Komisi IV DPRD Bandar Lampung Minta Pemkot Tindaklanjuti Temuan Ombudsman Persoalan Seleksi Penerimaan Murid Baru SMP TA 2026/2027

DPRD28 Views

Sumberpintar.com Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera menindaklanjuti temuan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait dugaan pelanggaran sistemik dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027.

 

Menurut Asroni, temuan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius guna memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat, “ujarnya Selasa (07/07/2026).

 

“Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menghormati dan mengapresiasi langkah Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik. Temuan yang disampaikan harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak agar pelaksanaan SPMB benar-benar berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ucap Asroni melalui whattsapp.

 

Asroni menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, seluruh proses penerimaan siswa baru harus bebas dari praktik yang berpotensi merugikan peserta didik maupun orang tua, ” tegasnya.

 

“Kami tidak ingin ada satupun anak yang kehilangan hak memeroleh pendidikan akibat persoalan administratif, kesalahan tata kelola, ataupun ketidaksesuaian pelaksanaan dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.

 

Sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan meminta penjelasan secara resmi terkait berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik, termasuk mekanisme penetapan kuota, pelaksanaan jalur domisili, sistem seleksi, serta langkah-langkah korektif yang telah dan akan dilakukan pemerintah daerah.

 

Menurutnya, transparansi informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses SPMB. Karena itu, setiap kebijakan maupun perubahan yang terjadi selama proses penerimaan harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

 

“Kami meminta Dinas Pendidikan memberikan penjelasan yang utuh dan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di kalangan orang tua calon peserta didik,” pintanya.

 

Lebih lanjut, Asroni menilai polemik yang terjadi harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pendidikan di Kota Bandar Lampung. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar pelaksanaan SPMB pada tahun-tahun mendatang dapat berlangsung lebih baik, lebih tertib, dan lebih berkeadilan.

 

“Kami mendukung setiap langkah perbaikan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan. Jika memang ditemukan adanya kelemahan sistem, maka harus segera diperbaiki. Jika ada pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

 

Meski demikian, Asroni mengingatkan seluruh pihak agar tidak terjebak pada polemik berkepanjangan yang dapat merugikan peserta didik.

 

Fokus utama saat ini, menurutnya, adalah memastikan seluruh anak usia sekolah memperoleh akses pendidikan yang layak dan tidak ada yang tertinggal.

 

“Yang paling penting adalah memastikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap terlindungi. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian, solusi, dan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *