Alumnus UGM; Polemik “Enjoy” Ratu Dewa Perlu Dilihat Secara Utuh, Bukan Sepenggal Kata

Palembang40 Views

Sumberpintar.com Polemik mengenai penggunaan istilah “enjoy” oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa di tengah kondisi kabut asap dinilai perlu dilihat secara utuh. Pernyataan tersebut memang dapat menimbulkan tafsir beragam di tengah masyarakat, namun konteks ucapan,

 

klarifikasi yang telah disampaikan, serta langkah pemerintah dalam merespons kondisi di lapangan juga perlu menjadi bagian dari penilaian publik.

 

Hal tersebut disampaikan Drh. H. Alfin Suhanda, M.Sc., Direktur Public Health TERAS Indonesia sekaligus alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM).

 

Menurut Alfin, komunikasi pejabat publik dalam situasi krisis memang harus dilakukan secara hati-hati. Pemilihan kata yang kurang tepat dapat menimbulkan persepsi berbeda, terlebih ketika masyarakat sedang menghadapi persoalan yang menyangkut kesehatan dan keselamatan, “ujarnya Jum’at (09/10/2026).

 

Namun, menurutnya, sebuah pernyataan juga perlu dipahami berdasarkan konteks keseluruhannya.

 

“Dalam situasi seperti ini, komunikasi pejabat publik memang harus hati-hati. Namun, kita juga perlu melihat konteks pernyataannya secara utuh. Ratu Dewa sudah memberikan klarifikasi bahwa yang dimaksud dengan ‘enjoy’ adalah tetap tenang dan mampu mengendalikan diri dalam menghadapi situasi krisis,” ujar Alfin.

 

Ia menjelaskan bahwa ketenangan pemimpin merupakan salah satu unsur penting dalam menghadapi situasi darurat. Seorang pemimpin dituntut mampu mengendalikan diri agar koordinasi, komunikasi, dan pengambilan keputusan tidak dilakukan secara emosional.

 

Meski demikian, ketenangan tersebut, kata Alfin, tidak cukup apabila tidak disertai langkah konkret.

 

“Pemimpin tentu harus tenang agar koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan baik. Tetapi ketenangan itu harus diikuti dengan tindakan. Jadi, yang perlu dilihat adalah bagaimana pemerintah bekerja menghadapi persoalan di lapangan,” katanya.

 

Respons Pemerintah Perlu Dinilai

 

Alfin menyebut sejumlah langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang dalam merespons kondisi kualitas udara dan dampak kabut asap.

 

Di antaranya, pemerintah kota menyiagakan enam puskesmas selama 24 jam untuk menangani masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan atau gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

 

Selain itu, Pemkot Palembang disebut mengerahkan 30 armada pemadam kebakaran setiap hari serta memperkuat koordinasi dengan BPBD, TNI, Polri, dan unsur masyarakat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

 

Pemerintah juga disebut memperkuat pelayanan bagi masyarakat terdampak kualitas udara, membagikan masker terutama kepada kelompok rentan, melakukan penyiraman di sejumlah ruas jalan, serta menyiapkan penyesuaian kegiatan belajar apabila kondisi udara tidak memungkinkan untuk aktivitas di luar ruangan.

 

Menurut Alfin, berbagai langkah tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari respons pemerintah terhadap kondisi yang sedang dihadapi masyarakat.

 

“Artinya, ada pekerjaan konkret yang sedang dilakukan. Tentu langkah-langkah tersebut tetap perlu dievaluasi dan ditingkatkan sesuai perkembangan kondisi di lapangan. Tetapi publik juga perlu melihat keseluruhan respons pemerintah, tidak hanya satu istilah,” ujarnya.

 

Jangan Kehilangan Fokus

 

Alfin menilai persoalan kabut asap dan karhutla tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu institusi atau satu wilayah administratif. Dampaknya dapat meluas sehingga membutuhkan koordinasi lintas daerah dan lintas sektor.

 

Karena itu, menurutnya, polemik mengenai pilihan kata pejabat publik tetap dapat menjadi bahan evaluasi komunikasi pemerintahan, tetapi tidak seharusnya menggeser perhatian dari persoalan utama yang dihadapi masyarakat.

 

“Karena itu, energi pemerintah dan masyarakat sebaiknya diarahkan pada penanganan karhutla, perlindungan kesehatan, serta koordinasi lintas wilayah. Polemik komunikasi tetap penting sebagai evaluasi, tetapi keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” pungkasnya.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab atas pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *