Dewi Mayang Suri Djausal Komisi IV DPRD Bandar Lampung Berikan Apresiasi Kinerja Responsif Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO

DPRD25 Views

Sumberpintar.com Konferensi Pers ungkap kasus TPPO, yang dialami korban warga Bandar Lampung merupakan anak dibawah umur, tampak hadir Gubernur Lampung, Wali Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Selasa (12/05/2026) di Mapolda Lampung.

 

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, memberikan apresiasi tindakan responsif Polda Lampung telah ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa warga asal Bandar Lampung,”ujarnya.

 

Salah satu DPRD Kota Bandar Lampung Komisi IV, Dewi Mayang Suri Djausal yang sering membantu warga, konsern persoalan perlindungan anak dan sosial khususnya yang terjadi di Kota Bandar Lampung.

 

Saat ini para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan di rumah aman.

 

Mayang mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan keluarga korban kepada Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, “katanya..

 

Setelah menerima aduan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk memastikan penanganan korban berjalan cepat.

 

“Bermula dari keluarga korban mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Kami langsung berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung,” kata Mayang, Selasa 12 Mei 2026 saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.

 

Menurut Mayang, para korban tidak hanya membutuhkan perlindungan hukum, tetapi juga pendampingan psikologis karena mengalami trauma. Pemerintah daerah, kata dia, ikut dilibatkan dalam proses penanganan tersebut, “tuturnya.

 

Mayang menjelaskan para korban juga mendapatkan pendampingan hukum dari WFS Law Firm milik Wahrul Fauzi Silalahi.

 

Laporan resmi terkait kasus itu dibuat pada 21 April 2026.

 

Ia menyebut Polda Lampung berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dalam proses pengungkapan kasus.

 

Para korban kemudian berhasil dipulangkan ke Bandar Lampung, 10 Mei 2026.

 

“Saat ini korban sudah berada di rumah dengan kondisi aman dan mendapatkan pendampingan psikolog untuk membantu pemulihan mental mereka,” ujarnya.

 

Mayang menilai penanganan perkara tersebut menunjukkan keseriusan Aparat Penegak Hukum dalam memberikan perlindungan terhadap korban perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam penanganan kasus itu, di antaranya Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, tim kuasa hukum, serta Habiburokhman DPR RI yang disebut memberi dukungan moral kepada para korban.

 

Mayang berharap pengungkapan jaringan TPPO di Lampung dilakukan hingga tuntas agar kasus serupa tidak kembali terjadi, “harapnya.

 

“Saya percaya Polda Lampung akan bekerja maksimal, untuk memberikan keadilan bagi para korban dan memberantas jaringan TPPO,” tutupnya.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *