Diduga Laporan Kades Beti Tak Sesuai Fakta, BBWS VIII Disorot

Palembang87 Views

Sumberpintar.com Laporan Kepala Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Angga Arafat, kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII terkait dugaan keberadaan bangunan tanpa izin di kawasan kaki jalan provinsi dan badan sungai, menuai sorotan.

 

Laporan yang disebut tertanggal 10 Juli 2026 itu mempersoalkan adanya bangunan yang disebut berupa kios, rumah semi permanen dan bangunan lainnya yang diduga berdiri di kawasan kaki jalan provinsi maupun badan sungai.

 

Namun, substansi laporan tersebut kini dipertanyakan pihak yang disebut sebagai pemilik bangunan, H. Yon Sori.

 

Pasalnya, berdasarkan keterangan pihak yang bersangkutan dan informasi yang diperoleh, kondisi di lapangan disebut tidak sesuai dengan apa yang dituangkan dalam laporan tersebut.

 

Persoalan semakin menjadi sorotan, karena disebut adanya teguran secara lisan yang disampaikan melalui Babinsa kepada H. Yon Sori selaku pihak yang disebut sebagai pemilik bangunan.

 

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik: apa urgensinya Babinsa sampai turun memberikan teguran dalam persoalan yang berkaitan dengan dugaan bangunan tanpa izin tersebut?.

 

Atas dasar perintah atau koordinasi siapa teguran itu disampaikan, serta apa dasar dan kewenangan Babinsa dalam memberikan teguran tersebut?

 

Pertanyaan itu penting untuk mendapatkan kejelasan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

 

Apabila persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran bangunan, jalan provinsi maupun badan sungai, maka perlu dijelaskan pula instansi mana yang secara administratif memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, memberikan teguran, maupun mengambil tindakan.

 

H. Yon Sori sendiri mempertanyakan dasar teguran tersebut. Sebab, menurut keterangannya, bangunan sebagaimana yang disebut dalam laporan Kepala Desa Beti tidak ada sebagaimana yang digambarkan dalam laporan, “ungkapnya Sabtu (08/08/2026).

 

Karena itu, publik juga berhak mengetahui apakah Babinsa turun atas permintaan atau koordinasi Pemerintah Desa Beti, apakah terdapat surat atau perintah resmi, serta apakah sebelumnya telah dilakukan verifikasi terhadap keberadaan objek yang dilaporkan.

 

Jika benar teguran tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang belum diverifikasi, maka persoalannya menjadi lebih serius karena tindakan di lapangan seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada laporan sepihak.

 

Sebaliknya, apabila terdapat dasar hukum, surat tugas, koordinasi resmi, maupun hasil verifikasi yang mendasari teguran tersebut, maka hal itu juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah Babinsa bertindak di luar tugas dan kewenangannya.

 

Dengan demikian, persoalan ini bukan hanya menyangkut benar atau tidaknya keberadaan bangunan yang dilaporkan, tetapi juga menyangkut prosedur, dasar tindakan, rantai koordinasi, dan kewenangan masing-masing pihak dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

 

BBWS VIII Diminta Turun ke Lapangan

 

Sorotan berikutnya diarahkan kepada BBWS Sumatera VIII, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

 

Pihak H. Yon Sari mempertanyakan apakah sebelum laporan tersebut ditindaklanjuti telah dilakukan verifikasi langsung ke lokasi.

 

Sebab, jika benar laporan menyebut adanya kios, rumah semi permanen atau bangunan lainnya, keberadaan objek tersebut seharusnya dapat diperiksa secara langsung melalui pengecekan lapangan.

 

BBWS Sumatera VIII diharapkan tidak hanya berpedoman pada laporan tertulis, tetapi melakukan verifikasi secara independen dengan melihat kondisi fisik di lapangan, memastikan lokasi, serta mencocokkan objek dengan uraian yang terdapat dalam laporan.

 

Hal ini penting untuk memastikan bahwa, “setiap tindakan administratif maupun penertiban pemerintah benar-benar didasarkan pada fakta dan tidak merugikan pihak yang sebenarnya tidak melakukan pelanggaran.

 

Pihak yang mempersoalkan laporan tersebut juga mempertanyakan dugaan bahwa substansi laporan seolah telah mendapatkan respons tanpa terlebih dahulu dilakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh.

 

Namun, hal tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari BBWS Sumatera VIII, termasuk mengenai prosedur yang telah dilakukan setelah menerima laporan Kepala Desa Beti.

 

H. Yon Sori Pertimbangkan Langkah Hukum

 

H. Yon Sori selaku pihak yang merasa dirugikan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap Kepala Desa Beti apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelaporan yang tidak benar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya untuk memperoleh kepastian mengenai dasar laporan serta menjaga hak pihak yang merasa dirugikan.

 

Kendati demikian, dugaan adanya laporan yang tidak benar tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

 

Karena itu, persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional: apakah benar terdapat objek bangunan sebagaimana yang dilaporkan, apakah laporan tersebut sesuai fakta, serta apakah terdapat unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, seluruhnya menjadi kewenangan aparat yang berwenang untuk membuktikannya.

 

Pemerhati Kebijakan Soroti Cara Pelaporan

 

Sementara itu, Darwin, pemerhati kebijakan publik Sumatera Selatan, menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena kepala desa merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.

 

Menurut Darwin, setiap laporan yang disampaikan kepada instansi pemerintah harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Kalau benar laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, ini bukan persoalan sepele. Kepala desa merupakan pejabat pemerintahan yang semestinya memahami aturan. Jangan sampai laporan dibuat berdasarkan asumsi tanpa memastikan terlebih dahulu kebenaran objek yang dilaporkan,” ujar Darwin, Sabtu (08/08/2026).

 

Darwin bahkan menilai tindakan tersebut terkesan “bar-bar”apabila benar laporan dibuat tanpa didukung fakta dan data yang memadai.

 

Menurutnya, masyarakat maupun pejabat pemerintahan memang memiliki hak menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang. Namun, hak tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab, ” tuturnya.

 

“Kalau memang ada pelanggaran, silakan laporkan dengan bukti dan data. Tetapi kalau objek yang dilaporkan ternyata tidak ada atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tentu harus dijelaskan berdasarkan apa laporan tersebut dibuat,” katanya.

 

Ia juga meminta BBWS Sumatera VIII bersikap objektif dengan melakukan pemeriksaan langsung, “pintanya.

 

“Jangan hanya melihat surat laporan. Turun ke lapangan, lihat objeknya, dokumentasikan, kemudian cocokkan dengan laporan. Dengan begitu, persoalannya menjadi terang dan tidak menimbulkan korban akibat informasi yang belum terverifikasi,” tegas Darwin.

 

Menunggu Klarifikasi Kades dan BBWS VIII

 

Polemik tersebut kini bergulir pada dua persoalan utama, yakni kebenaran objek yang dilaporkan dan mekanisme verifikasi yang dilakukan oleh instansi terkait.

 

Jika benar terdapat bangunan tanpa izin sebagaimana dilaporkan, pemerintah tentu memiliki dasar untuk mengambil tindakan sesuai aturan.

 

Namun apabila hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa objek yang dilaporkan tidak ada atau berbeda dengan apa yang dilaporkan, maka perlu ada penjelasan mengenai dasar laporan dan proses verifikasinya.

 

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Kepala Desa Beti Angga Arafat perlu memberikan hak jawab, terutama terkait dasar laporan tertanggal 10 Juli 2026, bukti keberadaan bangunan yang dilaporkan, serta alasan Pemerintah Desa Beti memberikan teguran melalui Babinsa kepada H. Yon Sori.

 

Begitu pula BBWS Sumatera VIII perlu memberikan penjelasan apakah telah melakukan verifikasi langsung ke lokasi, kapan pemeriksaan dilakukan, apa yang ditemukan di lapangan, serta apakah kondisi tersebut sesuai dengan isi laporan Kepala Desa Beti.

 

Selain itu, klarifikasi dari pihak Babinsa juga penting untuk menjelaskan apakah teguran kepada H. Yon Sori dilakukan atas permintaan Pemerintah Desa Beti, berdasarkan koordinasi resmi, atau atas dasar tugas tertentu yang menjadi kewenangannya.

 

Sampai berita ini diterbitkan ,keterangan dari Kepala Desa Beti Angga Arafat, BBWS Sumatera VIII, maupun pihak Babinsa mengenai persoalan tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

 

Publik pun kini menunggu verifikasi lapangan dan klarifikasi resmi agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi persoalan baru serta tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap pihak mana pun.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *