BandarLampung, Sumberpintar.comWakil Ketua DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDIP yang juga bendahara DPD PDIP Provinsi Lampung Kostiana menggelar sosialisa Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Perlindingan anak, Minggu (22/02/2026) di Jl. Pulau Singkep, Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Bandar Lampung.
Sosialisasi Peraturan yang dimulai pukul 09.30 dihadiri dengan antusias warga sekitar. Susunan acara sambutan ibu Kostiana dan dua narasumber yaitu Ibu Siti Maryamah, S.Psi Kabid perempuan dan anak FKPT dan Ibu Selly Fitriani, S.H. Koordinator Lamban Puan (Perempuan dan Anak).
Perlindungan anak telah diatur dalam Perda Provinsi Lampung No 13 tahun 2017. Kasus anak ditahun 2025 Kota Bandar Lampung masih butuh perhatian bersama baik dari unsur pemerintah maupun khususnya orang tua dan keluarga.
Anak merupakan generasi emas sebagai penerus bangsa sehingga tujuan 2045 Indonesia terwujud menjadi Indonesia emas, “ungkap Kostiana.
Senada dengan hal tersebut, Ketua NGO Lamban Puan Bandar Lampung, Sely Fitriani, S.H. menyampaikan bahwa perlindungan anak sudah seharusnya menjadi tanggung jawab Negara, pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Mengenai tanggung jawab negara, pemerintah dan pemerintah daerah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 diatur dalam beberapa pasal yang diantaranya mewajibkan dan memberikan tanggung jawab untuk menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental, serta melindungi, dan menghormati hak anak dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak, “tandas Selly.
Kemudian dalam undang-undang ini pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah yang dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten/kota layak anak, serta memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Selain kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana di atas negara, pemerintah, dan Pemerintah Daerah juga menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak, mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak, menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak, serta kewajiban dan tanggung jawab yang paling penting adalah menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan serta memberikan biaya pendidikan atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang tinggal didaerah terpencil.
Semoga amanah besar yang diberikan oleh undang-undang ini dapat dilaksanakan oleh negara, pemerintah dan pemerintah daerah demi mewujudkan tanggung jawab dan kewajibannya terhadap anak yang merupakan generasi bangsa, “harapnya.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat
Selain tanggung jawab negara, pemerintah dan pemerintah daerah, undang-undang ini pun memberikan amanah, tanggung jawab dan kewajiban kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak boleh lagi berpangku tangan dan cuek dalam hal perlindungan kepada anak, diantara kewajiban dan tanggung jawab masyarakat diantaranya adalah melakukan kegiatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak yang dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati anak.
Sehingga dalam hal ini organisasi masyarakat, akademisi dan pemerhati anak sudah seharusnya turun langsung ke lapangan melakukan pencegahan dengan jalan banyak melakukan edukasi dalam hal perlindungan kepada anak, sehingga kasus-kasus kejahatan terhadap anak (terutama kejahatan seksual) yang akhir-akhir ini banyak menghantui kita bisa diminimalisir, “tambahnya.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua
Selain undang-undang ini memberikan kewajiban dan tanggung jawab kepada negara, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, undang-undang ini juga memberikan kewajiban dan tanggung jawab kepada orang tua dalam hal perlindungan kepada anak, mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak. Karena pada kenyataannya orang tualah yang paling dekat dengan sang anak dalam kesehariannya yang secara langsung memantau pertumbuhan fisik dan psikis sang anak dan memantau pergaulan keseharian sang anak.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret dan strategis dalam mewujudkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan ramah bagi perempuan dan anak, khususnya di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya,” terangpnya.
Ditambahkan pula pemateri kedua Ibu Siti Maryamah mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya bermain gadget, karena dikhawatirkan pintu pertama faktor anak dapat terpapar terorisme/kegiatan negatif berasal dari HP seperti kejadian nasional anak-analnbelajar merakit Bom dari gawai, “himbaunya.







