Keterkaitan Fer dengan PT A1978 maupun PT ESKM Tidak Langsung disimpulkan Rangkaian Pengondisian Penyedia

Berita22 Views

Sumberpintar.com Terdapat pemberitaan yang memuat nama Sdr. Fer dalam kaitannya dengan pengadaan Generator Set Cummins 1500 KVA pada RSUD Abdul Moeloek, kami menyampaikan klarifikasi untuk memberikan informasi yang proporsional kepada masyarakat, “ujar Desy Yuanita, S.KM., M.Kes selaku Humas RSUDAM Lampung.

 

Kami menghormati tugas dan fungsi Pers serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan agar pemberitaan tidak menimbulkan kesimpulan yang melebihi fakta.

 

Penyebutan nama Sdr. Fer dalam dokumen pemeriksaan atau pemberitaan tidak dengan sendirinya berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran hukum atau pengondisian penyedia, ” terang Desy Jum’at (11/09/2026).

 

Komunikasi atau pembahasan mengenai barang dan harga dengan pihak tertentu tidak serta-merta membuktikan adanya kewenangan untuk menentukan penyedia atau mengatur hasil pengadaan. Proses tersebut harus dinilai berdasarkan dokumen, tahapan, kewenangan, dan bukti yang ada.

 

Keterkaitan Sdr. Fer dengan PT A1978 maupun PT ESKM tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai rangkaian pengondisian penyedia.

 

Adanya temuan mengenai proses pengadaan maupun kapasitas perusahaan merupakan hal yang harus dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

 

Penggunaan istilah “pengondisian penyedia” hendaknya didasarkan pada fakta dan bukti yang mendukung. Apabila masih berupa dugaan atau indikasi, pemberitaan diharapkan tetap menyebutnya sebagai dugaan atau indikasi dan tidak sebagai fakta yang telah terbukti.

 

LHP BPK RI perlu dipahami secara utuh, dengan membedakan antara fakta yang dicatat, keterangan pihak yang diperiksa, penilaian pemeriksa, serta kesimpulan hukum. LHP bukan dengan sendirinya merupakan putusan mengenai kesalahan seseorang.

 

Sdr. Fer menghormati proses pemeriksaan dan siap memberikan penjelasan sesuai fakta dan kapasitasnya apabila diminta oleh pihak yang berwenang, “” terang Desy.

 

Keterkaitan nama seseorang dalam suatu rangkaian peristiwa tidak serta-merta membuktikan adanya niat, kesepakatan, atau tindakan untuk mengatur proses pengadaan.

 

Hak jawab dan klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keberimbangan informasi. Kami menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi, serta berharap pemberitaan dapat membedakan antara fakta, keterangan, hasil pemeriksaan, dugaan, dan kesimpulan hukum, “tutup Desy.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *