Yuni Karnelis; untuk Kota Bandar Lampung yang lebih baik bersama Fraksi PKS Sepakat Raperda Penanganan Konflik Sosial Disyahkan ‎

DPRD18 Views

Sumberpintar.com Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Konflik Sosial untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Dukungan tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat persatuan, menjaga kerukunan, serta menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, damai, dan harmonis di Kota Bandar Lampung.

‎Pernyataan persetujuan itu disampaikan dalam pendapat akhir Fraksi PKS yang dibacakan Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Yuni Karnelis, S.T.P. Menurutnya, keberadaan Perda Penanganan Konflik Sosial menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam mengantisipasi sekaligus menyelesaikan berbagai potensi konflik yang dapat mengganggu stabilitas dan ketenteraman masyarakat, “ucapnya.

‎Yuni mengatakan, Raperda tersebut tidak hanya berorientasi pada penyelesaian konflik ketika telah terjadi, tetapi juga menitikberatkan pada langkah-langkah preventif melalui penguatan nilai toleransi, deteksi dini, serta kolaborasi seluruh elemen masyarakat, “ujarnya Selasa (28/07/2026).

‎”Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat harmoni sosial, menjaga persatuan, serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung, ” terangnya.

‎Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKS menyoroti tiga poin utama yang dinilai menjadi fondasi dalam implementasi Perda Penanganan Konflik Sosial.

‎Poin pertama adalah penguatan nilai toleransi. Fraksi PKS menilai kehidupan masyarakat yang aman, damai, harmonis, dan sejahtera hanya dapat terwujud apabila seluruh warga menjunjung tinggi sikap saling menghormati di tengah keberagaman suku, agama, budaya, dan latar belakang sosial.

‎Poin kedua, pencegahan konflik melalui deteksi dini. Fraksi PKS mendorong pemerintah daerah membangun sistem peringatan dini yang efektif, disertai edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga persatuan, memperkuat nilai-nilai kebangsaan, serta meningkatkan kesadaran untuk menyelesaikan persoalan secara damai sebelum berkembang menjadi konflik sosial.

‎Selanjutnya, poin ketiga adalah pelibatan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pranata sosial dalam setiap upaya pencegahan maupun penyelesaian konflik.

 

Menurut Fraksi PKS, sinergi seluruh komponen masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan penyelesaian yang adil, bermartabat, dan sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa.

‎Yuni menegaskan bahwa toleransi merupakan fondasi utama dalam menjaga persatuan bangsa. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat berkolaborasi untuk menjaga kondusivitas Kota Bandar Lampung, “tegasnya.

‎”Toleransi adalah kunci menjaga persatuan di tengah keberagaman. Pencegahan sejak dini dan kolaborasi semua pihak merupakan langkah bijak untuk mewujudkan Bandar Lampung yang rukun, aman, dan harmonis.

‎Melalui persetujuan terhadap Raperda Penanganan Konflik Sosial tersebut, Fraksi PKS berharap lahirnya regulasi yang mampu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta seluruh warga dalam mencegah, menangani, dan menyelesaikan konflik sosial secara cepat, tepat, dan berkeadilan.

‎Dengan demikian, Kota Bandar Lampung diharapkan semakin kokoh sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai toleransi, mempererat persaudaraan, serta mampu menjaga keamanan dan ketertiban demi terwujudnya masyarakat yang rukun, damai, dan sejahtera, “harapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *