Diduga Cahyadi Kurniawan Alias Ayung Kasus Korupsi Miliaran Rupiah Hanya Menjalankan Tahanan Dua Puluh Hari dan PT CKB Masih Kelola Pasar Gudang Lelang 

Sumberpintar.com Masih ingatkah dengan Kasus Korupsi BNI Griya Rp3,7 Miliar yang Direktur PT CKB Dijebloskan ke Penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menahan tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Direktur PT CKB, Cahyadi Kurniawan alias Adrianus Cahyadi alias Ayung, terkait kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit BNI Griya di PT BNI Kantor Cabang Tanjung Karang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program kredit BNI Griya yang merugikan keuangan negara Rp3,79 miliar.

 

Penahanan dilakukan Kamis malam, 28 Agustus 2025.

 

Kasus ini bermula dari kredit BNI Griya pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Tanjungkarang terkait pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung, tahun 2007.

 

“Tim penyidik bidang Pidsus Kejari Bandar Lampung telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Cahyadi Kurniawan alias Ayung,” kata Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin dilansir beberapa media 28 Agustus 2025..

 

Atas perbuatannya, Cahyadi dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Plt Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, menyebut perkara ini merupakan lanjutan dari proses hukum sebelumnya.

 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

 

Hasil penyidikan serta laporan perkembangan perkara menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit tersebut.

 

Modus yang digunakan, Cahyadi selaku Direktur PT CKB mengajukan kredit BNI Griya dengan memakai nama pegawai perusahaannya sebagai debitur.

 

Syarat-syarat kredit dipalsukan, mulai dari surat keterangan gaji hingga keterangan pegawai. Padahal objek pembelian kios saat itu belum memiliki alas hak yang sah.

 

 

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.790.000.000 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi pemberian kredit program Griya pada PT BNI periode 2006–2017.

 

Kini, Cahyadi ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus 2025 hingga 16 September 2025.

 

Baharuddin menambahkan, kasus ini bukan yang pertama.

 

Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung juga telah menetapkan empat tersangka dalam perkara yang sama, yakni Muhammad Yazid, Temmy Suryadi Kurniawan, Apitawati, dan Roy Limanto.

 

 

Keempatnya sudah menjalani persidangan, dijatuhi pidana penjara empat tahun, dan vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap (dilansir media Radar Lampung)

 

Terdapat kejanggalan dan penuh pertanyaan keempatnya sudah berkekuatan hukum tetap dan dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun, namun dari penangkapan Agustus 2025 hingga berita ini ditayangkan Juli 2026 baru satu tahun namun diduga keempat tersebut sudah bebas.

 

Awak media melakukan investigasi dengan mewancarai beberapa narasumber didapati bahwa keempat tersebut sudah bebas.

 

Cahyadi Kurniawan sudah berada di Pasar Gudang Lelang sejak lama, “ujar para pedagang yang enggan disebutkan namanya.

 

Cahyadi Kurniawan ini ada pagi sekitar jam 06.00 Wib ketika mau ketemu beliau, “ujar salah satu staf CKB jika ingin bertemu beliau hubungi tangan kanannya Fery, ” ujar Galuh staf PT CKB

 

Menjadi sebuah pertanyaan publik kinerja Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Penggantian 900 juta oleh Temmy lantas Cahyadi Kurniawan tersebut tidak menjalani putusan selama empat tahun dan juga adanya dugaan Cahyadi Kurniawan ini hanya ditahan 20 hari saja sudah itu bebas?

 

Memerintahkan TERMOHON XI mencabut Hak Pengelolaan Pasar Tradisional Gudang Lelang Kelurahan Kangkung Kecamatan Bumiwaras Kota Bandar Lampung yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung  dengan PT. Cahaya Karunia Baru Nomor : 05 Tahun 2007 dan Nomor : 050/SU/CKB/X/2007 Tanggal 10 Oktober 2007.

 

Dikarenakan Uang Retribusi dan Uang Sewa Lapak dan Kios dipergunakan oleh Termohon VII dan Termohon VIII untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi Baru.

 

Memerintahkan Termohon XIII untuk mencabut Surat Persetujuan Nomor : AHU-0037708.AH.01.02.Tahun 2024 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Cahaya Karunia Baru.

 

Terjadi dugaan kejanggalan hasil Pengadilan Negeri Bandar Lampung tidak dijalankan dengan mencabut Memerintahkan TERMOHON XI mencabut Hak Pengelolaan Pasar Tradisional Gudang Lelang Kelurahan Kangkung Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung  dengan PT. Cahaya Karunia Baru Nomor : 05 Tahun 2007 dan Nomor : 050/SU/CKB/X/2007 Tanggal 10 Oktober 2007 namun kenyataannya hingga pemberitaan ini tayang 20 Juli 2026 pasar gudang lelang masih dikelola oleh PT Cahaya Karunia Baru.

 

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan penahanan Cahyadi Kurniawan dengan menjalani tahanan di Rutan, sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d tanggal 16 September 2025 (18 hari saja), Pembantaran, sejak tanggal 30 Agustus 2025  s/d tanggal 18 September 2025 dan sisanya tahanan kota hingga hari ini 21 Juli 2026.

 

Memerintahkan Tergugat IV (Kejaksaan Negeri Bandar Lampung) untuk melakukan Penangkapan terhadap Tergugat I Cahyadi Kurniawan yang telah menjadi objek Sita Tergugat IV (Kejaksaan Negeri Bandar Lampung) atau Menjadi Barang Bukti tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tergugat I dan Terpidana Temmy Suryadi Kurniawan sebagaimana yang termuat dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang Nomor : 23/PID.SUS.TPK/2023/PN.Tjk Tanggal 06 Nopember 2023.

 

Temmy Suryadi telah mengganti 900 Juta dan menjalani putusan namun Cahyadi Kurniawan selaku penyuruh Temmy cs belum melakukan penggantian dan objek tidak dilakukan penyitaan bahkan masih berkeliaran di kantor PT CKB yang berada di Pasar Gudang Lelang miliknya yang digunakan pengajuan fiktif Kredit.

 

Saat awak media mengklarifikasi persoalan Ayung tersebut terhadap Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kasi Intel M. Iqbal Firdauozi,S.H., M.H., CSSL saat di ruang kerjanya, ia mengatakan saat ini Cahyadi Kurniawan masih menjalani Tahanan Kota dengan mengajukan kepada Hakim dikarenakan ia sakit, sampai kapan ia menjalani ia tidak mengatakan yang jelas saat ini masih pledoi, dan sejak kapan ia dibantari itu coba tanyakan ke hakim karena ia mengajukan kepada hakim, “ungkapnya.

 

Ketika media menanyakan terkait Kejaksaan Negeri Bandar Lampung belum melakukan penyitaan aset kios yang berada di Pasar Gudang Lelang itu tersangkanya siapa, masih mencari data karena saya masih baru dan perlu mengumpulkan data yang tepat kemudian terkait hukuman untuk penahanan selama empat tahun dan kenapa yang lainnya sudah bebas sebelum empat tahun, silakan tanya ke Lapas itu ranahnya Lapas, “ungkap M. Iqbal, Selasa (21/07/2026).

 

Dugaan korupsi 3,79 Milyard Rupiah oleh Cahyadi Kurniawan belum ada penggantian olehnya dan hanya menjalani 20 hari di Rutan sisanya tahanan kota.

 

Kini perkara tersebut menjadi sorotan publik dikarenakan Korupsi Milyaran Rupiah, Cahyadi hanya menjalani hukuman penjara 20 hari dan belum memberikan penggantian untuk Negara.(*).

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *