Sumberpintar.com Gelombang ekspansi ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kian masif dan memicu kekhawatiran serius.
Di satu sisi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terdesak. Di sisi lain, dugaan persoalan perizinan mulai mencuat ke permukaan.
Laporan investigasi lembaga riset Prisma tahun 2026 mengungkap, jumlah gerai mini market di OKI diperkirakan mencapai 70 hingga 150 unit. Sekitar 70 persen di antaranya terkonsentrasi di wilayah perkotaan seperti Kayuagung, Mesuji, dan Lempuing.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketimpangan distribusi ekonomi. Wilayah perkotaan dipadati gerai ritel modern, sementara desa-desa masih minim akses terhadap jaringan distribusi yang lebih maju.
“Ini bukan sekadar ekspansi bisnis, tapi persoalan keadilan ekonomi. Distribusi gerai sangat timpang,” ujar Salim Kosim dari Prisma Rabu (06/05/2026).
Di lapangan, dampak mulai dirasakan. Warung tradisional dan toko kelontong kehilangan pelanggan secara bertahap.
Perputaran ekonomi lokal melemah karena keuntungan dinilai lebih banyak mengalir ke perusahaan besar.
Produk lokal juga menghadapi hambatan untuk masuk ke jaringan minimarket akibat standar distribusi dan kemitraan yang dinilai belum berpihak pada UMKM.
Dugaan Masalah Perizinan
Selain dampak ekonomi, Prisma juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian izin mendirikan bangunan (IMB) pada sejumlah gerai minimarket. Temuan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Ada indikasi persoalan pada aspek perizinan bangunan. Jika benar terjadi pelanggaran, ini bisa berdampak pada potensi kerugian negara,” kata Salim.
Atas dasar itu, Prisma mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan.
Desakan ke Pemda dan DPRD
Tak hanya kepada APH, Prisma juga mendesak Bupati Ogan Komering Ilir melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) serta DPRD OKI untuk segera melakukan penertiban terhadap gerai Indomaret dan Alfamart yang diduga memiliki persoalan perizinan.
“Pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam. BPTSP dan DPRD harus mengevaluasi dan menertibkan gerai yang bermasalah secara perizinan,” tegasnya.
Penertiban tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus mencegah potensi kerugian daerah.
Minim Transparansi Data.
Prisma juga menyoroti belum adanya keterbukaan data resmi dari pemerintah daerah terkait jumlah dan persebaran minimarket. Ketiadaan data tersebut dinilai menyulitkan pengawasan serta perumusan kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha kecil.
Sebagai pembanding, Kota Palembang memiliki sekitar 527 gerai minimarket. Sementara di OKI, jumlahnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir meski daya dukung ekonomi daerah dinilai belum sepenuhnya siap.
Desakan Regulasi
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Prisma mengajukan sejumlah rekomendasi, antara lain moratorium izin baru, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) zonasi minimarket, serta kewajiban penyediaan minimal 30 persen ruang bagi produk lokal di rak ritel modern.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan ekonomi masyarakat kecil.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten maupun DPRD OKI terkait temuan tersebut, termasuk dugaan persoalan perizinan yang disorot.
Namun, tekanan publik agar regulasi segera diterbitkan dan penertiban dilakukan terus menguat. Tanpa langkah tegas, ekspansi ritel modern dikhawatirkan akan semakin menggerus keberadaan warung rakyat.
“Regulasi harus hadir sebelum terlambat,” tutup Prisma.
(Mas Tris)








