Azana Hotel Lampung Mangkir Terungkap Saat Hearing yang Diduga telah Pangkas Aset Negara Bisa Potensi Hukum Pidana

DPRD69 Views

Sumberpintar.com Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti persoalan hilangnya aset negara yang dibabat, saat ini telah berubah fungsi menjadi parkir liar oleh Azana Hotel diungkap dalam hearing, Kamis (04/06/2026).

 

Hearing tersebut hanya dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Muhaimin, adapun empat Kadis tidak hadir hanya diwakilkan staf saja diantaranya Kadishub Socrat, Plt. Kadis Lingkungan Hidup Budi, Kadis Perijinan Febriana dan Kadis PU, Dedi bahkan pihak Azana tidak hadir diduga Mangkir karena diduga akan ada pidana dengan menghilangkan aset negara.

 

Adanya dugaan pelanggaran pembabatan aset negara yang telah dirubah fungsi menjadi parkir liar.

 

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menegaskan bahwa Azana Hotel diduga melanggar aturan dengan mendirikan bangunan rumah genset yang tidak sesuai ketentuan serta menghilangkan aset negara dengan merubah fungsi itu ada pidananya, “terangnya.

 

“Dalam aturan tata ruang tidak diperbolehkan mendirikan rumah genset di depan puskesmas. Harus ada jarak atau radius sekitar 5 hingga 10meter. Genset ini menghasilkan emisi yang dapat membahayakan kesehatan serta menimbulkan kebisingan (noise),” tegas Yuhadi saat hearing.

 

Ia meminta apakah sudah lengkap ijin tersebut baik Uji Lab Ambien yang dilakukan DLH karbondioksidanya karena itu menyebabkan keracunan dan kebisingan.

 

Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut juga berpotensi memiliki konsekuensi hukum karena berkaitan dengan aturan yang telah diatur dalam perundang-undangan.

 

Sementara itu, Erwansyah, perwakilan Dinas PTSP Kota Bandar Lampung, menyampaikan bahwa dalam pengajuan awal pembangunan, pihak Azana Hotel tidak melaporkan rencana pembangunan rumah genset.

 

 

“Pada saat pengajuan awal, tidak ada laporan atau pengajuan terkait pembangunan rumah genset,” kata Erwan.

 

Ditambahkan pula oleh Muhaimin selaku Kadis Perkim siap untuk mengevaluasi bangunan tersebut,jika menyalahi aturan untuk dilakukan berhenti operasional, “terangnya.

 

Selain itu, Yuhadi juga menduga keberadaan Azana Hotel berkontribusi terhadap terjadinya banjir di kawasan sekitar.

 

“Saya menyaksikan sendiri kondisi banjir di lokasi tersebut. Ketinggian air mencapai sedengkul orang dewasa,” ujarnya.

 

Kemudian ia pun menjelaskan bahwasannya Trotoar adalah fasilitas publik dan aset negara yang dikelola oleh pemerintah daerah.

 

Berdasarkan regulasi lalu lintas, fungsi utamanya adalah sebagai jalur pejalan kaki yang aman dan nyaman.

 

Penggunaan trotoar untuk berdagang, parkir, atau melintas menggunakan kendaraan bermotor adalah pelanggaran hukum.

 

Sebagai bagian dari Barang Milik Negara (BMN) atau Daerah, pemanfaatan trotoar diatur dengan ketat.

 

Prioritas utama trotoar Hak akses sepenuhnya diberikan kepada pejalan kaki dan penyandang disabilitas.

 

Aturan Penggunaan Pemerintah daerah dapat memberikan izin pemanfaatan sebagian trotoar untuk kepentingan tertentu, namun tidak boleh mengganggu fungsi dasar pejalan kaki.

 

Sanksi Hukum pelanggar yang merusak trotoar, menjadikannya tempat parkir, atau berdagang secara liar dapat dikenakan sanksi denda dan pidana, “tegas Yuhadi.

 

 

Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:

1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau

 

2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP Jalan”). PP Jalan ini salah satunya mengatur tentang bagian-bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan (Pasal 33 PP Jalan).

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) PP Jalan, ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

 

Lebih lanjut, ruang manfaat jalan itu hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya [Pasal 34 ayat (3) PP Jalan].

Fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi:

“Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.”

Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

 

Yuhadi geram karena siapapun yang bekingi dibelakangnya siapapun dia ketika salah ya salah dan harus ikut aturan ini ada sanksi pidana persoalan menghilangkan aset negara tanpa ijin, sehingga Kota Bandar Lampung tertib dan kita bantu Wali Kota menertibkan bangunan yang melanggar aturan jangan beri ijin tapi tanpa mengetahui aturan dan main tabrak aturan, “tegasnya.

 

Staf Dishub mewakili Kadishub pun, ia. Mengatakan tidak pernah memberikan rekomendasi untuk menghilangkan aset negara dengan membabat trotoar dengan merubah fungsi menjadi parkir liar.

 

Kapolresta Bandar Lampung telah menertibkan parkir liar di beberapa titik yang menggunakan trotoar menjadi tempat parkir namun agak lain perlakuannya terhadap Azana Hotel, belum ada lakukan penilangan Elektronik seakan pembiaran dilokasi tersebut

 

Hotel ini pun pernah disurati media sumberpintar untuk hak jawab namun seakan tampaknya kebal hukum diduga tabrak aturan dan semakin banyak yang parkir akibat menghilangkan aset negara tersebut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *