Sumberpintar.com Dinas Ketahanan Pangan dan Tanaman Pangan Hortikultura (DKPTPH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sepanjang tahun 2025 menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa hand traktor jenis TR2 sebanyak 44 unit kepada kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan), dan brigade pangan di sejumlah kecamatan.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membantu petani meningkatkan produksi pertanian, khususnya padi, sekaligus mendukung program swasembada pangan.
Kepala DKPTPH OKI, Ir. Man Winardi, MTP, melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Deni Darmawan, S.P., M.Si., menegaskan bahwa proses pendistribusian bantuan tersebut tidak dibebankan pungutan kepada kelompok penerima.
“Saya tegaskan, sama sekali tidak ada pungutan biaya dalam pendistribusian bantuan itu,” tegas Deni, Selasa (18/08/2026).
Menurutnya, masyarakat maupun kelompok tani penerima bantuan dapat melakukan pengecekan langsung kepada penerima untuk memastikan tidak adanya pungutan dalam proses penyaluran hand traktor tersebut.
“Kalau tidak percaya, silakan tanyakan langsung ke kelompok tani yang menerima bantuan. Apakah mereka kami pungut biaya,” ucapnya.
Deni menjelaskan, 44 unit hand traktor tersebut tersebar di tujuh kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Lempuing Jaya menerima sembilan unit, Lempuing 11 unit, Pedamaran tiga unit, Sungai Menang 15 unit, Teluk Gelam tiga unit, Tanjung Lubuk dua unit, dan Kayuagung satu unit, “jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat perbedaan antara pungutan dalam proses pemberian bantuan dengan biaya pengangkutan alsintan menuju lokasi penerima.
“Lain halnya dengan biaya angkut bantuan ke lokasi, itu penerima yang tanggung,” terangnya.
Deni menegaskan, biaya pengangkutan tersebut merupakan biaya untuk membawa bantuan ke lokasi penerima dan bukan pungutan yang dikenakan oleh DKPTPH dalam proses memperoleh bantuan.
Lebih lanjut, Deni mengatakan penerima bantuan terdiri atas kelompok tani, gapoktan, dan brigade pangan. Mekanisme mendapatkan bantuan dilakukan melalui beberapa jalur, di antaranya berdasarkan usulan proposal serta pemetaan dari pemerintah pusat.
“Untuk mendapatkan bantuan ini ada yang melalui usulan proposal dan ada yang sudah dipetakan dari pusat memang mendapat,” jelasnya.
Menurut Deni, salah satu persyaratan utama bagi kelompok tani maupun gapoktan yang mengajukan atau menerima bantuan adalah terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simbutan).
Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses pendataan penerima bantuan agar penyaluran alsintan dapat dilakukan kepada kelompok yang memenuhi ketentuan.
Dengan penyaluran 44 unit TR2 tersebut, DKPTPH OKI berharap keberadaan alsintan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh kelompok penerima untuk mendukung kegiatan pengolahan lahan dan meningkatkan produktivitas pertanian di wilayah OKI.
DKPTPH juga menekankan bahwa bantuan tersebut merupakan fasilitas pemerintah bagi petani, sehingga pemanfaatannya diharapkan dilakukan sesuai peruntukan dan dapat memberikan manfaat bagi anggota kelompok penerima.








