Inspektorat OKI Pantau Dugaan Pelanggaran Disiplin Sekcam Mesuji Raya, DPRD Minta Sikap Tegas.

Palembang210 Views

OKI, Sumberpintar.comInspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan,memastikan tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan Sekretaris Camat (Sekcam) Mesuji Raya, Dwi Munawaroh, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Kepala Inspektorat OKI, Syaparudin, S.P., M.Si., menjelaskan bahwa penanganan awal dugaan pelanggaran tersebut berada dalam kewenangan atasan langsung, yakni Camat Mesuji Raya, sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021.

 

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dugaan pelanggaran disiplin sedang ditindaklanjuti oleh atasan langsung,” ujar Syaparudin, Senin (26/01/2026).

 

Sebagai bentuk pengawasan, Inspektorat OKI telah memanggil Camat Mesuji Raya pada Kamis (22/01/2026) serta menyampaikan surat resmi bernomor 700/28/ITDA/INV/2026 tertanggal 21 Januari 2026. Dalam surat tersebut, camat diminta segera memanggil pihak terkait untuk klarifikasi dan menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin.

 

“Inspektorat memantau prosesnya dan meminta laporan hasil tindak lanjut dari camat selaku atasan langsung,” tegasnya.

 

Syaparudin menambahkan, pada hari yang sama seluruh staf Kecamatan Mesuji Raya juga telah dimintai keterangan oleh camat sebagai bagian dari penerapan PP 94 Tahun 2021 dan penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

 

“Hari ini kami juga meminta laporan hasil pemeriksaan. Setelah diterima, Inspektorat akan menentukan langkah tindak lanjut berikutnya,” pungkasnya.

 

Inspektorat OKI menegaskan proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, polemik dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret Sekcam Mesuji Raya mencuat ke publik usai beredarnya unggahan akun Facebook bernama Dwi Munawaroh, yang diduga milik yang bersangkutan.

 

Unggahan tersebut berisi keluhan terhadap atasan dan bawahan, serta narasi yang menyiratkan dirinya menanggung risiko atas kesalahan rekan kerja. Unggahan itu kemudian dihapus setelah menjadi perhatian publik dan media.

 

Irban IV Bidang Investigasi Inspektorat OKI, Andika Fatra, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari atasan langsung sebelum mengambil langkah lanjutan.

 

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari atasan langsung. Setelah itu baru akan memanggil yang bersangkutan,” ujarnya melalui WhatsApp.

 

Namun sikap tersebut menuai sorotan publik. Mengingat PP Nomor 94 Tahun 2021 secara tegas mengatur kewajiban atasan langsung untuk memanggil, memeriksa, serta melaporkan hasil pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Bahkan, Pasal 28 ayat (1) mengatur sanksi bagi atasan langsung yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.

 

Tekanan politik pun menguat. Ketua Komisi I DPRD OKI, Dani Sukisno, mendesak Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI agar bersikap tegas dan tidak pasif dalam menangani kasus tersebut.

 

“Ini menyangkut etika ASN dan kepercayaan publik terhadap birokrasi. Tidak boleh ada kesan pembiaran,” tegas Dani.

 

Ia juga meminta Bupati OKI mempertimbangkan penonaktifan sementara Sekcam Mesuji Raya selama proses pemeriksaan berlangsung demi menjaga objektivitas dan wibawa pemerintahan.

 

“Penonaktifan sementara bukan bentuk penghukuman, tetapi langkah administratif untuk menjaga integritas proses pemeriksaan,” ujarnya.

 

Dani menegaskan Komisi I DPRD OKI akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *