Persoalan Anak Dibawah Umur Chek Inn Tanpa Orang Tua Pernah Disuarakan Komnas PA Kota Bandar Lampung namun Pemkot Keberatan 

Nasional275 Views

Sumberpintar.com Komnas Perlindungan Anak mencatat dalam kurun waktu tujuh tahun, telah melakukan penanganan kasus terkait sex bebas di kalangan remaja sebanyak 12 kasus.

 

Setelah Komnas PA lakukan penelaahan dan pelajari dominan salah satu pemicunya adalah konten pornografi di medsos, saluran youtube dan pengaruh pengawasan dari orang tua yang lemah terhadap anak, “ungkapnya.

 

Saat ini kami cukup bersyukur, dengan apa yang telah kami suarakan selama 5-6 tahun terakhir ini telah di dengar dan diwujudkam oleh Pemerintah melalui lahirnya Regulasi yang tepat PP Tunas dari Komdigi.

 

PP TUNAS Komdigi adalah peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang merupakan regulasi resmi yang gongnya dicanangkan mulai 28 Maret 2026.

 

PP Tunas ini mewajibkan platform digital membatasi akses anak di bawah 16 tahun. PP No. 17 Tahun 2025 ini bertujuan melindungi anak dari konten berbahaya, dengan sanksi tegas bagi platform yang tidak patuh. Usia yamg kami catat sangat rentan adalah anak usia 13-16 tahun, “ujar Apriliandi Passa.

 

Persoalan sosial terdapat anak dibawah umur menggunakan seragam sekolah dengan pasangan lawan jenis tampak terlihat chekout dari salah satu penginapan AW Hostel yang ada di Sukarame Bandar Lampung saat Kegiatan Jam Belajar Mengajar berlangsung di sekolah , Senin 06 April 2026 pukul 10.42 Wib.

 

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Bandar Lampung, Apriliandi Passa menerangkan kepada media sumberpintar sangat miris dan menyayangkan hal ini dapat terjadi, ” tutur Ahmad Apriliandi Passa, Selasa (07/04/2026) .

 

Orang tua yang memiliki anak remaja terutama dibawah umur, jangan luput dalam memberikan pengawasan yang ketat terhadap anaknya, “himbau Ahmad Apriliandi Passa.

 

Jangan sampai anak-anak terjerumus dalam sex bebas dan aktivitas yang tidak baik lainnya.

 

Regulasi dan kebijakan dari Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Bandar Lampung, beberapa tahun kebelakang telah kami suarakan, saat rapat Satgas terkait Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk dapat mencegah anak-anak check inn ke hotel tanpa pendampingan dan izin dari orang tua nya serta tanpa tujuan yang baik dan jelas, namun hal ini dirasakan berat bagi pemerintah Kota Bandar Lampung, karena hal ini menurunkan PAD dari reservasi hotel, “terang Ketua Komnas Perlindungan Anak.

 

Salah satu indikator keberhasilan generasi emas Unggul 2045 akan terwujud adalah persoalan kepentingan masa depan penerus generasi bangsa, sudah seharusnya di atas segalanya memerhatikan pendidikan karakter dan mental anak tersebut, “tegas Apriliandi Passa.

 

Masih lemahnya pengawasan orang tua untuk menanamkan ahlak dan keimanan dasar keagamaan dari keluarga, sehingga dapat terjerumus pergaulan dilingkungannya.

 

Regulasi yang tidak mendukung pencegahan terhadap sex bebas oleh pemangku kebijakan terkait, dasar penyebab utamanya, ” tandas Komnas PA Bandar Lampung.

 

Perlu adanya solusi pengawasan yang ketat dari orang tua dengan pemberian kasih sayang yang utuh terhadap anak ditambahkan dengan regulasi yang tepat melalui Perda Perlindungan Anak / Perwali.

 

Salah satu upaya mencegah anak dibawah umur tidak chek inn bersama orang yang bukan muhrimnya apalagi lawan jenis, harus mendapat izin dan kuasa penuh dari orang tua untuk dapat menginap di luar rumah dengan tujuan yang jelas, “tandasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *