Pertanyaan Besar Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan Lingkungan Bandar Lampung Bungkamnya Pemberian Izin hingga Adanya Dugaan Lalai Pengawasan DPRD 

Berita30 Views

Sumberpintar.com Belum terhenti begitu saja persoalan Gunung Kucing yang beberapa hari lalu Dinas Lingkungan Hidup bersama ESDM Provinsi Lampung meninjau langsung lokasi pembangunan perumahan Angkasa Land, milik PT Adhikari Jaya Daksa di Jalan Imam Bonjol RT 001 LK II, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Atas Dasar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. telah dilaksanakan penyegelan dan penghentian sementara kegiatan pembangunan, Senin (02/11/2026). Pukul 17.00 Wib.

 

Masih meninggalkan luka yang mendalam dan masih meninggalkan pertanyaan dari salah satu tokoh GMPPL Kota Bandar Lampung, HM Irfandi, apakah mayarakat yang akan dikorbankan oleh pemberi izin bisa membuka lahan resapan sehingga pelaku leluasa lakukan pengrusakan kejahatan lingkungan alih fungsi jadi perumahan dengan merugikan PAD akibat tidak adanya ijin penjualan IUP OP, “ungkapnya Rabu (04/11/2026).

 

Masih terjadinya dugaan praktik jual beli material sehingga sudah menjadi ranahnya Aparat Penegak Hukum khususnya Ditreskrimsus Polda Lampung untuk mengungkap dan menindak tegas dengan terang benderang siapa dibalik pelaku yang melancarkan izin tersebut, sehingga terang benderang mengetahui pemilik perusahaan dan pemilik lahan tersebut bersama pihak instansi terkait yang telah memberikan izin, tidak boleh dilakukan pembiaran dan diminta secara transparan ke publik jangan adanya Pembungkaman dan pembiaran serta tebang pilih, sehingga praktik ini masih berlangsung ke deoannya, ” tegas HM Irfandi.

 

Berita menarik..ketika DLH Kota Bandar Lampung telah mengeluarkan rekomendasin izin ekploitasi dan eksplorasi Gunung Kucing yang merupakan daerah resapan dan penyanggah lingkungan kota berdasarkan Perda Kota Bandar Lampung No. 1 th 1996 tentang daerah resapan dan penyanggah lingkungan kota, “ungkap HM Irfandi.

 

Pihak DLH Provinsi Lampung menghentikan proyek tersebut (walaupun dengan diksi sementara).

 

Proyek pembangunan perumahan di hentikan dengan melakukan ekplorasi Gunung Kucing oleh DLH Provinsi Lampung ini seharusnya menjadi tamparan keras Pemkot Bandar Lamoung melalui DLH, Dinas Perkim dan Dinas Perijinan yang telah mengeluarkan rekomendasi izin tersebut, ini menjadi pembelajaran Pemkot Bandar Lampung yang telah diduga berulang kali memberi ijin dan Pemprov Lampung yang menutup, padahal. kota Bandar Lampung memiliki PPLH, wamaka lain kali kalau sudah merekomendasikan izin harus tanggung jawab terhadap pengawasan, karena bisa menimbulkan dugaan negatif di tengah publik, ada sesuatu, sehingga rekomendasi izin di keluarkan, “terang HM Irfandi.

 

Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan Lingkungan menuntut kepada pihak DLH Kota Bandar Lampung, dapat membuka secara terang benderang atas dasar apa rekomendasi izin tersebut cut and fill harus di berikan, tanpa analisis yang mendalam dan tidak dikaji Amdalnya serta kemana fungsi pengawasan DPRD Bandar Lampung, apakah ini hearing hanya sekadar formalitas namun tidak berani memberikan dan tidak tegas terhadap rekomendasi kepada instansi terkait dan pelaku usaha adanya dugaan pelanggaran terhadap penataan lingkungan hidup tersebut, sehingga Pemkot kecolongan dan DLH Pemprov Lampung dibohongi oleh pelaku usaha atau ada praktik dugaan kerjasama untuk melenggang kan daerah resapan diubah menjadi perumahan.

 

Kenapa setelah izin di berikan tidak melakukan pengawasan dengan ketat dan masif justru terkesan melempar tanggung jawab ke Provinsi Lampung, yang harus menyegelnya, ” ungkap HM Irfandi.

 

Jangan nanti yang disalahkan kembali Ibu Eva Dwiana selaku Wali Kota Bandar Lampung, padahal OPD nya yang nggak becus kerja, “kata HM Irfandi.

 

Setelah proyek Cut and Fiil Gunung Kucing di hentikan oleh pemerintah provinsi (DLH) kenapa Sampai sekarang pihak DLH Kota Bandar Lampung dan instansi terkait lainnya, yang telah memberikan izin masih bungkam belum memberikan keterangan apapun terkait dengan penutupan proyek tersebut.?.

 

Ini menjadi pertanyaan masyarakat ada apa??. 

Harusnya pihak DLH Kota Bandar Lampung bersama instansi terkait yang mengeluarkan izin memberikan tanggapan. 

 

Publik menunggu tindakan tegas terhadap pelaku yang telah menjual material tersebut yang keterangan sebelumnya dari Kadis LH Provinsi Lampung tidak adanya praktik penjualan material tapi fakta di lapangan dengan ucapan tidak sinkron, kenapa pemerintah mesti menutup-nutupi persoalan tersebut,?.

 

Saat ini pemerintah dan Aparat Penegak Hukum diuji nyali akibat izin lingkungan diberikan namun ternyata ada pelanggaran penjualan material dan diduga akan adanya terjadi pelanggaran lingkungan hidup yang terus menerus di Gunung Kucing jika semua diam dan tidak berani adanya tindakan.

 

Pertanyaan terakhir, siapa pemilik proyek perumahan tersebut, wartawan saja bertanya saat di lokasi hanya dibenturkan oleh pengawas lapangan yaitu Ayatullah dan Aldi saja tidak mengetahui yang selalu menemui DLH Provinsi Lampung ya mereka berdua, bagaimana dengan masyarakat awam?.

 

Lantas siapa yang menandatangani kesanggupan menata gunung kucing tersebut untuk menjadi perumahan apakah Aldi dan Ayatullah ini yang meminta ijin ke Pemkot Bandar Lampung ataukah bisa ujug-ujug tanpa manusianya bisa dikerjakan.

 

Publik masih menunggu masalah keluarnya izin eksploitasi Gunung kucing yang akhirnya di segel oleh Provinsi Lampung di buka dengan jujur dan secara terang benderang dan Kami akan terus mengawal dan memantau persoalan ekploitasi Gunung Kucing ini, “pungkas HM.irfandi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *