Sumberpintar.com Kostiana Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung menyosialisasikan Perda Provinsi Lampung No 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, Senin (22/06/2026) di Jl. H.Amid Kelurahan Tanjung Baru Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Kostiana, S.E., M.H mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin DPRD Provinsi Lampung untuk menyampaikan kepada masyarakat, “ujarnya.
Kegiatan sosialisasi Perda Perlindungan Anak sangat perlu dan penting agar masyarakat mengetahui peran serta keluarga, masyarakat dan pemerintah mengetahui terkait hal ini.
Kostiana memberikan buku Perda no 13 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak sehingga masyarakat luas mengetahui dengan komprehensif.
Sosialisasi ini terus dilakukan secara berkesinambungan dengan narasumber Shely Fitriani yang konsen terhadap Perempuan dan Anak di Lembaga Puan, dan juga ibu Siti Maryamah selaku Psikolog.
Acara ini tidak hanya seremonial saja namun mengingatkan keluarga bahwasannya anak terebut mendapatkan Perlindungan.
Tidak hanya berhenti hari ini saja dengan bersama-sama kita mengawasi anak-anak kita mengingat hari libur sekolah telah tiba dengan melakukan pendampingan dan pengawasan sehingga tidak terlibat tawuran dan pergaulan bebas,” ajak Kostiana.
Hak-hak anak jangan dieksplotiasi terkadang anak tidak boleh diajak bicara sehingga ini saat menghambat kecerdasan dan masa kembang anak, ” ungkap Sherly.
Kemudian Sherly pun menambahkan Stunting di Bandar Lampung masih relatif tinggi kita selaku orang tua bersama dengan memberikan asupan bergizi untuk anak-anaknya dengan menu 4 sehat 5 sempurna, “tandasnya.
Ditambahkan pula materi oleh narasumber Siti Maryamah, selaku orang tua tidak boleh mengeksploitasi anak dengan menyuruhnya meminta minta dijalan, kemudian di Perda tersebut pada pasal 44 tidak boleh kita memberikan uang di jalanan, karena itu akan mendidik anak yang tidak baik, ” terang Siti Maryamah.
Mendidik anak-anak dengan mental miskin menjadi Anak Jalanan, generasi pengemis dengan memberikan uang kepada anak-anak yang berkeliaran di jalan, “tandasnya
Generasi usia dibawah 18 tahun menjadi pengawasan kedua orang tua dan bersama untuk membentuk karakter tangguh dan bermental spiritual.
Kita harus menyiapkan hak-hak dasar anak dengan melindungi dari hak partisipasi,hak tumbuh kembang anak hingga hak pendidikan, ” tutupnya







