Ketua DPRD OKI Akan Panggil Pihak Terkait untuk Rapat Dengar Pendapat

Palembang184 Views

OKI, Sumberpintar.com Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan,Farid Hadi Sasangko, memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyusul pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang dan intimidasi terhadap warga Desa Kertamukti, Kecamatan Air Sugihan.Keputusan tersebut diambil setelah DPRD OKI menerima audiensi Ikatan Keluarga Besar Air Sugihan (IKBAS) di Gedung DPRD OKI, Senin (19/01/2026).

Dalam audiensi tersebut, IKBAS menyampaikan laporan resmi terkait dugaan pemaksaan penandatanganan dokumen serta penguasaan surat kepemilikan tanah milik warga oleh aparatur pemerintahan desa.

Berdasarkan keterangan IKBAS, dugaan peristiwa bermula pada tahun 2024 ketika seorang warga Desa Kertamukti bernama Sugito diminta oleh perangkat desa menyerahkan surat kepemilikan tanah dengan alasan keperluan administrasi desa. Namun hingga kini, dokumen tersebut tidak pernah dikembalikan dan pemilik tanah mengaku tidak menerima penjelasan resmi mengenai peruntukan surat tersebut.

Persoalan tersebut memuncak pada 29 September 2025. Sugito didatangi Kepala Desa Kertamukti bersama Camat Air Sugihan dan beberapa orang lainnya. Dalam pertemuan itu, Sugito diduga mendapat tekanan untuk menandatangani sebuah dokumen yang isinya tidak dijelaskan secara rinci, serta tidak diberikan kesempatan menghadirkan saksi maupun pendamping hukum.

Ketua IKBAS, Saiful, menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) yang mewajibkan kepala desa menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan melindungi kepentingan masyarakat desa.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10, termasuk asas kepastian hukum dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan.

Dari sisi hukum pidana, Saiful menyebut dugaan pemaksaan penandatanganan dokumen dapat mengarah pada Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan, sepanjang unsur-unsur pidananya terpenuhi dan dibuktikan melalui proses hukum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD OKI Farid Hadi Sasangko menegaskan DPRD akan mengedepankan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh melalui mekanisme RDP. DPRD juga akan mendorong Inspektorat Kabupaten OKI melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika ditemukan pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan wewenang, DPRD akan merekomendasikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Farid.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kertamukti dan Camat Air Sugihan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *