Rekaman “Rp30 Juta” Plt Kepala Sekolah di OKI: Kebohongan yang Terucap atau Jejak Budaya Transaksional lp

Palembang152 Views

OKI, Sumberpintar.comDugaan praktik mahar jabatan Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menjadi sorotan setelah klarifikasi resmi menyebut bahwa angka Rp30 juta dalam rekaman suara yang beredar disebut sebagai “kebohongan”.

Namun, di balik pengakuan tersebut, publik kini dihadapkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana mungkin narasi biaya jabatan dapat berulang kali diucapkan tanpa konteks dan tanpa konsekuensi?

Rekaman suara berdurasi 2 menit 37 detik itu sebelumnya menghebohkan masyarakat karena secara gamblang menyebut nominal Rp30 juta sebagai syarat memperoleh jabatan Plt Kepala SD Negeri 2 Serigeni Baru. Rekaman tersebut membangun persepsi kuat adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan pendidikan dasar OKI— sektor yang seharusnya steril dari praktik transaksional.

Tekanan publik memaksa Inspektorat Kabupaten OKI turun tangan. Peros, Plt Kepala SD Negeri 2 Serigeni Baru sekaligus sosok utama dalam rekaman tersebut, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam keterangannya kepada media, Peros menyatakan bahwa ucapan soal Rp30 juta merupakan kebohongan yang ia ciptakan sendiri.

“Saya bersumpah tidak pernah menyerahkan uang sepeser pun untuk mendapatkan jabatan ini,” ujar Peros, Selasa (20/1/2026).

Pengakuan itu memang meredam tuduhan langsung. Namun, pernyataan tersebut sekaligus membuka celah masalah baru. Dalam rekaman, angka Rp30 juta disebut bukan sebagai asumsi atau keluhan, melainkan sebagai fakta yang disampaikan berulang dengan nada meyakinkan.

Pertanyaannya: apa motif di balik kebohongan yang berpotensi mencoreng integritas birokrasi pendidikan?

Dimensi lain terungkap dari keterangan Windi, bendahara SD Negeri 2 Serigeni Baru, yang juga terlibat dalam percakapan tersebut.

Ia menegaskan tidak pernah melihat atau memegang uang Rp30 juta seperti yang disebutkan dalam rekaman. Meski begitu, Windi mengungkap bahwa pernyataan mengenai “biaya jabatan” bukan kali pertama ia dengar.

“Pernyataan soal uang Rp30 juta itu sering disampaikan oleh kepala sekolah. Saya tidak tahu maksudnya apa, apakah sekadar bualan, keluhan, atau untuk menekan,” ungkap Windi.

Fakta ini memberi sinyal bahwa persoalan tidak berhenti pada benar atau tidaknya transaksi uang. Dalam struktur kerja yang hierarkis, pengulangan narasi biaya jabatan oleh seorang pemegang otoritas berpotensi menciptakan tekanan psikologis, membangun persepsi keliru, sekaligus menormalisasi gagasan bahwa jabatan dapat diperoleh melalui mekanisme non-prosedural.

Jika narasi tersebut terbukti fiktif, maka persoalannya bergeser pada aspek etika dan kepemimpinan. Namun jika sebaliknya, maka rekaman tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri praktik tata kelola yang lebih luas dan sistemik.

Hingga kini, kepala Inspektorat Kabupaten OKI Syafaruddin melalui Irban IV bjdang Investigasi, Andika Fatra menyatakan proses pendalaman masih berlangsung.

Seluruh keterangan dan bukti, termasuk rekaman suara, masih dianalisis untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun etik.

“Prosesnya masih berjalan. Kami belum bisa menyimpulkan apa pun,” kata Andika singkat.

Kasus ini menjadi cermin rapuhnya kepercayaan publik terhadap birokrasi, khususnya di sektor pendidikan.

Publik kini menunggu: apakah rekaman Rp30 juta ini akan berakhir sebagai “kesalahan komunikasi”, atau justru membuka tabir budaya transaksional yang selama ini hanya berbisik di balik ruang-ruang birokrasi?.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *