Sumberpintar.com Wali Kota Bandar Lampung mulai bergerak untuk menyosialisasikan ke Day Care / Tempat Penitipan Anak melalui Lurah di lingkungannya untuk Ramah anak, dan mengikuti prosedur dan aturan.
Sesuai Peraturan Wali Kota Bandar Lampung No 39 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kota Bandar Lampung dan surat edaran Kepala Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung tanggal 23 Juni 2026 tentang izin operasional day care.
Berdasarkan arahan Wali Kota Bandar Lampung dan surat edaran DPMPTSP, Lurah Gunung Terang Kecamatan Langkapuran, turun langsung pengecekan Day Care ke lokasi untuk memastikan anak-anak aman dan nyaman ditempat itu dengan didampingi Bhabinkamtibmas, Kepala lingkungan dan Linmas, Rabu (24/06/2026).
Kota Bandar Lampung tidak ingin ada kejadian di Day Care yang tidak ramah anak apalagi hingga fenomena tragedi penganiayaan, pembullyan hingga penyiksaan.
Sigap dan responsif langkah yang diambil Lurah Gunung Terang menyambangi langsung dua Day care / tempat penitipan anak yang berada di Gunung Terang yaitu Day Care Plus dan Nana Day care di Jl. purnawirawan Raya dan Swadaya 4 Kelurahan Gunter, Kecamatan Langkapura, Rabu (24/06/2026).
Kegiatan pemantauan bertujuan untuk menilai kondisi sarana dan prasarana, kebersihan lingkungan, keamanan, serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada anak-anak yang dititipkan, “ujar Abizar Alghifari selaku Lurah Gunung Terang Rnabu (24/06/2026).
Lurah Abizar Alghifari menghimbau kepada kedua day care/ tempat penitipan anak ini untuk ramah anak dan ramah lingkungan serta ASRI, ikuti perosedur perizinan serta standar yang berlaku dengan segera melakukan pengurusan ijin Day Care di DPMPTSP Kota Bandar Lampung,” himbaunya.
Lurah Gunung Terang pun, Abizar Al Ghifari berharap dengan adanya day care ini, dapat koloaborasi bersama warga dengan memberdayakan tenaga kerja sekitar, membuka lapangan kerja kaum wanita, “harapnya.







