Sumberpintar.com Mantan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan,Amirsyah SH, melalui kuasa hukumnya Yusfran SH dan Rekan melayangkan somasi kepada PT Gaya Makmur Putra (GMP), perusahaan yang beralamat di Jalan Lingkar Luar No. 3, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta.
Somasi tertanggal 24 Juni 2026 tersebut berkaitan dengan pembelian satu unit alat berat excavator senilai lebih dari Rp 1 miliar yang dibeli Amirsyah melalui perwakilan PT GMP di Palembang.
Persoalan bermula setelah Amirsyah melakukan pengecekan unit excavator di kantor perwakilan PT GMP Palembang.
Setelah terjadi kesepakatan harga, pembayaran kemudian dilakukan melalui transfer pada 3 Juni 2026.
Unit yang dibeli yakni XCMG EXCA XE135FBC w/o DRAG, S/N No. XUGB135TTRKA00639, E/N No. 147042, selanjutnya dikirim ke lokasi pekerjaan di Desa Sungai Sibur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Namun, setelah unit tiba di lokasi, pihak Amirsyah mengaku menemukan sejumlah kondisi yang dinilai tidak sesuai dengan ekspektasi sebagai excavator baru.
Informasi tersebut, menurut kuasa hukum Amirsyah, diperoleh dari laporan petugas maupun operator yang bekerja di lokasi.
Sejumlah kondisi yang dipersoalkan antara lain cat pada bagian bodi disebut banyak terkelupas dan memudar. Selain itu, sejumlah bagian mesin juga disebut mengalami perubahan warna serta retak-retak.
Masalah lain yang ditemukan yakni oli swing disebut meluber, suara mesin terdengar kasar dan dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang diharapkan dari unit baru. Bahkan, bagian track excavator juga mengalami kerusakan sehingga unit tidak dapat langsung digunakan untuk bekerja.
Pihak PT GMP kemudian mengirimkan mekanik ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan perbaikan. Menurut pihak Amirsyah, mekanik tiba pada 18 Juni 2026 dan selanjutnya dijadwalkan kembali ke lokasi pada 22 Juni 2026.
Kondisi tersebut kemudian menyebabkan excavator tidak dapat langsung dioperasikan sebagaimana rencana pekerjaan Amirsyah.
Kuasa hukum Amirsyah, Yusfran, S.H, menilai kondisi unit ketika tiba di lokasi menimbulkan dugaan bahwa excavator tersebut bukan dalam kondisi baru sebagaimana yang dipahami kliennya ketika melakukan transaksi.
“Ini jelas penipuan. Sesuai aturan pada Pasal 492 KUHP Baru, yang menggantikan Pasal 378 KUHP lama, penipuan mencakup perbuatan melawan hukum dengan tipu muslihat atau nama palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar Yusfran kepada media, Selasa, 5 Agustus 2026.
Yusfran juga menyebut Pasal 488 KUHP Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan penggelapan dalam hubungan kerja atau profesi.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tentunya tetap menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan fakta, bukti dan unsur hukum yang terpenuhi.
Selain mempersoalkan kondisi unit, pihak Amirsyah juga menuntut ganti rugi atas kerugian yang disebut timbul akibat excavator tidak dapat beroperasi selama beberapa hari.
Menurut Yusfran, sejak 14 Juni hingga 24 Juni 2026 terdapat 10 hari excavator belum dapat beroperasi secara maksimal.
Ia menjelaskan, berdasarkan kontrak pekerjaan yang dimiliki Amirsyah, satu unit excavator dalam pekerjaan lembur seharian dapat menghasilkan pekerjaan sekitar satu hektare lahan dengan nilai Rp25 juta, “jelasnya.
“Dengan asumsi 10 hari kerja, maka dikalikan Rp25 juta menjadi Rp250 juta. Belum termasuk upah petugas keamanan excavator di lokasi sebesar Rp150 ribu per hari atau Rp1,5 juta selama 10 hari. Termasuk juga jasa lawyer sebesar Rp25 juta,” bebernya.
Dengan demikian, pihak Amirsyah meminta PT GMP memenuhi tuntutan ganti rugi sebagaimana disampaikan dalam somasi tersebut, “pintanya.
Yusfran menegaskan, apabila somasi tidak mendapat tanggapan atau penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, “tegasnya.
“Kami akan meneruskan permasalahan ini ke ranah hukum karena menurut kami terdapat dugaan tindak pidana,” tegasnya.
PT GMP Bantah Kirim Excavator Bekas
Sementara itu, Manajer PT GMP Palembang, Suindra, membantah tudingan bahwa pihaknya mengirimkan excavator bekas kepada Amirsyah.
Menurut Suindra, unit excavator yang dikirim kepada konsumen merupakan unit baru tahun 2026.
“Karena ada trouble atau masalah, makanya kami mengirimkan mekanik untuk memperbaiki kerusakan yang ada.
Mekanik kami sampai menginap di lapangan untuk memperbaikinya dan sekarang alat berat sudah bisa beroperasi,” ujar Suindra.
Ia menjelaskan, gangguan pada unit tersebut merupakan persoalan teknis yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan melalui pengiriman mekanik ke lokasi.
Terkait somasi yang dilayangkan kuasa hukum Amirsyah, Suindra mengatakan pihaknya telah memperoleh informasi bahwa kantor pusat PT GMP sudah memberikan jawaban atau sanggahan terhadap somasi tersebut.
“Kantor GMP pusat sudah memberikan jawaban atas somasi tersebut, tapi kami di kantor Palembang belum menerima suratnya. Nanti kalau surat kita terima akan kami kirimkan ke bapak (media),” tandasnya.
Dengan adanya bantahan tersebut, persoalan kini berada pada dua versi yang berbeda. Pihak Amirsyah mempertanyakan kondisi dan kesesuaian unit dengan transaksi yang dilakukan, sementara PT GMP menyatakan unit tersebut merupakan excavator baru tahun 2026 dan gangguan yang terjadi merupakan persoalan teknis yang telah diperbaiki.
Pembuktian mengenai kondisi unit saat transaksi, spesifikasi yang diperjanjikan, riwayat unit, serta penyebab kerusakan menjadi hal penting untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.








