Hasil Hearing Komisi I DPRD Bandar Lampung : Venos Karaoke Izinnya Masih Pake yang Lama Diduga Ilegal Tidak Koordinasi dan Persoalan sesama Management Timbulkan Polemik

DPRD45 Views

Sumberpintar.com Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait operasional Venos Karaoke yang menjadi sorotan publik, dikarenakan masih menggunakan izin lama dalam operasional usaha, Senin (04/05/2026).

 

Dalam hering tersebut dipimpin langsung oleh ketua Komisi I DPRD Misgustini, Wakil ketua komisi Romi Husin, Sekertaris Endang Asnawi dan Anggota Hendra Mukri serta Yuni Karnelis, Juga di hadiri oleh Pihak PTSP, kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan yakni Beny HN Mansyur, Edi Samsuri dan Rekan serta hadir juga pengelola Venos  Wahyu dan Desri.

 

Dari hasil hearing tersebut, terungkap bahwa pihak Venos Karaoke saat ini masih menggunakan izin lama dibawah naungan PT. Faza Satria Gianny selaku Direktur Utama Jaka Eryadi Gunawan belum ada perubahan akta yang terdaftar diPTSP Bandar Lampung.

 

Menurut wakil ketua Komisi I Romi Husin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan manajemen Venos Karaoke dan instansi teknis, ditemukan adanya dugaan pelanggaran perizinan yang seharusnya ditaati oleh pihak Venos Karoke saat ini.

 

“Dari hasil hearing, kami menemukan bahwa perizinan Venos Karaoke diduga menyalahi aturan. Ini tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,”kata Romi Husin dalam hearing yang di gelar di ruang Komisi 1 DPRD Bandar Lampung, Senin (04/05/2026).

 

Romi Husin menjelaskan keberadaan tempat hiburan malam yang ada di  Jalan Yos Sudarso ini kuat menjalankan usahanya dengan menggunakan izin manajemen lama meski telah terjadi perubahan pengelolaan, “ujarnya.

 

“Kita tau ada konflik internal antara manajemen lama dan baru ini jadi kita sarankan untuk segera di selesaikan sebelum kami rekomendasi penutupan kegiatan sementara tersebut ,”tegas Romi Husin.

 

Ditambahkan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, menegaskan bahwa manajemen baru Venos Karaoke dalam pelaksanaannya telah menyalahi aturan yang berlaku.

 

“Manajemen Venos Karaoke yang baru ini memang dalam pelaksanaannya sudah menyalahi aturan. Saya katakan ini ilegal,” tegasnya.

 

Lebih lanjut ketua fraksi PDIP juga memberikan analogi sederhana untuk menggambarkan kondisi tersebut. Menurutnya, pengelolaan usaha tanpa dasar izin yang syah sama halnya seperti pihak lain yang mengelola properti tanpa persetujuan pemilik.

 

“Kita contohkan, kita punya rumah, lalu ada orang lain yang mau mengelola rumah kita. Itu tentunya tidak benar,” ujarnya.

 

Sementara Wahyu dan Desri selaku wakil management Venos karoke yang baru mengakui bahwa, selama ini memang terjadi konflik internal dalam tubuh manajemen. Namun demikian, ia membantah jika operasional yang berjalan sepenuhnya tanpa dasar, dengan menyebut telah adanya kesepakatan dari pihak perusahaan.

 

Wahyu juga menjelaskan bahwa, pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari Direktur PT Faza Satria Gianny, Jaka Eryadi Gunawan, terkait kelanjutan pengelolaan usaha dengan menggunakan izin yang lama.

 

“Memang ada konflik internal, tapi kami berdalih sudah ada kesepakatan dari direktur untuk melanjutkan pengelolaan izin yang lama dan sudah ada kompensasi antar manajement kepada Jaka,”ujar Wahyu.

 

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti atas kesepakatan tersebut dan siap menunjukkannya dalam proses hukum apabila diperlukan, “tegasnya.

 

“Saya akan tunjukkan buktinya nanti setelah ada di persidangan,” tantang Wahyu.

 

Iapun membantah kalau ditemukan pekerja menggunakan  narkoba tempo hari bukan dilokasi. Kejadian namun diluar lokasi.

 

Wahyupun selaku pengelola menjelaskan telah melakukan fakta integritas antara Venos dengan pekerja, ketika ada pekerja yang menggunakan Narkoba baik dilokasi ataupun diluar tidak ada toleransi untuk diproses hukum bahkan kami sudah melarang kepada pengunjung dan pekerja untuk tidak mengonsumsi Narkoba dilokas dan sudah dihimbau,” imbuhnya

 

Menanggapi pernyataan pihak manajemen Venos Karaoke, kuasa hukum Direktur PT Faza Satria Gianny, Jaka Eryadi Gunawan, yakni Benny HN Mansyur, SH dan Edi Samsuri, S.H & Rekan, memberikan tanggapan tegas.

 

Pihak kuasa hukum menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Humas Wakil management Venos Karaoke, Wahyu dan Desri merupakan bentuk alibi semata dalam menghadapi persoalan yang sedang berlangsung.

 

“Apa yang disampaikan itu merupakan alibi Alibi itu syah-syah saja dilakukan,” ujar Edi Samsuri usai hearing tersebut.

 

Meski demikian, pihaknya memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya proses ini pada langkah hukum yang akan ditempuh masing-masing pihak, dikarenakan kuasa hukum dan pemiliki syah terdaftar di akta pendirian tidak ada yang hadir, sehingga tidak bisa mengambil keputusan jalan keluarnya.

 

“Intinya kita lihat saja nanti seperti apa langkah mereka ke depan, akankah mediasi atau lanjut ke proses hukum dan kami kedepan akan meminta Wali Kota Bandar Lampung menutup sementara sampai incraht dikarenakan ijinnya ilegal masih terdaftar menggunakan nama dan Dirut klien kami, tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *