Lima Kepala Desa Protes DPMD Ogan Ilir, Nilai Pembahasan Tapal Batas Desa Beti Tidak Transparan

Palembang38 Views

Sumberpintar.com Polemik tapal batas desa di Kecamatan Indralaya Selatan kembali mencuat. Lima kepala desa yang berbatasan dengan Desa Beti melayangkan protes kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir setelah hanya Pemerintah Desa Beti yang diundang dalam rapat pembahasan batas desa.

 

Lima kepala desa tersebut masing-masing Kepala Desa Meranjat I, Meranjat II, Meranjat III, Meranjat Ilir, dan Kepala Desa Tanjung Lubuk. Mereka menilai pembahasan batas wilayah semestinya melibatkan seluruh desa yang berbatasan langsung agar prosesnya berlangsung secara terbuka, objektif, dan tidak menimbulkan persepsi keberpihakan.

 

Berdasarkan surat undangan yang diterima para pihak, DPMD Kabupaten Ogan Ilir mengundang Camat Indralaya Selatan, Kasi Pemerintahan Kecamatan Indralaya Selatan, Kepala Desa Beti, dan Ketua BPD Desa Beti untuk menghadiri rapat, Jumat (31/07/2026) pukul 14.00 Wib di Ruang Rapat DPMD.

 

Agenda rapat tersebut adalah meminta keterangan terkait batas Desa Beti.

 

Keberatan atas undangan tersebut kemudian disampaikan melalui surat protes yang dikirimkan lima kepala desa kepada DPMD Kabupaten Ogan Ilir.

 

Juru bicara lima kepala desa, Dedi Iskandar yang akrab disapa Pak De, mempertanyakan alasan DPMD hanya mengundang Pemerintah Desa Beti tanpa melibatkan desa-desa lain yang berbatasan langsung.

 

“Kami menduga rapat ini akan berpihak kepada Kepala Desa Beti. Kalau memang ingin transparan, mengapa yang diundang hanya Kepala Desa Beti? Mengapa kepala desa yang berbatasan langsung tidak dilibatkan?” kata Pak Kamis ( 30/7/2026).

 

Menurutnya, persoalan tapal batas desa bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan wilayah. Karena itu, seluruh pihak yang berkepentingan harus diberi kesempatan menyampaikan data, dokumen, peta, serta dasar hukum yang dimiliki sebelum pemerintah mengambil keputusan.

 

Senada dengan itu, M. Taqwa, SE., S.I.Kom., dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAS) Sumatera Selatan menilai proses pembahasan batas desa harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi seluruh pihak yang berkepentingan.

 

Menurutnya, pembahasan yang hanya melibatkan satu desa berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat meskipun pemerintah memiliki alasan administratif tertentu.

 

“Persoalan tapal batas desa harus diselesaikan secara terbuka. Semua desa yang berbatasan langsung seharusnya diberi ruang yang sama untuk menyampaikan data dan dasar hukumnya. Transparansi penting agar tidak muncul dugaan adanya keberpihakan dalam proses pengambilan keputusan,” ujar M. Taqwa.

 

Ia juga meminta DPMD Kabupaten Ogan Ilir dan Pemerintah Kecamatan Indralaya Selatan membuka ruang dialog yang melibatkan seluruh pemerintah desa yang berkepentingan sehingga penyelesaian batas wilayah dapat dilakukan secara objektif dan dapat diterima semua pihak.

 

Polemik tapal batas antara Desa Beti dengan desa-desa di wilayah Meranjat dan Tanjung Lubuk selama ini menjadi perhatian masyarakat. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kawasan Lebak Bobosan yang hingga kini masih menjadi objek perdebatan.

 

Sementara itu, Camat Indralaya Selatan, M. Haris Munandar yang akrab disapa Yayang, memberikan klarifikasi terkait rapat tersebut. Menurutnya, agenda pertemuan yang dijadwalkan pada hari itu baru sebatas meminta keterangan dari Pemerintah Desa Beti, bukan pembahasan akhir mengenai penetapan tapal batas.

 

“Maaf ndo… hari ini insya Allah menghadiri pertemuan tersebut, kemungkinan meminta keterangan saja. Kemungkinan tahap selanjutnya pembahasan tapal batas melibatkan desa-desa yang terkait,” ujar yayang melalui pesan singkat.  Jum’at  (31/07/2026).

 

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pembahasan tapal batas masih akan berproses dan tidak menutup kemungkinan seluruh desa yang berbatasan langsung akan dilibatkan pada tahapan berikutnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, DPMD Kabupaten Ogan Ilir belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan hanya mengundang Pemerintah Desa Beti maupun tanggapan atas surat keberatan yang disampaikan lima kepala desa tersebut.

 

Pemerintah Desa Beti juga belum memberikan pernyataan resmi terkait protes yang disampaikan lima kepala desa maupun pernyataan Dedi Iskandar dan M. Taqwa.

 

Redaksi akan memuat penjelasan terkait hak jawab, hak koreksi dari persoalan yang terkait DPMD Kabupaten Ogan Ilir maupun Pemerintah Desa Beti apabila telah diterima sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *