan berbahaya di ruang publik
Selama tidak ada kejelasan tanggung jawab dan penegakan hukum, potensi pelanggaran serta ancaman keselamatan akan terus berulang,” tutup Hamadi.








