Pelaksanaan Revitalisasi SMA/SMK Perlu Kepastian Status Lahan dan Bangunan

SMA/SMK91 Views

Sumberpintar.com Thomas Amirico,S.STP., M.H, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menjelaskan proses dan syarat peroleh Revitalisasi SMA/SMK negeri maupun swasta, Rabu (01/07/2026).

 

Sekolah swasta memiliki kesempatan yang sama dengan sekolah negeri untuk mendapatkan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, “ujar Thomas Amirico.

 

Persyaratan tersebut antara lain meliputi:terdaftar dan aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki kebutuhan riil berdasarkan kondisi sarana dan prasarana yang memerlukan rehabilitasi atau pembangunan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai petunjuk teknis yang berlaku setiap tahun anggaran berjalan.

 

Hasil verifikasi dan validasi menunjukkan bahwa sekolah layak menjadi calon penerima bantuan; serta memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikdasmen melalui direktorat masing- masing pengampu kebijakan.

 

Proses penetapan calon penerima bantuan dilakukan secara bertahap. Sekolah menyampaikan dan memperbarui data melalui Dapodik, kemudian dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim melalui aplikasi revitalisasi Kemendikdasmen sesuai mekanisme yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Selanjutnya, pemerintah pusat melakukan penilaian terhadap kelayakan usulan berdasarkan kondisi sekolah, kebutuhan sarana prasarana, kelengkapan administrasi, dan prioritas nasional,” terangnya .

 

Penetapan penerima bantuan sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pelaksanaan revitalisasi memerlukan kepastian status lahan dan bangunan, agar aset yang dibangun atau direhabilitasi memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

 

Oleh karena itu, sekolah yang masih menggunakan lahan atau bangunan dengan status sewa pada umumnya belum memenuhi persyaratan untuk pembangunan atau rehabilitasi yang bersifat permanen, “tegas Thomas Amirico.

 

Penilaian terhadap setiap kasus tetap mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku dan hasil verifikasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pengecualian terhadap persyaratan tersebut.

 

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen mendampingi seluruh SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, dalam pemenuhan persyaratan administrasi dan peningkatan kualitas data, sehingga sekolah yang memenuhi ketentuan dapat diusulkan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat, ” tutup Thomas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *