Ketua Komisi II DPRD Ogan Ilir: Lebak Bobosan Direkomendasikan Kembali ke Ahli Waris

Palembang36 Views

Sumberpintar.com Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Amir Hamzah, S.H., menyatakan Komisi II DPRD Ogan Ilir, Sumatera Selatan,merekomendasikan agar kepemilikan Lebak Bobosan di Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan, dikembalikan kepada ahli waris Pangeran Kemas Masatip setelah masa lelang tahun 2026 berakhir.

 

Rekomendasi tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Ogan Ilir yang digelar, Senin (27/07/2026) sebagai tindak lanjut atas pengaduan ahli waris Pangeran Kemas Masatip terkait status pengelolaan Lebak Bobosan yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

 

Amir Hamzah menjelaskan, RDP dihadiri unsur Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD), Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Ogan Ilir, perwakilan ahli waris Pangeran Kemas Masatip, tokoh masyarakat Marga Meranjat, serta kelompok pakar. Dari pembahasan tersebut, Komisi II DPRD Ogan Ilir menghasilkan empat rekomendasi yang dituangkan dalam berita acara rapat, “jelasnya.

 

Rekomendasi pertama menetapkan bahwa pelaksanaan lelang Lebak Bobosan tahun 2026 tetap dilaksanakan hingga berakhirnya masa berlaku sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, setelah masa lelang berakhir, Komisi II DPRD Ogan Ilir merekomendasikan agar kepemilikan Lebak Bobosan dikembalikan kepada ahli waris Pangeran Kemas Masatip.

 

Rekomendasi ketiga meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir segera menetapkan tapal batas antar desa guna memberikan kepastian hukum terhadap status wilayah Lebak Bobosan. Sementara rekomendasi keempat meminta pemerintah daerah meninjau kembali Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Sumber Daya Perikanan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di tengah masyarakat.

 

“Rekomendasi ini merupakan hasil pembahasan Komisi II DPRD Ogan Ilir bersama seluruh pihak yang hadir dalam rapat. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Amir Hamzah.

 

Menanggapi hasil RDP tersebut, tokoh masyarakat Marga Meranjat, Yusron Al Koong, menyatakan rekomendasi Komisi II DPRD Ogan Ilir menjadi kemenangan moral bagi masyarakat Marga Meranjat dan ahli waris Pangeran Kemas Masatip yang selama ini memperjuangkan pengakuan atas hak kepemilikan Lebak Bobosan.

 

“Ini adalah kemenangan moral masyarakat Marga Meranjat dan ahli waris Pangeran Kemas Masatip. Kami mengapresiasi Komisi II DPRD Ogan Ilir yang telah mendengar aspirasi masyarakat dan memberikan rekomendasi yang berpihak pada penyelesaian persoalan secara adil.

 

Kami berharap Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir segera menindaklanjuti rekomendasi ini agar sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat diselesaikan secara tuntas serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Al Koong, Rabu (29/07/2026).

 

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir periode 1999–2004 itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati proses yang sedang berjalan serta menjaga situasi tetap kondusif.

 

“Yang terpenting saat ini adalah seluruh pihak mengedepankan musyawarah, menghormati bukti-bukti hukum yang ada, serta menghormati setiap keputusan pemerintah yang nantinya diambil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

 

Rekomendasi Komisi II DPRD Ogan Ilir merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Secara hukum, rekomendasi tersebut bersifat sebagai masukan kelembagaan dan pelaksanaannya tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hasil RDP ini menjadi babak baru dalam upaya penyelesaian polemik Lebak Bobosan yang telah menjadi perhatian publik.Apabila rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, diharapkan sengketa yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan ahli waris Pangeran Kemas Masatip dapat memperoleh kepastian hukum serta menghadirkan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *