Sumberpintar.com Indikator mewujudkan Indonesia Emas 2045 salah satunya pemerintah harus dapat melindungi penerus bangsa generasi muda anak dibawah umur agar tidak mudah mengakses hotel yang merupakan ajang tempat maksiat dan dibuat peraturan tersebut dengan tegas tanpa ada pendampingan orang tua.
Persoalan yang menggemparkan dunia pendidikan SMA di Kota Bandar Lampung ini menjadi sorotan nasional baik dari Lembaga Pemerhati Perlindungan Anak dan Komnas Perlindungan Anak tentang perlindungan anak dari pergaulan bebas dengan mudah mengakses hotel ketika Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung berseragam sekolah.
Kejadian anak sekolah SMA sepasang lawan jenis terlihat sangat jelas keluar dari AW Hostel Senin 06 April 2026 pukul 10.42 Wib. yang terletak di Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung dengan menggunakan seragam sekolah celana abu-abu, pakaian ditutupi jaket dan sepatu, pasangan perempuannya sudah berganti baju.
Peristiwa ini merupakan fenomena pergaulan bebas yang terjadi di Kota Bandar Lampung dikalangan pelajar terutama anak dibawah umur, karena anak-anak dengan mudah mengakses tempat penginapan, Hotel, Hostel, bahkan tempat yang terang benderang saja sudah dilakukan, “ujar Toni Fisher selaku Kerua LUPA Provinsi Lampung, Selasa (08/04/2026).
Endang Asnawi selaku Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Bandar Lampung, mengatakan kepada media sumberpintar,” Seharusnya pihak manajemen hotel, menanyakan indentitas yang akan menggunakan hotel tersebut, kalau dia masih di bawah umur, apa lagi berseragam sekolah, ini merupakan perbuatan keji, tidak seharusnya terjadi yang dilakukan oleh pihak hotel dengan menerima tamu tersebut, “ungkapnya Minggu (12/04/2026).
Pihak hotel harus bertanggungjawab, karena telah melakukan pembiaran terhadap anak dibawah umur, yang seharusnya dilindungi dari pergaulan bebas, agar tidak melakukan kegiatan menyimpang dengan mudah akses hotel tanpa pendampingan orang tua, apa yang telah dilakukan oleh anak sekolah saat Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung berseragam sekolah, ” tegas Endang Asnawi yang juga sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung.
Endang Asnawi pun menyoroti persoalan perijinan hotel tersebut, ketika izin masih di proses seharusnya belum boleh di pergunakan, koq bisa ijin belum selesai tapi sudah beroperasi, apalagi ini hotel melakukan pelanggaran dengan mudah anak dibawah umur mengakses hotel bersama lawan jenis, “tegas Endang Asnawi.
Komisi I DPRD Kota Bandae Lampung akan memanggil pihak AW Hostel dan juga minta keterangan Lurah Way Dadi, Camat Sukarame, Dinas DPMPTSP, Dinas Perkim, Sat Pol PP terhadap kejadian tersebut dan ingin mengetahui proses izin dan kenapa telah lakukan pembiaran anak yang harusnya mendapatkan perlindungan seharusnya tidak mudah mengakses tempat hotel tersebut tanpa pendampingan orang tua saat KBM berlangsung dengan berseragam sekolah, ” tutup Endang.







